Program KOTAKU Kabupaten Madiun

Program KOTAKU Kabupaten Madiun


Breaking


PROGRAM KOTA TANPA KUMUH ( KOTAKU ) KABUPATEN MADIUN PROPINSI JAWA TIMUR • Tujuan program adalah meningkatkan akses terhadap infrastruktur dan pelayanan dasar di permukiman kumuh perkotaan untuk mendukung terwujudnya permukiman perkotaan yang layak huni, produktif dan berkelanjutan • Lokasi Pendampingan Program Kotaku berada di Kecamatan Jiwan ( 14 Desa ) : Bukur, Bibrik, Bedoho, Grobogan, Jiwan, Kincang Wetan, Klagen Serut, Kwangsen, Metesih, Ngetrep, Sambirejo, Sukolilo, Teguhan, dan Wayut

Tuesday, May 19, 2020

3:49 PM

LKM Tri Jaya Mandiri Berikan Bantuan untuk KSM terdampak Pandemi Covid - 19


Pada hari ini Selasa, 19 Mei 2020 LKM Tri Jaya Mandiri Desa Kincang Wetan bertempat di Balai Pertemuan Desa Kincang Wetan mengadakan kegiatan pemberian sembako dan masker bagi ksm kegiatan pinjaman bergulir yang terdampak pandemi covid 19 dengan tetap mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan. KSM Usaha Bersama sebagai pelaksana kegiatan, mendapatkan anggaran dari LKM sebesar Rp. 4.250.000 yang bersumber dari alokasi laba
 bersih UPK untuk 40 penerima manfaat. verifikasi penerima manfaat dilakukan oleh ksm usaha bersama dengan berkoordinasi dengan LKM dan Pemerintah Desa, hal ini dilakukan dalam upaya agar tidak terjadi tumpang tindih penerima manfaat.

Kegiatan ini dihadiri oleh pemerintah desa, Askot Mandiri, Tim Faskel, LKM, UPK, dan tentunya penerima manfaat yang notabanenya dari unsur KSM kegiatan pinjaman bergulir. " Kegiatan ini dilaksanakan bertujuan untuk membantu KSM kegiatan pinjaman bergulir yang terdampak, dengan memberikan sembako dan masker yang bersumber dari dana alokasi laba bersih UPK, jangan dilihat besar kecilnya barang tapi ini adalah bentuk kepedulian kami selaku LKM dalam memerangi pandemi covid-19 ", tutur Sumarno selaku Koordinator LKM Tri Jaya Mandiri Desa Kincang Wetan dalam memberikan sambutan pada kegiatan tersebut.

Perkembangan pinjaman bergulir LKM Tri Jaya Mandiri Desa Kincang Wetan berjalan cukup baik. kegiatan pinjaman bergulir di desa kincang wetan di mulai pada tahun 2010 dan berkembang sampai dengan saat ini. Pada periode bulan maret tahun 2020 dari modal awal pinjaman bergulir sebesar Rp. 150.000.000 telah berkembang menjadi Rp. 291.969.877 dengan p
injaman bergulir yang beredar di KSM sebesar Rp. 118.200.000, artinya kegiatan pinjaman bergulir yang dikelola oleh UPK telah berjalan cukup baik selama kurun waktu 10 tahun terakhir. 

Kesimpulannya, kegiatan pinjaman bergulir yang berkembang dengan baik akan berdampak signifikan dalam pencegahan dan penanganan kekumuhan ataupun dalam penannggulangan kemiskinan masyarakat MBR. Di masa pandemi covid 19 melalui alokasi laba bersih UPK, LKM mengambil peran ikut memerangi pandemi covid 19 baik melalui gerakan membagi masker, memberikan bantuan sembako pada masyarakat yang terdampak maupun sosialisasi PHBS.  

Thursday, May 14, 2020

9:09 AM

LKM Ngampel Idaman, Semangat Baru Tuntaskan Kumuh


LKM ( Lembaga Keswadayaan Masyarakat ) Ngampel Idaman nama lembaga baru yang di bentuk pada Rabu, 13 Mei 2020 melalui proses pemilihan diharapkan sebagai wadah sinergi masyarakat untuk sarana perjuangan dan aspirasi warga masyarakat desa yang lebih dititikberatkan pada upaya penanggulangan kemiskinan dan pembangunan lingkungan permukiman di wilayahnya. tidak tanpa alasan nama generik LKM Ngampel Idaman disepakati, " Idaman adalah wujud harapan agar desa ngampel kedepan menjadi desa yang indah dan beriman" tutur Afrius Tri Nugroho, S.T  selaku Kepala Desa Ngampel.

Di masa pandemi covid-19, proses pemilihan pimpinan kolektif lembaga keswadayaan masyarakat (LKM) tetap mengikuti protokol kesehatan yang telah ditetapkan. Proses pemilihan tingkat desa dilaksanakan pada hari Rabu 13 Mei 2020  dengan menghadirkan utusan hasil pemilihan tingkat basis. setiap utusan berhak memilih 3 nama yang berbeda dari utusan yang hadir. Pimpinan rembug dalam hal ini memimpin jalannya proses pemilihan pimpinan kolektif LKM. dari hasil pemilihan ditetapkan 9 orang yang menjadi pimpinan kolektif lembaga keswadayaan masyarakat dengan nama LKM Ngampel Idaman dengan masa bhakti 3 tahun. Pengukuhan Pimpinan Kolektif Lembaga Keswadayaan Masyarakat Ngampel Idaman oleh Kepala Desa Ngampel menjadi akhir proses pemilihan.

 
Desa Ngampel Kec. Mejayan adalah lokasi baru Program Kotaku di Kabupaten Madiun yang sekaligus penerima Bantuan Pemerintah untuk Masyarakat tahun 2020. Sejalan dengan hal tersebut bahwa Desa Ngampel adalah lokasi deliniasi kumuh berdasarkan SK Bupati Madiun  No.118.45/325A/KPTS/402.013/2019 tentang Lokasi Kawasan Kumuh di Kawasan Perkotaan Kabupaten Madiun. Luasan kumuh berdasarkan SK Kumuh Kabupaten Madiun Tahun 2019 adalah 104,44 ha yang tersebar di 10 desa,  kontribusi kekumuhan Desa Ngampel berdasarkan SK Kumuh adalah 14,6 Ha yang tersebar di RT. 15,16,17,18,19,20.


LKM Ngampel Idaman diharapkan turut mengambil peran dalam penanganan kekumuhan di Desa Ngampel. Peran LKM yang diamanatkan Anggaran Dasar selain mengorganisasikan masyarakat secara partisipatif untuk merumuskan rencana jangka menengah (3 tahun) Rencana Penataan Lingkungan Permukiman (RPLP) juga sebagai  dewan  pengambilan  keputusan  untuk  hal-hal  yang menyangkut pelaksanaan program pada khususnya penanggulangan kemiskinan dan penataan lingkungan permukiman kumuh. Diharapkan dengan tersusunnya dokumen RPLP ini, akan ada perencanaan permukiman di tingkat desa yang terintegrasi dengan perencanaan tingkat kabupaten dan perencanaan pembangunan serta dapat menjadi dokumen penanganan permukiman kumuh yang menyeluruh dan berkelanjutan. semangat dalam menata kampung menjadi kampung asri dan jauh dari kekumuhan menjadi modal awal LKM Ngampel Idaman Desa Ngampel Kecamatan Mejayan.


Wednesday, May 13, 2020

11:55 AM

Lahirnya LKM Purwosari Adil Makmur menjadi bagian Solusi Penanganan Kumuh

Pada hari Selasa, 12 Mei 2020 menjadi sejarah baru bagi masyarakat Desa Purwosari Kecamatan Wonoasri membentuk Lembaga Keswadayaan Masyarakat ( LKM ) yang merupakan lembaga yang dipimpin secara kolektif kolegial, bersifat otonom, dan independen yang dibentuk oleh Utusan Warga di Desa, dengan tujuan utama untuk melakukan pemberdayaan masyarakat, mengatasi berbagai masalah di masyarakat khususnya masalah kekumuhan, kemiskinan, menumbuhkan kembali ikatan dan solidaritas sosial antar warga agar saling bekerja sama demi kebaikan dan kesejahteraan masyarakat. 

Di masa pandemi covid-19, proses pemilihan pimpinan kolektif lembaga keswadayaan masyarakat (LKM) tetap mengikuti protokol kesehatan yang telah ditetapkan. menjadi tantangan tersendiri dikarenakan proses pembentukan LKM melalui beberapa tahap salah satunya rembug pembentukan panitia pembentukan LKM dan sosialisasi pembentukan LKM serta persiapan pemilihan tingkat basis  yang dilaksanakan pada hari Selasa 17 Maret 2020 tentunya proses ini dilakukan dengan keterbatasan jumlah peserta yang hadir.

Proses pemilihan tingkat desa dilaksanakan pada hari selasa 12 Mei 2020  dengan menghadirkan utusan hasil pemilihan tingkat basis. setiap utusan berhak memilih 3 nama yang berbeda dari utusan yang hadir. Pimpinan rembug dalam hal ini memimpin jalannya proses pemilihan pimpinan kolektif LKM. dari hasil pemilihan ditetapkan 9 orang yang menjadi pimpinan kolektif lembaga keswadayaan masyarakat dengan nama LKM Purwosari Adil Makmur dengan masa bhakti 3 tahun. Pengukuhan Pimpinan Kolektif Lembaga Keswadayaan Masyarakat Purwosari Adil Makmur oleh Kepala Desa Purwosari menjadi akhir proses pemilihan. 

Desa Purwosari yang notabanenya lokasi baru Program Kota Tanpa Kumuh ( KOTAKU ) dan sekaligus penerima Bantuan Pemerintah untuk Masyarakat tahun 2020 menjadi bagian target pengurangan kumuh berdasarkan SK Kumuh Kabupaten Madiun tahun 2019. Luasan kumuh berdasarkan SK Bupati Madiun  No. 118.45/325A/KPTS/402.013/2019 tentang Lokasi Kawasan Kumuh di Kawasan Perkotaan Kabupaten Madiun adalah 104,44 ha yang tersebar di 10 Desa. kontribusi kekumuhan Desa Purwosari berdasarkan SK Kumuh adalah 7,1 ha yang tersebar di RT. 2,7 dan 8.

LKM Purwosari Adil Makmur yang telah terbentuk diharapkan menjadi bagian dari solusi dalam penanganan kukumuhan di desa purwosari. Peran LKM berdasarkan amanat anggaran dasar salah satunya adalah mengorganisasikan warga secara partisipatif untuk merumuskan rencana jangka menengah dalam Rencana Penataan Lingkungan Permukiman (RPLP). Diharapkan dengan tersusunnya Dokumen RPLP ini, akan ada perencanaan permukiman di tingkat Kelurahan/Desa yang terintegrasi dengan perencanaan tingkat Kabupaten dan perencanaan pembangunan serta dapat menjadi dokumen penanganan permukiman kumuh yang menyeluruh dan berkelanjutan.

Kesimpulannya, LKM sebagai pusat pengambilan keputusan yang adil dan demokratis dalam kegiatan penanggulangan kemiskinan, penanganan lingkungan permukiman kumuh, serta dengan peran LKM dalam mengorganisasikan warga secara partisipatif untuk merumuskan rencana jangka menengah  Rencana Penataan Lingkungan Permukiman (RPLP) diharapkan menjadi salah satu solusi dalam penanganan kekumuhan.