Program KOTAKU Kabupaten Madiun

Program KOTAKU Kabupaten Madiun


Breaking


PROGRAM KOTA TANPA KUMUH ( KOTAKU ) KABUPATEN MADIUN PROPINSI JAWA TIMUR • Tujuan program adalah meningkatkan akses terhadap infrastruktur dan pelayanan dasar di permukiman kumuh perkotaan untuk mendukung terwujudnya permukiman perkotaan yang layak huni, produktif dan berkelanjutan • Lokasi Pendampingan Program Kotaku berada di Kecamatan Jiwan ( 14 Desa ) : Bukur, Bibrik, Bedoho, Grobogan, Jiwan, Kincang Wetan, Klagen Serut, Kwangsen, Metesih, Ngetrep, Sambirejo, Sukolilo, Teguhan, dan Wayut

Wednesday, October 30, 2019

8:58 AM

RPLP sebagai Rujukan Perencanaan Bersama


 Oleh :
Hardiana Septia Kurniasari
Faskel Bidang Sosial Tim Madiun 1


Meningkatkan akses terhadap infrastruktur dan pelayanan dasar di permukiman kumuh perkotaan untuk mendukung terwujudnya permukiman perkotaan yang layak huni, produktif dan berkelanjutan” merupakan tujuan Program Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU). Dalam rangka pencapaian tujuan tersebut dilakukan serangkaian kegiatan baik di tingkat kabupaten/kota maupun tingkat desa/kelurahan. Program KOTAKU dilakukan melalui kegiatan peningkatan kualitas permukiman dan pencegahan tumbuh dan berkembangnya permukiman kumuh melalui platform kolaborasi” atau basis penanganan kumuh yang mengintegrasikan berbagai sumber daya dan sumber pendanaan, termasuk dari pemerintah pusat, provinsi, kabupaten/kota, donor, swasta, masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya.

Salah satu kegiatan untuk mewujudkan permukiman yang layak huni dan berkelanjutan perlu adanya perencanaan di tingkat kelurahan/desa. Perencanaan tingkat kelurahan/desa adalah proses perencanaan di wilayah kelurahan/desa secara partisipatif dalam rangka penataan perumahan dan permukiman yang menghasilkan produk perencanaan yaitu dokumen Rencana Penataan Lingkungan Permukiman (RPLP). RPLP adalah rencana tata ruang pembangunan di tingkat kelurahan/desa berjangka waktu 5 tahun yang merupakan penjabaran Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh Perkotaan (RP2KP-KP), berdasarkan aspirasi, kebutuhan dan cita‐cita masyarakat untuk memperbaiki kondisi lingkungan permukiman mereka, serta mendukung kesiap‐siagaan masyarakat terhadap bencana. Dokumen RPLP ini disusun oleh masyarakat didampingi oleh Pemerintah Daerah, fasilitator maupun tim ahli perencanaan kota. Dokumen RPLP mengidentifikasi kebutuhan investasi maupun sumber-sumber pembiayaannya melalui rencana aksi dan rencana investasi yang didukung oleh semua pihak. Selanjutnya dokumen RPLP ini disahkan oleh Kepala Desa/Lurah dan diketahui LKM, kemudian disepakati oleh pemerintah kabupaten/kota.

Dokumen RPLP disusun melalui serangkaian rembug dan FGD guna menemukenali persoalan dan potensi kawasan permukiman desa/kelurahan, serta merumuskan rencana penataan permukiman kumuh dan arah pengembangannya di masa mendatang. Untuk itulah dokumen RPLP di setiap kelurahan/desa disusun dengan pendekatan Sosial, Ekonomi dan Lingkungan, menggunakan basis data yang sama, yakni: Data Baseline. Data Baseline tersebut juga disusun secara partisipatif dan difasilitasi oleh tim pendamping Program KOTAKU. Dokumen RPLP ini menjadi asset masyarakat, pemerintah desa/kelurahan, pemerintah kabupaten/kota, bahkan lebih luas menjadi aset negara. RPLP beserta data baseline yang ada didalamnya dapat digunakan oleh pemerintah, dunia usaha dan para pihak yang ingin berkontribusi, berkolaborasi guna merealisasikan perencanaan program dan kegiatan pembangunan di tingkat kawasan desa/kelurahan sehingga tepat sasaran di wilayah bersangkutan.

Setidaknya, ada 19 indikator RPLP Berkualitas Baik. Pertama, menggunakan Data Baseline Update (7 Aspek, 19 Parameter). Dua, menggunakan delineasi kumuh yang telah disepakati. Tiga, memiliki profil permukiman. Empat, memiliki profil permukiman kumuh. Lima, memiliki peta tematik infrastruktur, ekonomi, dan sosial. Enam, memiliki kebutuhan investasi sejalan dengan data baseline dan persoalan. Tujuh, memiliki kajian safeguard (sosial dan lingkungan). Delapan, memiliki analisis keterkaitan 7 aspek dengan kondisi sosial ekonomi masyarakat (analisis potensi dan masalah). Sembilan, memiliki kajian kebijakan kota dalam dokumen RP2KPKP/SIAP yang dijabarkan dalam dokumen RPLP yang terkait dengan persoalan permukiman dan kekumuhan kelurahan. Sepuluh, memiliki harmonisasi/sinkronisasi perencanaan kawasan kumuh kota dengan rencana penanganan kumuh kelurahan (skala lingkungan). Sebelas, RPLP telah dikonsultasikan dengan lembaga tingkat kelurahan, kecamatan, dan kabupaten. Dua belas, RPLP telah dilakukan harmonisasi/sinkronisasi antar-kelurahan yang berbatasan di bawah koordinasi camat. Tiga belas, dokumen telah disahkan dan digunakan sebagai bagian perencanaan kelurahan dan diimplementasikan. Empat belas, memiliki Rencana Kegiatan Tridaya (LSE) dalam kurun waktu 5 tahun dengan menampilkan sumber pembiayaan kolaboratif. Lima belas, memiliki rencana kegiatan prioritas tahunan, telah dilakukan simulasi pengurangan kumuh utama secara efektif. Enam belas, memiliki rencana pencegahan kumuh. Tujuh belas, memiliki rencana livelihood. Delapan belas, memiliki Aturan Bersama. Sembilan belas, memiliki rencana pengelolaan kawasan (estate management).

Selanjutnya, mengenai RPLP Terkonsolidasi, yakni "Satu Data, Satu Perencanaan, Satu Peta". Satu data: data yang sama dan disepakati; Satu Perencanaan: Kebijakan dan Skenario Penanganan Kumuh yang Saling Melengkapi; Satu Peta: Sinkronisasi rencana investasi dan kegiatan.
Satu Data berarti: Data yang sama dan disepakati
1.  Luas permukiman kumuh di RPLP sama dengan luas kumuh di Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh Perkotaan (RP2KPKP).  Luas kawasan permukiman kumuh yang ditetapkan dalam SK Bupati/Walikota dalam RP2KP-KP dan RPLP memiliki luas kumuh yang sama, sehingga perencanaan yang diterapkan memiliki kesamaan dalam hasil outcome penanganan kumuh.
2. Data Baseline yang sama. Basis data baseline yang dipakai pada RP2KP-KP dan RPLP menggunakan data yang sama dan sudah disepakati bersama. Pemilihan kegiatan penanganan kumuh direncanakan untuk pengurangan kumuh yang dapat dipertanggungjawabkan dan disepakati bersama antara pemda dengan masyarakat.

Satu Perencanaan berarti: Kebijakan dan Skenario Penanganan Kumuh yang Saling Melengkapi.
1. Penetapan Delineasi Kumuh. Kebijakan penetapan delineasi kawasan kumuh tergambarkan dalam sebaran kumuh kota. Delineasi ini mendukung koneksitas kegiatan skala kawasan dan skala lingkungan. Hubungan antara keduanya harus tergambar dalam peta keterpaduan penanganan kumuh.
2. Roadmap penanganan kumuh. Kebijakan dalam RP2KP-KP merupakan kebijakan penanganan kumuh kota, sedangkan RPLP merupakan implementasi menjabarkan kebijakan RP2KP-KP. Data yang ada di RPLP dapat menjadi input dalam RP2KP-KP apabila dalam kebijakan kota belum memuat pola penanganan untuk kawasan yang termuat dalam RPLP. Ada proses umpan balik yang saling melengkapi rencana pentahapan pengurangan kumuh yang direncanakan di RP2KP-KP digunakan dalam pola penanganan kumuh di RPLP.

Satu Peta berarti: Sinkronisasi Rencana Investasi dan Kegiatan:
1. Rencana Investasi dan Kolaborasi. Rencana investasi dan kolaborasi kegiatan skala lingkungan antarkelurahan dalam satu kawasan delineasi, yaitu menyatukan jenis kegiatan dan tahapan pelaksanaan kegiatan sesuai yang telah diskenariokan dalam konsep dan skenario skala kawasan Memorandum Program penanganan dalam kawasan.
2.  Peta keterpaduan
Penanganan skala lingkungan antara kelurahan yang masuk dalam delineasi kawasan maupun penanganan skala kawasan harus disinkronkan agar penanganan kumuh memberikan dampak yang efektif bagi kelurahan di sekitarnya. Peta keterpaduan memberikan gambaran pentahapan penanganan kumuh secara spasial. Peta ini harus memuat kegiatan, volume, dan waktu pelaksanaan.

Kedudukan dokumen RPLP perlu diintegrasikan kedalam Renstra Kecamatan, agar dapat masuk kedalam proses Musrenbang Kecamatan, Rencana Kerja Kecamatan (Renja). Dari hasil kesepakatan di tingkat Kecamatan selanjutnya diajukan ke Musrenbang kabupaten/Kota sebagai landasan untuk masuk dalam proses penyepakatan Rencana penganggaran pembangunan kelurahan (RKP). Proses integrasi ini dipandang perlu dilakukan sesuai jadwal sistem perencanaan pembangunan daerah. Melalui proses integrasi ini tentunya memberikan peluang lebih besar implementasi perencanaan peningkatan kualitas permukiman kumuh tingkat desa/kelurahan mendapatkan pembiayaan pembangunan dari APBD maupun dari sumber-sumber pembiayaan lain secara kolaborasi.

Dari penjelasan diatas, kita ketahui bahwa RPLP memiliki peranan penting dalam perencanaan pembangunan, RPLP yang disusun secara partisipatif oleh masyarakat melalui serangkaian rembug, FGD, survei kondisi lapang, pemberikan konsep, ide, dan gagasan tertuang rencana peningkatan dan pencegahan permukiman kumuh selama 5 tahun yang dapat dijadikan rujukan perencanaan bersama baik oleh pemerintah desa/kelurahan, pemerintah kabupaten/kota, swasta, badan usaha maupun masyarakat. Didalam RPLP juga terdapat aturan bersama terkait penataan lingkungan permukiman. Aturan bersama ini dibuat dan disepakati oleh masyarakat sebagai tindak lanjut dan implementasi dari disusunnya RPLP. Dengan demikian dokumen RPLP yang telah disusun menjadi dokumen yang hidup (living document) karena betul-betul menjadi acuan masyarakat dalam mengelola lingkungan permukimannya.

Selain itu, agar RPLP yang telah disusun tetap menjadi dokumen hidup dan rujukan bersama dalam setiap perencanaan penataan lingkungan permukiman, maka perlu adanya kegiatam pemasaran ide, gagasan dan konsep yang ada. Pemasaran dapat dilakukan secara internal maupun eksternal. Pemasaran internal yaitu dengan memasarkan kepada masyarakat dan stakeholder desa/kelurahan masing-masing. Sedangkan pemasaran eksternal dilakukan dengan memasarkan kepada pihak luar baik pemerintah, dunia usaha, swasta, perguruan tinggi LSM, dll. Dengan demikian hasil akhir yang diharapkan yaitu ide, gagasan dan konsep yang tertuang dalam RPLP dapat diimplementasikan oleh berbagai stakeholder.

8:19 AM

Kemandirian KSM dan Penghidupan Berkelanjutan

Oleh
Ahmad Rofiqi
Askot MK Cluster 1 Madiun

Kelompok Swadaya Masyarakat yang sering di sebut dengan KSM selalu di identikkan dengan pelaksana dan pemanfaat kegiatan, contohnya KSM kegiatan Pinjaman Bergulir adalah kelompok penerima manfaat pinjaman bergulir, KSM kegiatan infrastruktur merupakan kelompok pelaksana kegiatan infrastruktur, begitupun KSM kegiatan sosial adalah kelompok pelaksana kegiatan sosial. KSM adalah kumpulan orang yang menyatukan diri secara sukarela dalam kelompok dikarenakan adanya ikatan pemersatu yaitu adanya visi, kebutuhan dan kepentingan yang sama. Tujuan pembangunan KSM adalah mewujudkan KSM KSM yang berdaya yang mampu memecahkan persoalan mereka secara mandiri dan mampu mencapai tujuan melalui tindakan bersama.  

KSM kegiatan Pinjaman bergulir dalam satu kelompok terdiri dari anggota yang mempunyai usaha yang berbeda ataupun usaha sejenis dengan tujuan untuk meningkatkan pendapatan anggota kelompok. Pada umumnya dalam satu Kelompok Swadaya Masyarakat ( KSM ) masing masing individu mempunyai kemampuan yang berbeda beda sehingga perlu di manage agar KSM mampu untuk bersaing dan mempunyai penghidupan yang berkelanjutan (sustainable).

Kemandirian KSM merupakan salah satu tujuan dalam Program Kotaku, dalam Program KOTAKU pengukuran KSM dibedakan menjadi tiga tahapan, yaitu tahap Tunas, Tumbuh, dan Kembang. Penilaian tingkatan kelompok tersebut meliputi adanya pertemuan rutin kelompok, tingkat kehadiran saat pertemuan, agenda pertemuan, tabungan kelompok, adanya aturan main kelompok, pengembalian pinjaman, pencatatan keuangan yang benar, rekening kelompok aman, Mempunyai kegiatan dengan pihak luar, dan adanya pembahasan terhadap perkara kritis yang di hadapi oleh kelompok. Dalam setiap tahapan mempunyai syarat penilaian yaitu pada nilai berapa kelompok tersebut di katakan kelompok tunas, kelompok tumbuh dan kelompok berkembang.

Kelompok yang telah kembang adalah kelompok yang mempunyai managemen dalam mengatur kelompoknya, sehingga mampu beradaptasi dan mampu mengatasi permasalahan kelompok. Permasalahan kelompok bisa saja  timbul di awal kelompok berdiri saat KSM Tunas, saat kelompok tumbuh maupun saat kelompok berkembang. Maka dari itu, pertumbuhan KSM tidak selalu mulus, ada yang masih tunas kemudian mati, ada yang sudah tumbuh atau berkembang kemudian mengalami kemunduran dan akhirnya mati. Sehingga perlu adanya cara dan upaya agar kelompok ini bisa tetap bertahan dan suistanble.

Pengukuran Perkembangan Kelompok KSM dalam Program Kotaku, selaian di lihat dari segi intern (kekuatan kelembagaan) juga di lihat dari segi ekstern, yakni mempunyai kegiatan dengan pihak luar. Banyak bentuk kegiatan dengan pihak luar yang bisa dilakukan seperti kerjasama dalam hal modal, bahan baku, ataupun pemasaran dan kerjasama dengan pihak luar.

KSM yang mandiri dan berkategori kembang adalah salah satu ujung tombak dalam mewujudkan konsep penghidupan berkelanjutan ( Sustainable Livelihood ), karena KSM yang berkategori kembang akan mampu dan mudah dalam mengelola  5 sumberdaya ( Pentagonal Asset ) yaitu sumber daya manusia, sumberdaya ekonomi, sumberdaya infrastruktur, sumberdaya alam, dan sumberdaya sosial. sehingga KSM akan mampu membawa anggotanya serta lingkunganya berbenah untuk mendapatkan penghidupan yang lebih baik. Dengan KSM berkategori kembang, usaha akan lancar, yang berimbas pada kebutuhan tenaga kerja yang secara langsung dan tidak langsung akan meningkatkan pendapatan masyarakat serta kesejahteraan penghidupan yang lebih baik secara berkelanjutan.

Tuesday, October 22, 2019

8:47 PM

Kegiatan Bersama Tim Satker PIP Kab. Madiun


Kegiatan Monitoring dan Evaluasi pelaksanaan Program Kotaku  oleh Tim satker PIP Kabupaten Madiun bertujuan untuk memastikan pelaksanaan Program Kotaku dan melihat dampak dari kegiatan Pinjaman bergulir yang dikelola oleh UPK LKM terhadap pengurangan permasalahan kekumuhan. Kegiatan ini dilaksanakan pada hari selasa tanggal 22 Oktober 2019 di 2 lokasi yaitu desa kwangsen dan desa wayut.

Kegiatan monev dilaksanakan oleh Pak Anang Tri Tjahjono dan Ibu Dwi Susilowati selaku Tim Satker PIP Kab Madiun, kegiatan ini dimulai di Desa pertama yaitu Desa Kwangsen. LKM Sejahtera Mandiri Desa Kwangsen yang diwakili oleh Pak Markaban selaku koordinator LKM menyampaikan “ bahwa mulai tahun 2015 sampai dengan tahun 2019 LKM Sejahtera Mandiri Desa Kwangsen tidak mendapatkan anggaran dari APBN dalam kegiatan penanganan permasalahan kekumuhan. Dalam pelaksanaan kegiatan pencegahan dan penanganan kekumuhan selain kolaborasi dengan pemerintah desa, LKM Sejahtera Mandiri menggunakan sumber pendanaan dari hasil laba bersih UPK. Pelaksanaan kegiatan pinjaman bergulir selain berdampak kepada peningkatan modal kerja bagi KSM dalam mengembangkan usahanya juga berdampak kepada kegiatan penanganan permasalahan kekumuhan. Sampai dengan bulan September 2019 asset UPK sebesar Rp. 479.189.759 dengan modal awal dari alokasi BLM ( Bantuan Langsung Masyarakat ) adalah Rp.156.000.000, sedangkan dalam perjalanan kegiatan pinjaman bergulir dari tahun 2010 sampai dengan 2019 telah mampu mengalokasikan pemupukan modal UPK sebesar Rp. 232.537.385 yang bersumber dari alokasi laba bersih UPK di tiap tahunnya, di tiap tahunnya LKM juga mampu mengalokasikan untuk kegiatan infrastruktur, sosial dan BOP LKM “

Mendengar pernyataan Koordinator LKM, Pak Anang selaku Tim Satker memberikan apresiasi atas keberhasilan LKM dalam pengelolaan kegiatan pinjaman bergulir dan beliau berkeinginan meninjau hasil pelaksanaan kegiatan Rehab Rumah dari alokasi laba bersih UPK yang dilaksanakan di tahun 2019 sebanyak 2 unit, dimana masing masing unit mendapatkan anggaran Rp. 3.000.000. Bu Dwi Susilowati selaku Tim Satker juga menyampaikan " bahwa penguatan kapasitas kepada KSM KSM bias dilakukan dengan memberikan pelatihan pelatihan yang dapat menunjang pengembangan usaha KSM ".

Kegiatan Kunjungan Tim Satker PIP Kab Madiun dilanjutkan dengan meninjau pelaksanaan Rehab Rumah dari alokasi laba bersih UPK LKM Sejahtera Mandiri Desa Kwangsen. Di dalam kunjungannya beliau menyampaikan baik kepada penerima manfaat maupun kepada LKM bahwa syarat rumah sehat yaitu salah satunya adanya ventilasi yang baik dan memiliki MCK yang layak, dan tak lupa beliau juga mengapresiasi pelaksanaan kegiatan Rehab Rumah yang telah dilaksanakan .

Kegiatan Monev Tim Satker dilanjutkan ke Desa Wayut, LKM Suroloyo Desa Wayut yang di wakili oleh Pak Pramudian menyampaikan " bahwa kegiatan pinjaman bergulir yang dikelolah oleh UPK LKM per bulan September 2019 mempunyai asset sebesar Rp. 421.383.209 dengan modal awal sebesar Rp. 189.500.000, komitmen LKM dalam penyelesaian permasalahan tunggakan KSM menjadi prioritas utama". Alokasi laba bersih UPK untuk pelaksanaan tahun 2019 telah terealisasi untuk mewujudkan kampung holtikultura, selain untuk merubah wajah kampung yang asri dengan tanaman sayur mayur diharapkan juga untuk menambah pendapatan masyarakat yang ada di sekitar. Pak Anang selaku Tim Satker menyampaikan " bahwa asset UPK yang sudah cukup besar tentunya cukup banyak juga KSM yang di bina, penguatan kapasitas berupa pelatihan kepada KSM diperlukan guna menunjang pengembangan usaha KSM ". Tim Satker melanjutkan dengan meninjau kegiatan holtikultura dari alokasi laba bersih UPK.

Kesimpulannya adalah bahwa dengan pengelolaan kegiatan pinjaman bergulir yang baik dapat menjadi salah satu solusi dalam penyelesaian permasalahan kekumuhan. Laba bersih yang dihasilkan dari kegiatan pinjaman bergulir di tiap akhir tahunnya teralokasikan untuk beberapa kegiatan yaitu kegiatan infrastruktur, kegiatan sosial, kegiatan pinjaman bergulir dan BOP LKM sebagai penunjang berjalannya roda organisasi LKM.

Monday, October 14, 2019

9:32 PM

Jamban Sehat Wujud Nyata Penanganan Kumuh


Oleh : Edy Susanto
Fasilitator Teknik Tim Madiun 1 Kab. Madiun


Jamban merupakan salah satu kebutuhan dasar bagi manusia, banyak negara berkembang masalah akses sanitasi khususnya pada penggunaan jamban sehat menjadi masalah serius. masih tingginya angka buang air besar sembarangan atau open defecation berdampak serius pada masalah kesehatan. Akibat dari sanitasi yang buruk menyebabkan angka kejadian diare meningkat dan sebagian berdampak pada kematian. 

Adapun syarat jamban sehat menurut Depkes RI (1985), antara lain :
  1. Tidak mencemari sumber air minum. Letak lubang penampungan kotoran paling sedikit berjarak 10 meter dari sumur air minum (sumur pompa tangan, sumur gali, dan lain-lain). Tetapi kalau keadaan tanahnya berkapur atau tanah liat yang retak-retak pada musim kemarau, demikian juga bila letak jamban di sebelah atas dari sumber air minum pada tanah yang miring, maka jarak tersebut hendaknya lebih dari 15 meter;
  2. Tidak berbau dan tinja tidak dapat dijamah oleh serangga maupun tikus. Untuk itu tinja harus tertutup rapat misalnya dengan menggunakan leher angsa atau penutup lubang yang rapat;
  3. Air seni, air pembersih dan air penggelontor tidak mencemari tanah di sekitarnya, untuk itu lantai jamban harus cukup luas paling sedikit berukuran 1×1 meter, dan dibuat cukup landai/miring ke arah lubang jongkok;
  4. Mudah dibersihkan, aman digunakan, untuk itu harus dibuat dari bahan-bahan yang kuat dan tahan lama dan agar tidak mahal hendaknya dipergunakan bahan-bahan yang ada setempat;
  5. Dilengkapi dinding dan atap pelindung, dinding kedap air dan berwarna terang;
  6. Cukup penerangan;
  7. Lantai kedap air;
  8. Luas ruangan cukup, atau tidak terlalu rendah;
  9. Ventilasi cukup baik;
  10. Tersedia air dan alat pembersih

Dengan tidak terpenuhinya akses sanitasi yang sehat tentunya akan menciptakan lingkungan yang kotor dan kumuh.  Jamban yang baik memenuhi beberapa kriteria seperti halnya yang tercantum di dalam Indikator kekumuhan sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat No. 14/PRT/M/2018 tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh yang manjadi dasar penanganan kekumuhan di program KOTAKU antara lain : ada leher angsa, ada septinctank, dan ada resapan.

Berdasarkan kriteria tersebut ternyata masih banyak masyarakat yang mempunyai jamban belum layak.  Salah satu yang mencoba menjadi solusi dan berperan terkait penyelesaian permasalahan sanitasi yaitu LKM Amanah Desa Sukolilo,  Berdasar permasalahan yang tertuang di dokumen RPLP ( Rencana Penataan Lingkungan Permukiman) ternyata masih terdapat permasalahan jamban yang belum layak, dengan menggunakan alokasi laba bersih UPK dari kegiatan pinjaman bergulir, LKM Amanah mengalokasikan untuk kegiatan pembangunan jamban sehat bagi masyarakat miskin.  Dari alokasi laba bersih UPK teralokasikan sebesar Rp. 15.000.000 untuk 3 unit jamban sehat bagi warga miskin, sedang nilai kegiatan didasarkan kebutuhan masing masing titik kegiatan. Pembangunan jamban tersebut dilaksanakan pada tahun 2017.

Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) yang dibentuk dari masyarakat sekitar lokasi pekerjaan. KSM inilah yang melaksanakan kegiatan mulai dari awal sampai akhir.  Tentunya dibantu oleh penerima manfaat jamban tersebut. Kegiatan pembuatan jamban tersebut dilaksanakan di RT 14 RW 4, RT 23 RW 7 dan RT 26 RW 8 Desa Sukolilo. Dalam pelaksanaannya KSM juga dibantu oleh warga penerima manfaat.  Satu jamban rata-rata terselesaikan dalam 10 hari kerja. Penerima manfaat sangat bersemangat ikut membantu pembangunan jamban demi mewujudkan jamban sehat untuk keluarganya. Inilah wujud nyata peran serta LKM Amanah Desa Sukolilo dalam penanganan kekumuhan yang ada di lingkungannya. 

8:18 PM

Merajut Asa KSM Laris Jaya Desa Bukur

Oleh : Merlita Febriani
Fasilitator Ekonomi Tim Madiun 1 Kab. Madiun


Lambatnya pertumbuhan ekonomi adalah salah satu permasalahan yang menghambat terwujudnya kesejahteraan masyarakat. Masyarakat bisa di katakan sejahtera apabila bisa mengatasi permasalahan nya khususnya masalah Ekonomi. Dalam masyarakat terdapat kelompok masyarakat dengan penghasilan tinggi dan dan kelompok masyarakat berpenghasilan rendah. Masyarakat berpenghasilan tinggi mampu memenuhi kebutuhan dari kebutuhan primer, sekunder hingga tersier. Sementara itu, kelompok masyarakat yang berpenghasilan rendah tidak mampu memenuhi kebutuhan hidupnya meskipun kebutuhan yang paling mendasar.

Salah satu upaya yang dilakukan oleh masyarakat Desa Bukur untuk mengatasi permasalahan khususnya di bidang Ekonomi adalah dengan membentuk Kelompok yang menerapkan konsep Pengembangan Penghidupan Berbasis Masyarakat atau dikenal dengan P2BM. konsep ini bertujuan untuk membentuk kelompok yang mandiri dengan menerapkan Panca Sutra dalam berkelompok. Panca Sutra yang dimaksud adalah lima aturan dasar dalam berkelompok, Pertama adalah Rutin Bertemu, dengan adanya rutinitas bertemu didalam kelompok diharapkan anggota kelompok mampu menyelesaikan persoalan ekonomi yang tengah dihadapi, bertukar ide kreatif dalam mengembangkan kelompok, yang tidak kalah pentingnya untuk mempererat silaturahmi antar anggota kelompok. Kedua adalah Rutin Menabung, rutinitas inilah yang memang menjadi tantangan terberat, bagaimana tidak, menyisihkan sebagian pendapatan untuk ditabung, bagaimana bisa ? Untuk mencukupi kebutuhan ja susah, apalagi untuk ditabung, Kesalahan cara berfikir inilah yg sering tanpa kita sadari menjadi sebuah doktrin dalam diri kita, seharusnya Sisihkan untuk ditabung bukan sisakan untuk ditabung, artinya sisihkan terlebih dahulu dari pendapatan baru belanjakan untuk kebutuhan, bukan pemenuhan kebutuhan baru sisanya di tabung. Diharapkan dengan rutinitas menabung, anggota kelompok dapat menyelesaikan persoalan finansial. Ketiga adalah Rutin Pembukuan, rutinitas ini memberikan pesan pembelajaran bahwa dalam berkelompok transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan menjadi salah satu kunci keberhasilan dalam berkelompok. Ke-empat adalah Rutin Pinjaman, rutinitas ini bisa menjadi salah satu solusi dari masalah permodalan didalam kelompok. Kelima adalah Rutin Pengembalian, tentunya kelompok yang sehat adalah kelompok yang mampu menyelesaikan kewajibannya.


Mereka sadar bahwa masalah ekonomi lah menjadi salah satu permasalahan yang selama ini membelenggu mereka.  Melalui beberapa tahapan enam anggota masyarakat berpenghasilan rendah yang sebelumnya merupakan KSM penerima manfaat kegiatan pinjaman bergulir UPK LKM di Desa Bukur ini sepakat untuk menerapkan konsep Panca Sutra,  sehingga pada bulan September Tahun 2017 terbentuklah KSM yang di beri nama "KSM Laris Jaya" di Desa Bukur Kec. Jiwan Kab. Madiun. Langkah awal yang di lakukan oleh KSM Laris Jaya adalah duduk bersama menyusun  aturan bersama yang di sepakati KSM dan berdiskusi terkait permasalahan dan mencari solusi nya.  Melalui pendampingan program KOTAKU perlahan mereka mengenal Konsep Panca Sutra, Dengan penuh keyakinan dan kesamaan visi, mereka ber komitmen untuk bisa menerapkan konsep ini di antaranya Adanya Pertemuan, Tabungan, Pencatatan, Pinjaman dan Pengembalian. Dengan melihat potensi yang bisa di kembangkan di Desa Bukur, maka kegiatan usaha bersama produktif yang di sepakati oleh KSM Laris Jaya adalah produksi kripik pisang .

Berawal dari modal awal sejumlah Rp. 500.000,-/anggota KSM yang di pinjam dari dana perguliran UPK LKM Barokah Desa Bukur, KSM Laris Jaya memulai usaha produksi nya membuat Kripik Pisang, Mereka  bekerjasama membagi tugas  mulai dari pembuatan kripik pisang, pengemasan sampai dengan pemasaran hasil produksi. Dengan senyum yang indah,  ibu ibu anggota KSM Laris Jaya Desa Bukur ber sepakat untuk melaksanakan aturan yang sudah di tentukan salah satu nya mengadakan pertemuan seminggu sekali. Dengan langkah yang pasti KSM ini sangat yakin bahwa hasil produkasi bisa di terima di masyarakat. Dari modal awal  Rp. 500.000,-/anggota KSM sampai dengan saat ini omset bersih produksi dari KSM Laris Jaya mencapai Rp. 2.000.000 per Bulan.

Dalam kegiatannya KSM Laris Jaya selalu berkoordinasi dengan LKM dan Pendamping KOTAKU, mereka sadar bahwa bantuan dari pemerintah khususnya dana BLM adalah bukan satu satu nya sumber pendanaan yang harus di nanti. Banyak cara lain yang bisa di lakukan agar kegiatan produksi kripik pisang bisa berkembang salah satu nya dengan ber kolaborasi dengan lembaga keuangan, pemerintah desa dan dinas terkait. Dalam hal ini KSM Laris jaya telah melaksanakan koordinasi secara intens dengan Kepala Desa Bukur guna membantu mempromosikan hasil produksi kripik pisang, supaya produk KSM bisa di kenal oleh masyarakat khususnya di kab madiun . Kepala Desa Bukur memberikan respon yang positif dan menjadikan hasil produksi kripik pisang sebagai produk unggulan dari Desa Bukur selain telur asin dan batik lurik. Kepala Desa juga sangat mendukung kegiatan dari KSM karena bisa meningkatkan pendapatan khususnya bagi masyarakat Desa Bukur.

Selain koordinasi dengan Pemerintah Desa langkah yang telah di lakukan oleh KSM Laris Jaya dalam ber kolaborasi yaitu koordinasi dengan Fasilitator Pendamping KOTAKU agar dapat di fasilitasi untuk pendaftaran ijin Pangan Industri Rumah Tangga ( PIRT ), diharapkan dengan adanya ijin PIRT dapat meningkatkan kepercayaan konsumen akan produk yang higienis tentunya akan berdampak pada peningkatan penjualan kripik pisang yang saat ini telah di pasarkan sampai ke luar desa Bukur. KSM Laris Jaya mengharapkan adanya fasilitasi pelatihan – pelatihan untuk meningkatkan produktivitas dan kualitas hasil produksi kripik pisang. Dengan lahirnya KSM yang telah menerapkan konsep panca sutra diharapkan dapat menjadi stimulan lahirnya KSM unggulan dan mandiri.  Kelompok Swadaya Masyarakat ( KSM ) yang mandiri diharapkan menjadi salah satu solusi dalam upaya  mengurangi jumlah masyarakat ber penghasilan rendah. Dengan modal komitmen dalam sebuah kelompok, kekompakan, kebersamaan dan persamaan visi dan misi, KSM Laris Jaya sangat yakin bisa meraih asa untuk meningkatkan kesejahteraan hidupnya dengan semangat belajar,berusaha dan ikhtiar.