Berdasar SK Bupati Kabupaten Madiun No.
188.45/516/KPTS/402.013/2020 tentang Daftar Penerima Hibah Berupa uang kepada
Lembaga Keswadayaan Masyarakat untuk Program Kota Tanpa Kumuh di Kabupaten
Madiun Tahun Anggaran 2020, adapun daftar penerima hibah adalah LKM Bangkit
Bersama Desa Klagen Serut, LKM Tri Jaya Mandiri Desa Kincang Wetan, LKM
Suroloyo Desa Wayut, LKM Guyub Rukun Desa Grobogan, LKM Garuda Mas Desa
Sambirejo, LKM Barokah Desa Bukur dan Desa Teguh Makmur Desa Teguhan.
LKM Barokah Desa Bukur memanfaatkan anggaran APBD Kab
Madiun tahun 2020 sebesar Rp. 60.000.000 untuk pembangunan Jalan Paving sebagai upaya penyelesaian permasalahan
kekumuhan di parameter jalan lingkungan. Kegiatan pembangunan jalan paving
dimulai pada tanggal 1 Agustus 2020 dengan volume rencana 150,5 m berlokasi di RT.01 DSN.01 sebagai
pelaksana kegiatan adalah KSM Setia Abadi. Kolaborasi penyelesaian kumuh di
lokasi yang beririsan dengan kegiatan pembangunan jalan paving menjadi sebuah
komitmen bersama antara Pemerintah Desa Bukur dengan LKM Barokah Desa Bukur.
Kegiatan pembangunan Drainase yang beririsan dengan kegiatan pembangunan jalan
paving di laksanakan oleh Pemerintah Desa, dimana pelaksanaan pembangunannya
dilaksanakan lebih awal dan selesai sebelum pelaksanaan pembangunan jalan
paving yang dilaksanakan oleh KSM Setia Abadi. Pelaksanaan pembangunan jalan
paving dengan volume rencana 150,5 m dapat terealisasi sepanjang 159 m, hal ini
menunjukkan bahwa peran masyarakat dalam wujud swadaya masyarakat menjadi
bagian terpenting dalam proses pembangunan.
Monitoring dan Evaluasi dalam pemanfaatan dana APBD Kab
Madiun Tahun Anggaran 2020 yang di amanahkan kepada LKM menjadi rutinitas Dinas
PKP Kabupaten Madiun, hal ini sebagai upaya pengawasan terhadap ketepatan
perencanaan dan mutu kualitas pembangunan. Pelaksanaan Monitoring dalam
pemanfaatan dana APBD Kab Madiun tahun 2020 tidak hanya di laksanakan di LKM
Barokah Desa Bukur tetapi juga di laksanakan di 6 Desa yang lain yaitu LKM
Bangkit Bersama Desa Klagen Serut, LKM Tri Jaya Mandiri Desa Kincang Wetan, LKM
Suroloyo Desa Wayut, LKM Guyub Rukun Desa Grobogan, LKM Garuda Mas Desa
Sambirejo dan Desa Teguh Makmur Desa Teguhan.
Berbagi Peran dalam
penyelesaian kekumuhan diharapkan menjadi gerakan yang masive dilakukan oleh
berbagai stakeholder dalam upaya meningkatkan mutu kehidupan dan penghidupan
masyarakat guna mencegah tumbuh dan berkembangnya perumahan kumuh dan
permukiman kumuh baru, hal ini senada dengan amanat UU No 1 Tahun 2011 bahwa Pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap
perumahan kumuh dan permukiman kumuh guna meningkatkan mutu
kehidupan dan penghidupan masyarakat penghuni dilakukan untuk mencegah tumbuh dan
berkembangnya perumahan kumuh dan permukiman kumuh baru serta untuk menjaga dan meningkatkan
kualitas dan fungsi perumahan dan permukiman.
menangkan uang sebanyak-banyaknya hanya di AJOQQ :D
ReplyDeleteAJOQQ menyediakan 9 permainan seru :)
WA;+855969190856