Program KOTAKU Kabupaten Madiun

Program KOTAKU Kabupaten Madiun


Breaking


PROGRAM KOTA TANPA KUMUH ( KOTAKU ) KABUPATEN MADIUN PROPINSI JAWA TIMUR • Tujuan program adalah meningkatkan akses terhadap infrastruktur dan pelayanan dasar di permukiman kumuh perkotaan untuk mendukung terwujudnya permukiman perkotaan yang layak huni, produktif dan berkelanjutan • Lokasi Pendampingan Program Kotaku berada di Kecamatan Jiwan ( 14 Desa ) : Bukur, Bibrik, Bedoho, Grobogan, Jiwan, Kincang Wetan, Klagen Serut, Kwangsen, Metesih, Ngetrep, Sambirejo, Sukolilo, Teguhan, dan Wayut

Monday, December 28, 2020

Kolaborasi Nyata LKM dengan Pemerintah Daerah

Program Kota Tanpa Kumuh (Kotaku) menangani kumuh dengan membangun platform kolaborasi melalui peningkatan peran pemerintah daerah dan partisipasi masyarakat. Implementasi pencegahan dan peningkatan kualitas permukiman kumuh, dimulai dari tahap (a) pendataan; (b) perencanaan; (c) pelaksanaan, (d) pemantauan dan evaluasi dan (e) keberlanjutan. Setiap tahapan dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan masyarakat (LKM/BKM), pemerintah kabupaten/kota dan pemangku kepentingan lainnya (stakeholder). Disadari bahwa kegiatan pencegahan dan peningkatan kualitas permukiman kumuh berkaitan erat dengan masyarakat dan sebagai implementasi dari prinsip bahwa pembangunan yang dilakukan (termasuk pencegahan dan peningkatan kualitas permukiman kumuh) tidak boleh merugikan masyarakat, maka dalam pelaksanaan Program Kotaku selalu menerapkan penapisan (pengamanan) lingkungan dan sosial (environment and social safeguard).


Tujuan umum program ini adalah meningkatkan akses terhadap infrastruktur dan pelayanan dasar di permukiman kumuh perkotaan dan mencegah timbulnya permukiman kumuh baru dalam rangka untuk mendukung terwujudnya permukiman perkotaan yang layak huni, produktif, dan berkelanjutan. Untuk mewujudkan tujuan tersebut, dilakukan melalui kegiatan:

  1. Pembangunan/rehabilitasi infrastruktur permukiman baik skala lingkungan maupun skala kawasan;
  2. Penguatan kapasitas masyarakat dan pemerintah daerah serta
  3. Pembangunan infrastruktur pendukung penghidupan (livelihood) masyarakat.


Program Kota Tanpa Kumuh (Kotaku) merupakan salah satu upaya strategis Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk mempercepat penanganan permukiman kumuh di perkotaan dan mendukung “Gerakan 100-0-100”, yaitu 100 persen akses air minum layak, 0 persen permukiman kumuh, dan 100 persen akses sanitasi layak. Program Kotaku dalam pelaksanaannya menggunakan platform kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, kota/kabupaten, masyarakat dan stakeholder lainya dengan memposisikan masyarakat dan pemerintah kabupaten/kota sebagai pelaku utama (nakhoda).


Mengacu pada uraian serta tujuan Program Kotaku tersebut Pemerintah Daerah Kabupaten Madiun melalui Dinas Perumahan Rakyat Dan Permukiman ( Perkim ) Kabupaten Madiun mengalokasi anggaran APBD pada tahun Anggaran 2020 sebesar Rp 420.000.000 yang salah satunya di peruntukan untuk LKM Bangkit Bersama Desa Klagen Serut Kecamatan Jiwan Kabupaten Madiun sebesar Rp 80.000.000. Anggaran yang langsung di terimakan kepada LKM tersebut di gunakan oleh LKM untuk kegiatan pembangunan Jalan Paving di RT 07 dengan Volume 140 M.


" Kegiatan yang dilaksanakan secara Swakelola oleh Kelompok Swadaya Masyarakat ( KSM ) tersebut melibatkan seluruh warga di RT 07 Desa Klagen serut, Pembangunan jalan paving ini sangat di rasakan sekali manfaatnya oleh warga RT 07 Umumnya masyarakat Desa Klagenserut karena di samping kegiatan pembangunan jalan paving ini mendukung mobilitas perekonomian warga juga sangat di rasakan manfaatnya oleh warga untuk menambah pesona keindahan lingkungan di wilayah lingkungan  tempat tinggal mereka, selain itu kegiatan yang memanfaatkan potensi pekerja lokal tersebut juga membawa dampak dalam rangka meningkatkan pendapatan ekonomi warga di masa pedemi covid – 19 seperti ini ", tutur Purwoko selaku Koordinator LKM Bangkit Bersama Desa Klagen Serut


 

No comments:

Post a Comment