Program KOTAKU Kabupaten Madiun

Program KOTAKU Kabupaten Madiun


Breaking


PROGRAM KOTA TANPA KUMUH ( KOTAKU ) KABUPATEN MADIUN PROPINSI JAWA TIMUR • Tujuan program adalah meningkatkan akses terhadap infrastruktur dan pelayanan dasar di permukiman kumuh perkotaan untuk mendukung terwujudnya permukiman perkotaan yang layak huni, produktif dan berkelanjutan • Lokasi Pendampingan Program Kotaku berada di Kecamatan Jiwan ( 14 Desa ) : Bukur, Bibrik, Bedoho, Grobogan, Jiwan, Kincang Wetan, Klagen Serut, Kwangsen, Metesih, Ngetrep, Sambirejo, Sukolilo, Teguhan, dan Wayut

Wednesday, October 30, 2019

RPLP sebagai Rujukan Perencanaan Bersama


 Oleh :
Hardiana Septia Kurniasari
Faskel Bidang Sosial Tim Madiun 1


Meningkatkan akses terhadap infrastruktur dan pelayanan dasar di permukiman kumuh perkotaan untuk mendukung terwujudnya permukiman perkotaan yang layak huni, produktif dan berkelanjutan” merupakan tujuan Program Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU). Dalam rangka pencapaian tujuan tersebut dilakukan serangkaian kegiatan baik di tingkat kabupaten/kota maupun tingkat desa/kelurahan. Program KOTAKU dilakukan melalui kegiatan peningkatan kualitas permukiman dan pencegahan tumbuh dan berkembangnya permukiman kumuh melalui platform kolaborasi” atau basis penanganan kumuh yang mengintegrasikan berbagai sumber daya dan sumber pendanaan, termasuk dari pemerintah pusat, provinsi, kabupaten/kota, donor, swasta, masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya.

Salah satu kegiatan untuk mewujudkan permukiman yang layak huni dan berkelanjutan perlu adanya perencanaan di tingkat kelurahan/desa. Perencanaan tingkat kelurahan/desa adalah proses perencanaan di wilayah kelurahan/desa secara partisipatif dalam rangka penataan perumahan dan permukiman yang menghasilkan produk perencanaan yaitu dokumen Rencana Penataan Lingkungan Permukiman (RPLP). RPLP adalah rencana tata ruang pembangunan di tingkat kelurahan/desa berjangka waktu 5 tahun yang merupakan penjabaran Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh Perkotaan (RP2KP-KP), berdasarkan aspirasi, kebutuhan dan cita‐cita masyarakat untuk memperbaiki kondisi lingkungan permukiman mereka, serta mendukung kesiap‐siagaan masyarakat terhadap bencana. Dokumen RPLP ini disusun oleh masyarakat didampingi oleh Pemerintah Daerah, fasilitator maupun tim ahli perencanaan kota. Dokumen RPLP mengidentifikasi kebutuhan investasi maupun sumber-sumber pembiayaannya melalui rencana aksi dan rencana investasi yang didukung oleh semua pihak. Selanjutnya dokumen RPLP ini disahkan oleh Kepala Desa/Lurah dan diketahui LKM, kemudian disepakati oleh pemerintah kabupaten/kota.

Dokumen RPLP disusun melalui serangkaian rembug dan FGD guna menemukenali persoalan dan potensi kawasan permukiman desa/kelurahan, serta merumuskan rencana penataan permukiman kumuh dan arah pengembangannya di masa mendatang. Untuk itulah dokumen RPLP di setiap kelurahan/desa disusun dengan pendekatan Sosial, Ekonomi dan Lingkungan, menggunakan basis data yang sama, yakni: Data Baseline. Data Baseline tersebut juga disusun secara partisipatif dan difasilitasi oleh tim pendamping Program KOTAKU. Dokumen RPLP ini menjadi asset masyarakat, pemerintah desa/kelurahan, pemerintah kabupaten/kota, bahkan lebih luas menjadi aset negara. RPLP beserta data baseline yang ada didalamnya dapat digunakan oleh pemerintah, dunia usaha dan para pihak yang ingin berkontribusi, berkolaborasi guna merealisasikan perencanaan program dan kegiatan pembangunan di tingkat kawasan desa/kelurahan sehingga tepat sasaran di wilayah bersangkutan.

Setidaknya, ada 19 indikator RPLP Berkualitas Baik. Pertama, menggunakan Data Baseline Update (7 Aspek, 19 Parameter). Dua, menggunakan delineasi kumuh yang telah disepakati. Tiga, memiliki profil permukiman. Empat, memiliki profil permukiman kumuh. Lima, memiliki peta tematik infrastruktur, ekonomi, dan sosial. Enam, memiliki kebutuhan investasi sejalan dengan data baseline dan persoalan. Tujuh, memiliki kajian safeguard (sosial dan lingkungan). Delapan, memiliki analisis keterkaitan 7 aspek dengan kondisi sosial ekonomi masyarakat (analisis potensi dan masalah). Sembilan, memiliki kajian kebijakan kota dalam dokumen RP2KPKP/SIAP yang dijabarkan dalam dokumen RPLP yang terkait dengan persoalan permukiman dan kekumuhan kelurahan. Sepuluh, memiliki harmonisasi/sinkronisasi perencanaan kawasan kumuh kota dengan rencana penanganan kumuh kelurahan (skala lingkungan). Sebelas, RPLP telah dikonsultasikan dengan lembaga tingkat kelurahan, kecamatan, dan kabupaten. Dua belas, RPLP telah dilakukan harmonisasi/sinkronisasi antar-kelurahan yang berbatasan di bawah koordinasi camat. Tiga belas, dokumen telah disahkan dan digunakan sebagai bagian perencanaan kelurahan dan diimplementasikan. Empat belas, memiliki Rencana Kegiatan Tridaya (LSE) dalam kurun waktu 5 tahun dengan menampilkan sumber pembiayaan kolaboratif. Lima belas, memiliki rencana kegiatan prioritas tahunan, telah dilakukan simulasi pengurangan kumuh utama secara efektif. Enam belas, memiliki rencana pencegahan kumuh. Tujuh belas, memiliki rencana livelihood. Delapan belas, memiliki Aturan Bersama. Sembilan belas, memiliki rencana pengelolaan kawasan (estate management).

Selanjutnya, mengenai RPLP Terkonsolidasi, yakni "Satu Data, Satu Perencanaan, Satu Peta". Satu data: data yang sama dan disepakati; Satu Perencanaan: Kebijakan dan Skenario Penanganan Kumuh yang Saling Melengkapi; Satu Peta: Sinkronisasi rencana investasi dan kegiatan.
Satu Data berarti: Data yang sama dan disepakati
1.  Luas permukiman kumuh di RPLP sama dengan luas kumuh di Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh Perkotaan (RP2KPKP).  Luas kawasan permukiman kumuh yang ditetapkan dalam SK Bupati/Walikota dalam RP2KP-KP dan RPLP memiliki luas kumuh yang sama, sehingga perencanaan yang diterapkan memiliki kesamaan dalam hasil outcome penanganan kumuh.
2. Data Baseline yang sama. Basis data baseline yang dipakai pada RP2KP-KP dan RPLP menggunakan data yang sama dan sudah disepakati bersama. Pemilihan kegiatan penanganan kumuh direncanakan untuk pengurangan kumuh yang dapat dipertanggungjawabkan dan disepakati bersama antara pemda dengan masyarakat.

Satu Perencanaan berarti: Kebijakan dan Skenario Penanganan Kumuh yang Saling Melengkapi.
1. Penetapan Delineasi Kumuh. Kebijakan penetapan delineasi kawasan kumuh tergambarkan dalam sebaran kumuh kota. Delineasi ini mendukung koneksitas kegiatan skala kawasan dan skala lingkungan. Hubungan antara keduanya harus tergambar dalam peta keterpaduan penanganan kumuh.
2. Roadmap penanganan kumuh. Kebijakan dalam RP2KP-KP merupakan kebijakan penanganan kumuh kota, sedangkan RPLP merupakan implementasi menjabarkan kebijakan RP2KP-KP. Data yang ada di RPLP dapat menjadi input dalam RP2KP-KP apabila dalam kebijakan kota belum memuat pola penanganan untuk kawasan yang termuat dalam RPLP. Ada proses umpan balik yang saling melengkapi rencana pentahapan pengurangan kumuh yang direncanakan di RP2KP-KP digunakan dalam pola penanganan kumuh di RPLP.

Satu Peta berarti: Sinkronisasi Rencana Investasi dan Kegiatan:
1. Rencana Investasi dan Kolaborasi. Rencana investasi dan kolaborasi kegiatan skala lingkungan antarkelurahan dalam satu kawasan delineasi, yaitu menyatukan jenis kegiatan dan tahapan pelaksanaan kegiatan sesuai yang telah diskenariokan dalam konsep dan skenario skala kawasan Memorandum Program penanganan dalam kawasan.
2.  Peta keterpaduan
Penanganan skala lingkungan antara kelurahan yang masuk dalam delineasi kawasan maupun penanganan skala kawasan harus disinkronkan agar penanganan kumuh memberikan dampak yang efektif bagi kelurahan di sekitarnya. Peta keterpaduan memberikan gambaran pentahapan penanganan kumuh secara spasial. Peta ini harus memuat kegiatan, volume, dan waktu pelaksanaan.

Kedudukan dokumen RPLP perlu diintegrasikan kedalam Renstra Kecamatan, agar dapat masuk kedalam proses Musrenbang Kecamatan, Rencana Kerja Kecamatan (Renja). Dari hasil kesepakatan di tingkat Kecamatan selanjutnya diajukan ke Musrenbang kabupaten/Kota sebagai landasan untuk masuk dalam proses penyepakatan Rencana penganggaran pembangunan kelurahan (RKP). Proses integrasi ini dipandang perlu dilakukan sesuai jadwal sistem perencanaan pembangunan daerah. Melalui proses integrasi ini tentunya memberikan peluang lebih besar implementasi perencanaan peningkatan kualitas permukiman kumuh tingkat desa/kelurahan mendapatkan pembiayaan pembangunan dari APBD maupun dari sumber-sumber pembiayaan lain secara kolaborasi.

Dari penjelasan diatas, kita ketahui bahwa RPLP memiliki peranan penting dalam perencanaan pembangunan, RPLP yang disusun secara partisipatif oleh masyarakat melalui serangkaian rembug, FGD, survei kondisi lapang, pemberikan konsep, ide, dan gagasan tertuang rencana peningkatan dan pencegahan permukiman kumuh selama 5 tahun yang dapat dijadikan rujukan perencanaan bersama baik oleh pemerintah desa/kelurahan, pemerintah kabupaten/kota, swasta, badan usaha maupun masyarakat. Didalam RPLP juga terdapat aturan bersama terkait penataan lingkungan permukiman. Aturan bersama ini dibuat dan disepakati oleh masyarakat sebagai tindak lanjut dan implementasi dari disusunnya RPLP. Dengan demikian dokumen RPLP yang telah disusun menjadi dokumen yang hidup (living document) karena betul-betul menjadi acuan masyarakat dalam mengelola lingkungan permukimannya.

Selain itu, agar RPLP yang telah disusun tetap menjadi dokumen hidup dan rujukan bersama dalam setiap perencanaan penataan lingkungan permukiman, maka perlu adanya kegiatam pemasaran ide, gagasan dan konsep yang ada. Pemasaran dapat dilakukan secara internal maupun eksternal. Pemasaran internal yaitu dengan memasarkan kepada masyarakat dan stakeholder desa/kelurahan masing-masing. Sedangkan pemasaran eksternal dilakukan dengan memasarkan kepada pihak luar baik pemerintah, dunia usaha, swasta, perguruan tinggi LSM, dll. Dengan demikian hasil akhir yang diharapkan yaitu ide, gagasan dan konsep yang tertuang dalam RPLP dapat diimplementasikan oleh berbagai stakeholder.

No comments:

Post a Comment