Pada hari Selasa, 12 Mei 2020 menjadi sejarah baru bagi masyarakat Desa Purwosari Kecamatan Wonoasri membentuk Lembaga Keswadayaan Masyarakat ( LKM ) yang merupakan lembaga
yang dipimpin secara kolektif kolegial, bersifat otonom, dan independen yang
dibentuk oleh Utusan Warga di Desa, dengan tujuan utama untuk melakukan pemberdayaan masyarakat, mengatasi
berbagai masalah di masyarakat khususnya masalah kekumuhan, kemiskinan,
menumbuhkan kembali ikatan dan solidaritas sosial antar warga agar saling
bekerja sama demi kebaikan dan kesejahteraan masyarakat.
Di masa pandemi covid-19, proses pemilihan pimpinan kolektif lembaga keswadayaan masyarakat (LKM) tetap mengikuti protokol kesehatan yang telah ditetapkan. menjadi tantangan tersendiri dikarenakan proses pembentukan LKM melalui beberapa tahap salah satunya rembug pembentukan panitia pembentukan LKM dan sosialisasi pembentukan LKM serta persiapan pemilihan tingkat basis yang dilaksanakan pada hari Selasa 17 Maret 2020 tentunya proses ini dilakukan dengan keterbatasan jumlah peserta yang hadir.
Proses pemilihan tingkat desa dilaksanakan pada hari selasa 12 Mei 2020 dengan menghadirkan utusan hasil pemilihan tingkat basis. setiap utusan berhak memilih 3 nama yang berbeda dari utusan yang hadir. Pimpinan rembug dalam hal ini memimpin jalannya proses pemilihan pimpinan kolektif LKM. dari hasil pemilihan ditetapkan 9 orang yang menjadi pimpinan kolektif lembaga keswadayaan masyarakat dengan nama LKM Purwosari Adil Makmur dengan masa bhakti 3 tahun. Pengukuhan Pimpinan Kolektif Lembaga Keswadayaan Masyarakat Purwosari Adil Makmur oleh Kepala Desa Purwosari menjadi akhir proses pemilihan.
Desa Purwosari yang notabanenya lokasi baru Program Kota Tanpa Kumuh ( KOTAKU ) dan sekaligus penerima Bantuan Pemerintah untuk Masyarakat tahun 2020 menjadi bagian target pengurangan kumuh berdasarkan SK Kumuh Kabupaten Madiun tahun 2019. Luasan kumuh berdasarkan SK Bupati Madiun No. 118.45/325A/KPTS/402.013/2019 tentang Lokasi Kawasan Kumuh di Kawasan Perkotaan Kabupaten Madiun adalah 104,44 ha yang tersebar di 10 Desa. kontribusi kekumuhan Desa Purwosari berdasarkan SK Kumuh adalah 7,1 ha yang tersebar di RT. 2,7 dan 8.
LKM Purwosari Adil Makmur yang telah terbentuk diharapkan menjadi bagian dari solusi dalam penanganan kukumuhan di desa purwosari. Peran LKM berdasarkan amanat anggaran dasar salah satunya adalah mengorganisasikan warga
secara partisipatif untuk merumuskan rencana jangka menengah dalam Rencana Penataan Lingkungan Permukiman (RPLP). Diharapkan dengan tersusunnya Dokumen RPLP ini, akan ada perencanaan permukiman di tingkat Kelurahan/Desa yang
terintegrasi dengan perencanaan tingkat Kabupaten dan perencanaan pembangunan serta dapat menjadi dokumen penanganan permukiman kumuh yang menyeluruh dan berkelanjutan.
Kesimpulannya, LKM sebagai pusat pengambilan
keputusan yang adil dan demokratis dalam kegiatan penanggulangan kemiskinan, penanganan lingkungan permukiman kumuh, serta dengan peran LKM dalam mengorganisasikan warga secara partisipatif untuk merumuskan rencana jangka menengah Rencana Penataan Lingkungan Permukiman (RPLP) diharapkan menjadi salah satu solusi dalam penanganan kekumuhan.
No comments:
Post a Comment