Menjadi Lokasi dampingan baru di Program Kotaku, Desa Ngampel mengawali siklus kegiatan dengan membentuk Lembaga Keswadayaan Masyarakat (LKM) sebagai lembaga yang dipilih secara demokratis partisipatif. LKM Ngampel Idaman menjadi nama generik yang disepakati pada saat pengukuhan lembaga oleh Kepala Desa Ngampel. Perencanaan dalam upaya penyelesaian permasalahan permukiman kumuh menjadi tugas LKM, Pemerintah Desa dan masyarakat dengan mengacu hasil pendataan baseline permukiman yang telah dilaksanakan oleh Tim Inti Perencanaan Partisipatif ( TIPP ).
Dalam pelaksanaan pembangunan infrastruktur, LKM Ngampel Idaman membentuk Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) sebagai pelaksana kegiatan dengan melibatkan masyarakat Desa Ngampel sebagai pekerja. Sebelum pelaksanaan pembangunan para pekerja dibekali dengan pengetahuan terkait dengan tata laksana pembangunan sesuai dengan jenis kegiatan pembangunan yang telah di sepakati melalui kegiatan pembekalan atau peningkatan kapasitas baik oleh Fasilitator ( OJT KSM ) maupun oleh Jasa Konstruksi Propinsi Jawa Timur ( Sertifikasi Tukang ), hal ini di maksudkan agar para pekerja mampu melaksanakan kegiatan sesuai dengan perencanaan teknis yang telah disusun.
Dengan Anggaran BPM tahun 2020 sebesar Rp. 1 Milyar serta berpijak pada hasil baseline permukiman, maka LKM Ngampel Idaman bersama Pemerintah Desa dan masyarakat bersepakat menyelesaikan permasalahan Drainase Lingkungan, Persampahan dan Jalan Lingkungan. drainase lingkungan sepanjang 1.051,5 m , jalan paving sepanjang 102 m dan TPS Sementara 1 unit serta 3 unit Gerobak Sampah. Pelaksanaan Kegiatan padat karya pembangunan infrastruktur permukiman di wilayah permukiman kumuh perkotaan melalui alokasi BPM tahun 2020 di Desa Ngampel di fokuskan pada lokasi deliniasi kumuh berdasarkan SK Bupati Madiun tahun 2019 yaitu RT 15, RT 16, RT 17, RT 18, RT 19 dan RT 20.
No comments:
Post a Comment