Oleh : Edy Susanto
Fasilitator Teknik Tim Madiun 1 Kab. Madiun
Jamban merupakan salah satu kebutuhan dasar bagi
manusia, banyak negara berkembang masalah akses sanitasi khususnya pada penggunaan jamban sehat menjadi masalah serius. masih tingginya angka buang air besar sembarangan atau open defecation berdampak serius pada masalah kesehatan. Akibat dari sanitasi yang buruk menyebabkan angka kejadian diare meningkat dan sebagian berdampak pada kematian.
Adapun syarat jamban sehat menurut
Depkes RI (1985), antara lain :
- Tidak mencemari sumber air minum. Letak
lubang penampungan kotoran paling sedikit berjarak 10 meter dari sumur air
minum (sumur pompa tangan, sumur gali, dan lain-lain). Tetapi kalau keadaan
tanahnya berkapur atau tanah liat yang retak-retak pada musim kemarau, demikian
juga bila letak jamban di sebelah atas dari sumber air minum pada tanah yang
miring, maka jarak tersebut hendaknya lebih dari 15 meter;
- Tidak berbau dan tinja tidak dapat dijamah
oleh serangga maupun tikus. Untuk itu tinja harus tertutup rapat misalnya
dengan menggunakan leher angsa atau penutup lubang yang rapat;
- Air seni, air pembersih dan air penggelontor
tidak mencemari tanah di sekitarnya, untuk itu lantai jamban harus cukup luas
paling sedikit berukuran 1×1 meter, dan dibuat cukup landai/miring ke arah
lubang jongkok;
- Mudah dibersihkan, aman digunakan, untuk itu
harus dibuat dari bahan-bahan yang kuat dan tahan lama dan agar tidak mahal
hendaknya dipergunakan bahan-bahan yang ada setempat;
- Dilengkapi dinding dan atap pelindung,
dinding kedap air dan berwarna terang;
- Cukup penerangan;
- Lantai kedap air;
- Luas ruangan cukup, atau tidak terlalu
rendah;
- Ventilasi cukup baik;
- Tersedia air dan alat pembersih
Dengan tidak terpenuhinya akses sanitasi yang sehat tentunya akan menciptakan lingkungan yang kotor dan
kumuh. Jamban yang baik memenuhi beberapa
kriteria seperti halnya yang tercantum di dalam Indikator kekumuhan sesuai dengan Peraturan
Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat No. 14/PRT/M/2018 tentang
Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman
Kumuh yang manjadi dasar penanganan kekumuhan di
program KOTAKU antara lain : ada leher angsa, ada septinctank, dan ada resapan.
Berdasarkan kriteria tersebut ternyata masih banyak
masyarakat yang mempunyai jamban belum layak. Salah satu yang
mencoba menjadi solusi dan berperan terkait penyelesaian permasalahan sanitasi yaitu LKM Amanah Desa Sukolilo, Berdasar permasalahan yang tertuang di dokumen RPLP ( Rencana Penataan Lingkungan Permukiman) ternyata masih terdapat permasalahan jamban yang belum layak, dengan menggunakan alokasi laba bersih UPK dari kegiatan pinjaman bergulir, LKM Amanah mengalokasikan untuk kegiatan pembangunan jamban sehat bagi masyarakat miskin.
Dari alokasi laba bersih UPK teralokasikan sebesar Rp. 15.000.000 untuk 3 unit jamban sehat bagi warga miskin, sedang nilai kegiatan didasarkan kebutuhan masing masing titik kegiatan. Pembangunan jamban tersebut dilaksanakan pada
tahun 2017.
Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh
Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) yang dibentuk dari masyarakat sekitar lokasi
pekerjaan. KSM inilah yang melaksanakan kegiatan mulai
dari awal sampai akhir. Tentunya dibantu
oleh penerima manfaat jamban tersebut. Kegiatan pembuatan jamban tersebut
dilaksanakan di RT 14 RW 4, RT 23 RW 7 dan RT 26 RW 8 Desa Sukolilo. Dalam pelaksanaannya KSM juga dibantu oleh
warga penerima manfaat. Satu jamban
rata-rata terselesaikan dalam 10 hari kerja. Penerima manfaat sangat bersemangat ikut membantu pembangunan jamban demi mewujudkan jamban sehat untuk keluarganya. Inilah wujud nyata peran serta LKM Amanah Desa Sukolilo dalam penanganan kekumuhan yang ada di lingkungannya.
No comments:
Post a Comment