Dulur……Dalam pengelolaan keuangan
wajib hukumnya mewujudkan prinsip transparansi dan akuntabilitas, pembelajaran
transparansi dan akuntabel dalam pengelolaan keuangan juga diterapkan di LKM,
hal ini bisa di lihat di tiap bulannya LKM
melaporkan pengelolaan keuangannya kepada masyarakat melalui papan informasi
yang terpasang di 5 titik strategis maupun kepada pemerintahan desa baik
pengelolaan keuangan yang ada di Sekretariat
LKM maupun yang dikelolaa oleh UPK yang notabanenya adalah Unit Pengelola
Keuangan LKM untuk kegiatan pinjaman bergulir. Tentunya proses pengawasan dan
pembinaan tidak cukup rasanya hanya dilaksanakan di tingkat internal lembaga,
maka LKM di tiap tahunnya mengauditkan diri kepada auditor independen sebagai
wujud prinsip tansparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan .
Dulur……Adapun yang melatarbelakangi perlunya dilaksanakan
audit oleh auditor independent atas
pengelolaan keuangan LKM adalah :
1. LKM
memiliki tanggung jawab kunci meliputi,
- Menjamin
asset organisasi akan selalu digunakan untuk mencapai tujuan yang telah
ditetapkan.
- Menjamin
catatan administrasi dan pembukuan dilakukan dengan baik dan benar. Laporan
yang disusun sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Menjamin
Sistem dan Prosedur keuangan yang ada dalam organisasi selalu ditaati, dan bila
ada ketidak sesuaian akan dilaporkan secara transparan
2. LKM
memiliki kewajiban untuk melaksanakan audit terhadap setiap pengelolaan
keuangannya, sebagai bentuk pelaksanaan pembelajaran Transparansi dan
Akuntabilitas.
3. Laporan
Hasil Audit (LHA) oleh Auditor Independen harus dipublikasikan oleh LKM
sebagai bagian dari proses transparansi dan akuntabilitas. Publikasi atas LHA
dapat dilakukan di Media Massa, didokumentasikan pada Laporan Tahunan BKM, serta
minimal ditempel di 5 titik strategis.
4. LKM
dalam melaksanakan Audit Independen, harus sudah direncanakan sehingga pembiayaannya
telah dianggarakan dalam BOP LKM
5. Audit
Independen harus dilakukan sesegera mungkin setelah tutup buku
Audit atas pengelolaan keuangan LKM oleh Auditor
Independen dilakukan dengan tujuan :
- Memberikan keyakinan bahwa dana yang diterima oleh organisasi telah digunakan untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
- Memberikan keyakinan bahwa pengelolaan keuangan atau manajemen keuangan telah dilakukan dengan benar sesuai dengan Sistem dan Prosedur keuangan yang telah ditetapkan oleh program. Audit mencakup juga kepatuhan kepada kebijakan dan prosedur penggunaan dana, serta pembukuan yang dibuat untuk menjamin akuntabilitas dari laporan keuangan yang disajikan.
Adapun pelaksanaan audit pengelolaan keuangan LKM mencakup
:
- Seluruh sumber dana yang diterima dana oleh LKM dan pihak terkait serta pemanfaatannya oleh LKM dan semua pihak pelaksana kegiatan.
- Audit dilakukan untuk satu tahun buku (Januari-Desember). Setiap penyimpangan material atas pelaporan keuangan LKM dan pihak terkait beserta dampaknya akan disajikan dalam laporan audit.
- Penilaian terhadap laporan keuangan sekretariat LKM yaitu laporan arus kas (cash flow) dan penilaian terhadap laporan keuangan UPK yaitu Neraca dan Laba Rugi.
- Penilaian atas efektifitas pengendalian internal yang berdampak pada laporan keuangan. Kepatuhan terhadap peraturan dan ketentuan pencairan dan pemanfaatan dana. Verifikasi mencakup:
a) Penggunaan dana yang diperoleh LKM dan
pihak terkait yang melaksanakan kegiatan sesuai dengan peruntukannya yang telah
disusun dalam perencanaan penggunaan dana .
b)
Seluruh pengeluaran harus didukung
dengan dokumen-dokumen yang sah.
c) Penyimpanan semua dokumen pendukung,
catatan, dan buku-buku disimpan dengan layak sebagai bagian dari kepatuhan.
d) Kesesuaian pengeluaran LKM dengan
rekening bank LKM dan kesesuaian penerimaan dan pengeluaran UPK dengan rekening
bank UPK (termasuk penerimaan UPK dari KSM dan perguliran kembali). Konfirmasi/uji
petik ke lapangan, terhadap KSM dan pemanfaat kegiatan. Uji Petik / Sampel ke
KSM merujuk kepada semua jenis KSM. KSM yang dimaksud termasuk KSM Ekonomi, KSM
Infrastruktur dan KSM sosial. Uji petik ini meliputi konfirmasi terhadap
kegiatan yang dilaksanakan oleh KSM termasuk verifikasi atas keberadaan KSM
pelaksana kegiatan, nilai kegiatan yang dibiayai, ketepatan sasaran dan lokasi
kegiatan (cek fisik lapangan) dan pemanfaatan.
Dulur…..dilokasi dampingan Program Kotaku Kabupaten
Madiun yang berada di Kecamatan Jiwan untuk tiap tahunnya LKM telah
mengauditkan diri ke auditor independen sebagai wujud prinsip transparasi dan
akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan. Untuk audit pengelolaan keuangan
tahun buku 2018 akan dilaksanakan di seluruh dampingan Program Kotaku di
Kabupaten Madiun pada tanggal 25 Februari
2019 sampai dengan 27 Februari 2019 oleh Kantor Akuntan Publik Erfan dan
Rakhmawan. Adapun untuk audit laporan keuangan tahun buku 2017 seluruh LKM di
Kecamatan Jiwan mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian .
Kesimpulannya, bahwa LKM dalam pengelolaan keuangan baik yang
ada di sekretariat LKM maupun UPK telah menerapkan prinsip Transparansi dan
Akuntabilitas. Hal ini diwujudkan dengan di tiap bulannya LKM melaporkan pengelolaan keuangannya kepada
masyarakat melalui papan informasi yang terpasang di 5 titik strategis maupun
kepada pemerintahan desa baik pengelolaan keuangan yang ada di Sekretariat LKM maupun yang
dikelolaa oleh UPK yang notabanenya adalah Unit Pengelola Keuangan LKM untuk
kegiatan pinjaman bergulir, sedangkan dari pihak eksternal LKM di tiap tahunnya mengauditkan
diri kepada Auditor Independen.
Sekian dulu dulur.......semoga artikel ini
bermanfaat bagi pembaca, salam seduluran dan salam hangat dari kami Fasilitator
Program Kotaku Kabupaten Madiun
No comments:
Post a Comment