Program KOTAKU Kabupaten Madiun

Program KOTAKU Kabupaten Madiun


Breaking


PROGRAM KOTA TANPA KUMUH ( KOTAKU ) KABUPATEN MADIUN PROPINSI JAWA TIMUR • Tujuan program adalah meningkatkan akses terhadap infrastruktur dan pelayanan dasar di permukiman kumuh perkotaan untuk mendukung terwujudnya permukiman perkotaan yang layak huni, produktif dan berkelanjutan • Lokasi Pendampingan Program Kotaku berada di Kecamatan Jiwan ( 14 Desa ) : Bukur, Bibrik, Bedoho, Grobogan, Jiwan, Kincang Wetan, Klagen Serut, Kwangsen, Metesih, Ngetrep, Sambirejo, Sukolilo, Teguhan, dan Wayut

Thursday, February 21, 2019

Wujud Transparansi dan Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan LKM


Dulur……Dalam pengelolaan keuangan wajib hukumnya mewujudkan prinsip transparansi dan akuntabilitas, pembelajaran transparansi dan akuntabel dalam pengelolaan keuangan juga diterapkan di LKM, hal ini bisa di lihat di tiap bulannya  LKM melaporkan pengelolaan keuangannya kepada masyarakat melalui papan informasi yang terpasang di 5 titik strategis maupun kepada pemerintahan desa baik pengelolaan keuangan  yang ada di Sekretariat LKM maupun yang dikelolaa oleh UPK yang notabanenya adalah Unit Pengelola Keuangan LKM untuk kegiatan pinjaman bergulir. Tentunya proses pengawasan dan pembinaan tidak cukup rasanya hanya dilaksanakan di tingkat internal lembaga, maka LKM di tiap tahunnya mengauditkan diri kepada auditor independen sebagai wujud prinsip tansparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan .

Dulur……Adapun yang melatarbelakangi  perlunya dilaksanakan  audit oleh auditor independent atas pengelolaan keuangan LKM  adalah :
1. LKM memiliki tanggung jawab kunci meliputi,
  • Menjamin asset organisasi akan selalu digunakan untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
  • Menjamin catatan administrasi dan pembukuan dilakukan dengan baik dan benar. Laporan yang disusun sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  • Menjamin Sistem dan Prosedur keuangan yang ada dalam organisasi selalu ditaati, dan bila ada ketidak sesuaian akan dilaporkan secara transparan

2. LKM memiliki kewajiban untuk melaksanakan audit terhadap setiap pengelolaan keuangannya, sebagai bentuk pelaksanaan pembelajaran Transparansi dan Akuntabilitas.
3. Laporan Hasil Audit (LHA) oleh Auditor Independen harus dipublikasikan oleh LKM sebagai bagian dari proses transparansi dan akuntabilitas. Publikasi atas LHA dapat dilakukan di Media Massa, didokumentasikan pada Laporan Tahunan BKM, serta minimal ditempel di 5 titik strategis.
4. LKM dalam melaksanakan Audit Independen, harus sudah direncanakan sehingga pembiayaannya telah dianggarakan dalam BOP LKM
5. Audit Independen harus dilakukan sesegera mungkin setelah tutup buku

Audit atas pengelolaan keuangan LKM oleh Auditor Independen  dilakukan dengan tujuan :
  1. Memberikan keyakinan bahwa dana yang diterima oleh organisasi telah digunakan untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
  2. Memberikan keyakinan bahwa pengelolaan keuangan atau manajemen keuangan telah dilakukan dengan benar sesuai dengan Sistem dan Prosedur keuangan yang telah ditetapkan oleh program. Audit mencakup juga kepatuhan kepada kebijakan dan prosedur penggunaan dana, serta pembukuan yang dibuat untuk menjamin akuntabilitas dari laporan keuangan yang disajikan.


Adapun pelaksanaan audit pengelolaan keuangan LKM mencakup :
  1. Seluruh sumber dana yang diterima dana oleh LKM dan pihak terkait serta pemanfaatannya oleh LKM dan semua pihak pelaksana kegiatan.
  2. Audit dilakukan untuk satu tahun buku (Januari-Desember). Setiap penyimpangan material atas pelaporan keuangan LKM dan pihak terkait beserta dampaknya akan disajikan dalam laporan audit.
  3. Penilaian terhadap laporan keuangan sekretariat LKM yaitu laporan arus kas (cash flow) dan penilaian terhadap laporan keuangan UPK yaitu Neraca dan Laba Rugi.
  4. Penilaian atas efektifitas pengendalian internal yang berdampak pada laporan keuangan. Kepatuhan terhadap peraturan dan ketentuan pencairan dan pemanfaatan dana. Verifikasi mencakup:

a) Penggunaan dana yang diperoleh LKM dan pihak terkait yang melaksanakan kegiatan sesuai dengan peruntukannya yang telah disusun dalam perencanaan penggunaan dana .
b)   Seluruh pengeluaran harus didukung dengan dokumen-dokumen yang sah.
c)  Penyimpanan semua dokumen pendukung, catatan, dan buku-buku disimpan dengan layak sebagai bagian dari kepatuhan.
d) Kesesuaian pengeluaran LKM dengan rekening bank LKM dan kesesuaian penerimaan dan pengeluaran UPK dengan rekening bank UPK (termasuk penerimaan UPK dari KSM dan perguliran kembali). Konfirmasi/uji petik ke lapangan, terhadap KSM dan pemanfaat kegiatan. Uji Petik / Sampel ke KSM merujuk kepada semua jenis KSM. KSM yang dimaksud termasuk KSM Ekonomi, KSM Infrastruktur dan KSM sosial. Uji petik ini meliputi konfirmasi terhadap kegiatan yang dilaksanakan oleh KSM termasuk verifikasi atas keberadaan KSM pelaksana kegiatan, nilai kegiatan yang dibiayai, ketepatan sasaran dan lokasi kegiatan (cek fisik lapangan) dan pemanfaatan.

Dulur…..dilokasi dampingan Program Kotaku Kabupaten Madiun yang berada di Kecamatan Jiwan untuk tiap tahunnya LKM telah mengauditkan diri ke auditor independen sebagai wujud prinsip transparasi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan. Untuk audit pengelolaan keuangan tahun buku 2018 akan dilaksanakan di seluruh dampingan Program Kotaku di Kabupaten Madiun pada tanggal 25 Februari 2019 sampai dengan 27 Februari 2019 oleh Kantor Akuntan Publik Erfan dan Rakhmawan. Adapun untuk audit laporan keuangan tahun buku 2017 seluruh LKM di Kecamatan Jiwan mendapatkan opini  Wajar Tanpa Pengecualian .


Kesimpulannyabahwa LKM dalam pengelolaan keuangan baik yang ada di sekretariat LKM maupun UPK telah menerapkan prinsip Transparansi dan Akuntabilitas. Hal ini diwujudkan dengan di tiap bulannya  LKM melaporkan pengelolaan keuangannya kepada masyarakat melalui papan informasi yang terpasang di 5 titik strategis maupun kepada pemerintahan desa baik pengelolaan keuangan  yang ada di Sekretariat LKM maupun yang dikelolaa oleh UPK yang notabanenya adalah Unit Pengelola Keuangan LKM untuk kegiatan pinjaman bergulir, sedangkan dari pihak eksternal LKM di tiap tahunnya mengauditkan diri kepada Auditor Independen.


Sekian dulu dulur.......semoga artikel ini bermanfaat bagi pembaca, salam seduluran dan salam hangat dari kami Fasilitator Program Kotaku Kabupaten Madiun

No comments:

Post a Comment