Oleh :
Hardiana Septia Kurniasari
Faskel Bidang Sosial Tim Madiun 1
“Meningkatkan akses terhadap infrastruktur dan pelayanan dasar di permukiman
kumuh perkotaan untuk mendukung terwujudnya permukiman perkotaan yang layak
huni, produktif dan berkelanjutan” merupakan tujuan Program Kota
Tanpa Kumuh (KOTAKU). Dalam rangka pencapaian tujuan tersebut dilakukan
serangkaian kegiatan baik di tingkat kabupaten/kota maupun tingkat
desa/kelurahan. Program KOTAKU dilakukan melalui kegiatan peningkatan kualitas
permukiman dan pencegahan tumbuh dan berkembangnya permukiman kumuh melalui “platform kolaborasi” atau basis
penanganan kumuh yang mengintegrasikan berbagai sumber daya dan sumber
pendanaan, termasuk dari pemerintah pusat, provinsi, kabupaten/kota, donor,
swasta, masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya.
Salah satu
kegiatan untuk mewujudkan permukiman yang layak huni dan berkelanjutan perlu
adanya perencanaan di tingkat kelurahan/desa. Perencanaan tingkat
kelurahan/desa adalah proses perencanaan di wilayah kelurahan/desa secara partisipatif dalam
rangka penataan perumahan dan permukiman yang menghasilkan produk perencanaan
yaitu dokumen Rencana Penataan Lingkungan Permukiman (RPLP).
RPLP
adalah rencana tata ruang pembangunan di tingkat kelurahan/desa berjangka
waktu 5 tahun yang merupakan penjabaran Rencana Pencegahan dan
Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh Perkotaan (RP2KP-KP), berdasarkan
aspirasi, kebutuhan dan cita‐cita masyarakat untuk memperbaiki kondisi
lingkungan permukiman mereka, serta mendukung kesiap‐siagaan masyarakat
terhadap bencana. Dokumen RPLP ini disusun oleh masyarakat didampingi oleh
Pemerintah Daerah, fasilitator maupun tim ahli perencanaan kota. Dokumen RPLP mengidentifikasi kebutuhan investasi maupun sumber-sumber pembiayaannya melalui rencana aksi dan
rencana investasi yang didukung oleh semua pihak. Selanjutnya dokumen RPLP ini disahkan oleh Kepala Desa/Lurah dan
diketahui LKM, kemudian disepakati oleh pemerintah kabupaten/kota.
Dokumen RPLP disusun melalui
serangkaian rembug dan FGD guna menemukenali persoalan dan potensi kawasan
permukiman desa/kelurahan, serta merumuskan rencana penataan permukiman kumuh
dan arah pengembangannya di masa mendatang. Untuk itulah dokumen RPLP di setiap
kelurahan/desa disusun dengan pendekatan Sosial, Ekonomi dan Lingkungan,
menggunakan basis data yang sama, yakni: Data Baseline. Data Baseline tersebut
juga disusun secara partisipatif dan difasilitasi oleh tim pendamping Program KOTAKU. Dokumen RPLP ini menjadi asset masyarakat,
pemerintah desa/kelurahan, pemerintah kabupaten/kota, bahkan lebih luas menjadi
aset negara. RPLP beserta data baseline yang ada didalamnya dapat digunakan
oleh pemerintah, dunia usaha dan para pihak yang ingin berkontribusi,
berkolaborasi guna merealisasikan perencanaan program dan kegiatan pembangunan
di tingkat kawasan desa/kelurahan sehingga tepat sasaran di wilayah
bersangkutan.
Setidaknya, ada
19 indikator RPLP Berkualitas Baik. Pertama, menggunakan Data Baseline
Update (7 Aspek, 19 Parameter). Dua, menggunakan delineasi kumuh
yang telah disepakati. Tiga, memiliki profil permukiman. Empat,
memiliki profil permukiman kumuh. Lima, memiliki peta tematik
infrastruktur, ekonomi, dan sosial. Enam, memiliki kebutuhan investasi
sejalan dengan data baseline dan persoalan. Tujuh, memiliki kajian safeguard (sosial dan lingkungan). Delapan,
memiliki analisis keterkaitan 7 aspek dengan kondisi sosial ekonomi masyarakat
(analisis potensi dan masalah). Sembilan, memiliki kajian kebijakan
kota dalam dokumen RP2KPKP/SIAP yang dijabarkan dalam dokumen RPLP yang terkait
dengan persoalan permukiman dan kekumuhan kelurahan. Sepuluh, memiliki
harmonisasi/sinkronisasi perencanaan kawasan kumuh kota dengan rencana
penanganan kumuh kelurahan (skala lingkungan). Sebelas, RPLP telah
dikonsultasikan dengan lembaga tingkat kelurahan, kecamatan, dan kabupaten. Dua
belas, RPLP telah dilakukan harmonisasi/sinkronisasi antar-kelurahan
yang berbatasan di bawah koordinasi camat. Tiga belas, dokumen telah disahkan
dan digunakan sebagai bagian perencanaan kelurahan dan diimplementasikan. Empat
belas, memiliki Rencana Kegiatan Tridaya (LSE) dalam kurun waktu 5
tahun dengan menampilkan sumber pembiayaan kolaboratif. Lima belas, memiliki
rencana kegiatan prioritas tahunan, telah dilakukan simulasi pengurangan kumuh
utama secara efektif. Enam belas, memiliki rencana
pencegahan kumuh. Tujuh belas, memiliki rencana livelihood. Delapan belas, memiliki
Aturan Bersama. Sembilan belas, memiliki rencana pengelolaan kawasan (estate management).
Selanjutnya,
mengenai RPLP Terkonsolidasi, yakni "Satu Data, Satu Perencanaan, Satu
Peta". Satu data: data yang sama dan disepakati; Satu Perencanaan:
Kebijakan dan Skenario Penanganan Kumuh yang Saling Melengkapi; Satu Peta:
Sinkronisasi rencana investasi dan kegiatan.
Satu Data
berarti: Data yang sama dan disepakati
1. Luas
permukiman kumuh di RPLP sama dengan luas kumuh di Rencana Pencegahan dan
Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh Perkotaan (RP2KPKP). Luas kawasan permukiman kumuh yang ditetapkan
dalam SK Bupati/Walikota dalam RP2KP-KP dan RPLP memiliki luas kumuh yang sama,
sehingga perencanaan yang diterapkan memiliki kesamaan dalam hasil outcome penanganan kumuh.
2. Data
Baseline yang sama. Basis data baseline yang dipakai pada RP2KP-KP dan RPLP
menggunakan data yang sama dan sudah disepakati bersama. Pemilihan kegiatan penanganan
kumuh direncanakan untuk pengurangan kumuh yang dapat dipertanggungjawabkan dan
disepakati bersama antara pemda dengan masyarakat.
Satu Perencanaan
berarti: Kebijakan dan Skenario Penanganan Kumuh yang Saling Melengkapi.
1. Penetapan
Delineasi Kumuh. Kebijakan penetapan delineasi kawasan kumuh tergambarkan dalam
sebaran kumuh kota. Delineasi ini mendukung koneksitas kegiatan skala kawasan
dan skala lingkungan. Hubungan antara keduanya harus tergambar dalam peta keterpaduan
penanganan kumuh.
2. Roadmap
penanganan kumuh. Kebijakan dalam RP2KP-KP merupakan kebijakan penanganan kumuh
kota, sedangkan RPLP merupakan implementasi menjabarkan kebijakan RP2KP-KP.
Data yang ada di RPLP dapat menjadi input dalam RP2KP-KP apabila dalam
kebijakan kota belum memuat pola penanganan untuk kawasan yang termuat dalam
RPLP. Ada proses umpan balik yang saling melengkapi rencana pentahapan
pengurangan kumuh yang direncanakan di RP2KP-KP digunakan dalam pola penanganan
kumuh di RPLP.
Satu Peta
berarti: Sinkronisasi Rencana Investasi dan Kegiatan:
1. Rencana
Investasi dan Kolaborasi. Rencana investasi dan kolaborasi kegiatan skala
lingkungan antarkelurahan dalam satu kawasan delineasi, yaitu menyatukan jenis
kegiatan dan tahapan pelaksanaan kegiatan sesuai yang telah diskenariokan dalam
konsep dan skenario skala kawasan Memorandum Program penanganan dalam kawasan.
2. Peta
keterpaduan
Penanganan skala
lingkungan antara kelurahan yang masuk dalam delineasi kawasan maupun
penanganan skala kawasan harus disinkronkan agar penanganan kumuh memberikan
dampak yang efektif bagi kelurahan di sekitarnya. Peta keterpaduan memberikan
gambaran pentahapan penanganan kumuh secara spasial. Peta ini harus memuat
kegiatan, volume, dan waktu pelaksanaan.
Kedudukan dokumen
RPLP perlu diintegrasikan kedalam Renstra Kecamatan, agar dapat masuk kedalam
proses Musrenbang Kecamatan, Rencana Kerja Kecamatan (Renja). Dari hasil
kesepakatan di tingkat Kecamatan selanjutnya diajukan ke Musrenbang
kabupaten/Kota sebagai landasan untuk masuk dalam proses penyepakatan Rencana
penganggaran pembangunan kelurahan (RKP). Proses integrasi ini dipandang perlu
dilakukan sesuai jadwal sistem perencanaan pembangunan daerah. Melalui proses
integrasi ini tentunya memberikan peluang lebih besar implementasi perencanaan
peningkatan kualitas permukiman kumuh tingkat desa/kelurahan mendapatkan
pembiayaan pembangunan dari APBD maupun dari sumber-sumber pembiayaan lain
secara kolaborasi.
Dari penjelasan
diatas, kita ketahui bahwa RPLP memiliki peranan penting dalam perencanaan
pembangunan, RPLP yang disusun secara partisipatif oleh masyarakat melalui
serangkaian rembug, FGD, survei kondisi lapang, pemberikan konsep, ide, dan
gagasan tertuang rencana peningkatan dan pencegahan permukiman kumuh selama 5
tahun yang dapat dijadikan rujukan perencanaan bersama baik oleh pemerintah
desa/kelurahan, pemerintah kabupaten/kota, swasta, badan usaha maupun
masyarakat. Didalam RPLP juga terdapat aturan bersama terkait penataan
lingkungan permukiman. Aturan bersama ini dibuat dan disepakati oleh masyarakat
sebagai tindak lanjut dan implementasi dari disusunnya RPLP. Dengan demikian
dokumen RPLP yang telah disusun menjadi dokumen yang hidup (living document) karena betul-betul menjadi acuan masyarakat dalam
mengelola lingkungan permukimannya.
Selain itu, agar RPLP yang telah disusun tetap
menjadi dokumen hidup dan rujukan bersama dalam setiap perencanaan penataan
lingkungan permukiman, maka perlu adanya kegiatam pemasaran ide, gagasan dan
konsep yang ada. Pemasaran dapat dilakukan secara internal maupun eksternal.
Pemasaran internal yaitu dengan memasarkan kepada masyarakat dan stakeholder
desa/kelurahan masing-masing. Sedangkan pemasaran eksternal dilakukan dengan
memasarkan kepada pihak luar baik pemerintah, dunia usaha, swasta, perguruan
tinggi LSM, dll. Dengan demikian hasil akhir yang diharapkan yaitu ide, gagasan
dan konsep yang tertuang dalam RPLP dapat diimplementasikan oleh berbagai
stakeholder.
No comments:
Post a Comment