Program KOTAKU Kabupaten Madiun

Program KOTAKU Kabupaten Madiun


Breaking


PROGRAM KOTA TANPA KUMUH ( KOTAKU ) KABUPATEN MADIUN PROPINSI JAWA TIMUR • Tujuan program adalah meningkatkan akses terhadap infrastruktur dan pelayanan dasar di permukiman kumuh perkotaan untuk mendukung terwujudnya permukiman perkotaan yang layak huni, produktif dan berkelanjutan • Lokasi Pendampingan Program Kotaku berada di Kecamatan Jiwan ( 14 Desa ) : Bukur, Bibrik, Bedoho, Grobogan, Jiwan, Kincang Wetan, Klagen Serut, Kwangsen, Metesih, Ngetrep, Sambirejo, Sukolilo, Teguhan, dan Wayut

Monday, December 28, 2020

11:11 PM

Geliat Program Kotaku Desa Ngampel

NGAMPEL - Desa Ngampel adalah salah satu desa penerima Bantuan Pemerintah untuk Masyarakat (BPM) Program Kotaku (Kota Tanpa Kumuh) tahun 2020, menjadi lokasi baru dampingan Program Kotaku di tahun 2020 masyarakat Desa Ngampel berkomitmen kuat untuk mewujudkan permukiman yang layak huni. Berdasarkan SK Bupati Madiun Nomor ; 118.45/ 325A /KPTS/402.013/2019 tentang lokasi kawasan kumuh di kawasan perkotaan Kabupaten Madiun, Desa Ngampel  merupakan salah satu lokasi deliniasi kumuh dengan luasan kumuh 14,6 ha yang berada di RT 15, RT 16, RT 17, RT 18, RT 19 dan RT 20 RW 05.


Menjadi Lokasi dampingan baru di Program Kotaku, Desa Ngampel mengawali siklus kegiatan dengan membentuk Lembaga Keswadayaan Masyarakat (LKM) sebagai lembaga yang dipilih secara demokratis partisipatif. LKM Ngampel Idaman menjadi nama generik yang disepakati pada saat pengukuhan lembaga oleh Kepala Desa Ngampel. Perencanaan dalam upaya penyelesaian permasalahan permukiman kumuh menjadi tugas LKM, Pemerintah Desa dan masyarakat dengan mengacu hasil pendataan baseline permukiman yang telah dilaksanakan oleh Tim Inti Perencanaan Partisipatif ( TIPP ).


Dalam pelaksanaan pembangunan infrastruktur, LKM Ngampel Idaman membentuk Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) sebagai pelaksana kegiatan dengan melibatkan masyarakat Desa Ngampel sebagai pekerja. Sebelum pelaksanaan pembangunan para pekerja dibekali dengan pengetahuan terkait dengan tata laksana pembangunan sesuai dengan jenis kegiatan pembangunan yang telah di sepakati melalui kegiatan pembekalan atau peningkatan kapasitas baik  oleh Fasilitator ( OJT KSM ) maupun oleh Jasa Konstruksi Propinsi Jawa Timur ( Sertifikasi Tukang ), hal ini di maksudkan agar para pekerja mampu melaksanakan kegiatan sesuai dengan perencanaan teknis yang telah disusun.


Dengan Anggaran BPM tahun 2020 sebesar Rp. 1 Milyar serta berpijak pada hasil baseline permukiman, maka LKM Ngampel Idaman bersama Pemerintah Desa dan masyarakat bersepakat menyelesaikan permasalahan Drainase Lingkungan, Persampahan dan Jalan Lingkungan. drainase lingkungan sepanjang 1.051,5 m , jalan paving sepanjang 102 m dan TPS Sementara 1 unit serta 3 unit Gerobak Sampah. Pelaksanaan Kegiatan padat karya pembangunan infrastruktur permukiman di wilayah permukiman kumuh perkotaan melalui alokasi BPM tahun 2020 di Desa Ngampel di fokuskan pada lokasi deliniasi kumuh berdasarkan SK Bupati Madiun tahun 2019 yaitu RT 15, RT 16, RT 17, RT 18, RT 19 dan RT 20.


Sosialisasi secara rutin dilaksanakan oleh LKM Ngampel Idaman bersama Pemerintah Desa mulai dari perencanaan kegiatan sampai dengan penyelesaian kegiatan dengan tujuan agar masyarakat mendapatkan informasi yang cukup terkait dengan pelaksanaan kegiatan pembangunan infrastruktur BPM tahun 2020 di Desa Ngampel. Pelaksanaan pembangunan infrastruktur tidak hanya menyelesaikan permasalahan permukiman kumuh tetapi juga dapat merubah wajah permukiman di lokasi deliniasi kumuh.

Terbukti sekarang, setelah pelaksanaan kegiatan pembangunan infrastruktur dengan anggaran BPM tahun 2020 selesai tepat waktu terlihat jelas perubahan permukiman sesuai dengan perencanaan teknis yang telah disusun. Upaya mewujudkan icon kampung jajanan Desa Ngampel dengan potensi usaha rumahan, seperti pembuatan kue, kerupuk, tahu dapat terealisasi dengan dukungan perbaikan pelayanan infrastruktur dasar dari anggaran BPM Program Kotaku tahun 2020 dan kolaborasi anggaran baik dari Pemerintah Desa maupun APBD Kabupaten Madiun.
10:51 PM

Masalah Drainase Lingkungan menjadi Prioritas Penanganan Kekumuhan

SUKOLILO - Desa Sukolilo yang merupakan salah satu desa di Kecamatan Jiwan Kabupaten Madiun. Secara geografis Desa Sukolilo terletak pada posisi -7.625277778 Lintang Selatan dan 111.4822222 Bujur Timur. Desa Sukolilo memiliki luas wilayah sebesar 331,26 Ha (3,31 km2) yang terdiri dari 5 Dusun dengan jumlah RT sebanyak 37 RT. Tipologi atau karakteristik kawasan permukiman di Desa Sukolilo merupakan kawasan Pinggiran Kota dimana dekat dengan akses perdagangan dan jasa, bersebelahan dengan Kabupaten Magetan.


Berdasarkan SK Bupati Madiun Nomor ; 118.45/ 325A /KPTS/402.013/2019 tentang lokasi kawasan kumuh di kawasan perkotaan Kabupaten Madiun, Desa Sukolilo masuk deliniasi kumuh seluas 10,2 ha yang berada di RT.24, RT.26, RT.27 dan RT.28. Dari hasil pendataan baseline yang dilaksanakan tahun 2020 permasalahan yang dominan adalah masalah drainase lingkungan dan persampahan. Pemanfaatan Bantuan Pemerintah untuk Masyarakat tahun 2020 di pergunakan untuk penyelesaian masalah drainase lingkungan dan persampahan dengan melaksanakan kegiatan pembangunan drainase sepanjang 2.823 m dan pengadaan gerobak sampah 4 unit yang tersebar di RT.24, RT.26, RT.27 dan RT.28. 


Pelaksanaan kegiatan pembangunan drainase secara padat karya dilaksanakan dengan melibatkan masyarakat desa sukolilo, harapannya ada peningkatan pendapatan secara ekonomi bagi para pekerja yang terlibat langsung dalam pelaksanaan pembangunan. Pelaksanaan pembangunan drainase di mulai pada bulan juli dan selesai bulan oktober tahun 2020, sebagai pelaksana kegiatan ada 2 KSM ( Kelompok Swadaya Masyarakat ) yaitu KSM Subur Makmur dan KSM Suka Makmur. 


Pelaksanaan pembangunan drainase lingkungan sepanjang 2.823 m yang menghubungkan RT.24, RT.26, RT.27, RT.28 dan RT. 23 telah mampu menuntaskan persoalan  drainase di lokasi deliniasi SK kumuh kabupaten madiun tahun 2019, dimana desa sukolilo berkontribusi seluas 10,2 ha. “Alhamdulillah, pelaksanaan kegiatan pembangunan drainase dengan alokasi BPM tahun 2020 terlaksana dengan baik, besar harapan kami pembangunan drainase dapat bermanfaat bagi masyarakat. Dulu drainasenya sebagian besar berada di dalam halaman milik warga dengan kondisi tidak sesuai standart teknis, sekarang melalui dana BPM tahun 2020 drainase dibangun dilahan milik desa “ Tutur Pak Kusni selaku Koordinator LKM Amanah Desa Sukolilo. 


Pemanfaatan dana BPM tahun 2020 tidak hanya untuk kegiatan pembangunan drainase dan pengadaan gerobak sampah, tetapi juga pembangunan estetika berupa spot taman untuk merubah wajah permukiman agar tampak asri. Tentunya peran KPP menjadi sangat penting dalam memanfaatkan dan memelihara hasil pembangunan dari alokasi BPM tahun 2020.


Pelaksanaan pembangunan drainase telah selesai dilaksanakan dan telah di sertifikasi oleh BPPW Propinsi Jatim pada tanggal 12 November 2020. dengan di dampingi oleh OSP 3 Jatim, Tim Korkot, Asman dan Tim Faskel, Tim BPPW Propinsi Jatim melaksanakan sertifikasi pembangunan drainase di RT 23, RT.24, RT.26, RT.27 dan RT.28.

“ Terima Kasih kami sampaikan telah melaksanakan pembangunan drainase di lingkungan kami “, ujar salah satu warga



10:38 PM

Selesaikan Tumpukan Sampah Melalui BPM tahun 2020

PURWOSARIMemasuki Kota Caruban kita pasti tidak akan asing mendengar Desa Purwosari Kecamatan Wonoasri, Desa Purwosari yang merupakan salah satu desa di Kecamatan Wonoasri Kabupaten Madiun secara geografis Desa Purwosari terletak pada posisi -7.555 Lintang Selatan dan 111.65 Bujur Timur. Desa Purwosari memiliki luas wilayah sebesar 194,63 Ha yang terdiri dari 8 Dusun dengan jumlah RT sebanyak 19 RT. Tipologi atau karakteristik kawasan permukiman di Desa Purwosari merupakan kawasan Pinggiran Kota dimana dekat dengan akses perdagangan dan jasa, bersebelahan dengan Kota Madiun. Bupati Madiun pada tahun  2019 menetapkan Desa Purwosari Kecamatan Wonoasri sebagai salah satu desa prioritas penanganan perumahan dan permukiman kumuh di Kabupaten Madiun melalui SK Bupati Madiun Nomor ; 118.45/ 325A /KPTS/402.013/2019.


Kondisi infrastruktur permukiman di Desa Purwosari terkait dengan 7 indikator antara lain bangunan hunian, jalan lingkungan, drainase lingkungan, penyediaan air minum, pengelolaan air limbah, pengelolaan persampahan dan proteksi kebakaran. Hal ini mengingat 7 indikator tersebut menjadi parameter untuk mengukur tingkat kekumuhan. Permasalahan yang paling menonjol di lokasi SK Kumuh di Desa Purwosari  RT.02, RT.07 dan RT.08 dengan luasan 7,1 ha adalah terkait dengan drainase lingkungan dan Persampahan. Permasalahan persampahan menjadi prioritas penanganan utama di Desa Purwosari dalam pemanfaatan dana Bantuan Pemerintah untuk Masyarakat tahun 2020, kondisi tumpukan sampah yang menggunung dan berserakan terletak di RT.07, sehingga kondisi tersebut membawa dampak yang signifikan pada kekumuhan dan kesehatan masyarakat sekitar .


Berawal dari semangat untuk menjadikan wilayah lingkungan Desa Purwosari terbebas dari kesan kumuh, maka ketika pada tahun 2020 Program KOTAKU ( Kota Tanpa Kumuh ) hadir di wilayah Desa Purwosari dengan semangat untuk mewujudkan lingkungan permukiman yang layak huni dan berkelanjutan. LKM Purwosari Adil Makmur yang baru terbentuk bersama masyarakat dan pemerintah desa menyepakati untuk menyelesaikan salah satu penyebab kekumuhan tersebut dengan membangun Tempat Pembuangan Sampah Sementara (TPS Sementara) diatas bekas tumpukan sampah, tentunya proses pembersihan lokasi pembangunan TPS Sementara dari tumpukan sampah menjadi tantangan tersendiri.


“Yang terpenting, target kami agar tidak ada sampah yang berserakan khususnya di sekeliling lapangan desa, karena lapangan desa yang semestinya sebagai tempat bermain, tempat olah raga bahkan juga tempat bersantai menjadi tempat yang kotor dan tidak layak untuk di kunjungi, maka dengan pembangunan TPS S dan juga taman ini di harapkan tempat yang dulunya kumuh menjadi tempat santai dan edukasi bagi warga sekitar, khususnya anak – anak sekolah karena lapangan ini berdekatan dengan sekolah SMK dan SD Purwosari” jelas Mas Rudi Hartoko selaku Koordinator LKM.


Hal senada juga di sampaikan oleh Ibu Rukmini, perempuan paruh baya yang tempat tinggalnya tidak jauh dari Lapangan menyampaikan sangat senang karena dulunya kalau melewati lapangan pasti yang pertama terlintas adalah bau busuk dan kurang sedap akan tetapi saat ini lokasi lapangan yang sekarang ada taman dan TPS nya menjadi indah di pandang mata. “ Kami ibu – ibu dan juga anak  anak kalau sore hari sering duduk duduk di sekitar taman yang telah di bangun di atas lapangan desa yang dulunya tempat pembuangan sampah warga sekitar “ timpal beliau. 


“Sekarang, kami juga lagi nyemai tanaman untuk penghijauan. Warga juga sudah banyak yang berubah, rata-rata di depan rumah warga sudah ada pot bunga dan tempat sampah, kami juga mulai mencoba membuat penghijauan di masing – masing rumah,” tuturnya.


Hal yang sama juga di sampaikan Bapak Gatot selaku tokoh masyarakat setempat yang juga merupakan ketua RT, beliau  sangat mengapresiasi semangat warga sekitar dengan di motori oleh teman teman LKM bertekad menjadikan lokasi pembungan sampah menjadi tempat pengelolaan sampah sekaligus sebagai taman edukasi bagi warga masyarakat sekitar. “ Mudah mudahan hasil kerja nyata teman teman LKM dapat di pelihara dengan baik oleh masyarakat dengan cara di rawat dan juga senantiasa melakukan peremajaan tanaman yang sudah ada” . pungkas beliau.





10:17 PM

Kolaborasi Nyata LKM dengan Pemerintah Daerah

Program Kota Tanpa Kumuh (Kotaku) menangani kumuh dengan membangun platform kolaborasi melalui peningkatan peran pemerintah daerah dan partisipasi masyarakat. Implementasi pencegahan dan peningkatan kualitas permukiman kumuh, dimulai dari tahap (a) pendataan; (b) perencanaan; (c) pelaksanaan, (d) pemantauan dan evaluasi dan (e) keberlanjutan. Setiap tahapan dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan masyarakat (LKM/BKM), pemerintah kabupaten/kota dan pemangku kepentingan lainnya (stakeholder). Disadari bahwa kegiatan pencegahan dan peningkatan kualitas permukiman kumuh berkaitan erat dengan masyarakat dan sebagai implementasi dari prinsip bahwa pembangunan yang dilakukan (termasuk pencegahan dan peningkatan kualitas permukiman kumuh) tidak boleh merugikan masyarakat, maka dalam pelaksanaan Program Kotaku selalu menerapkan penapisan (pengamanan) lingkungan dan sosial (environment and social safeguard).


Tujuan umum program ini adalah meningkatkan akses terhadap infrastruktur dan pelayanan dasar di permukiman kumuh perkotaan dan mencegah timbulnya permukiman kumuh baru dalam rangka untuk mendukung terwujudnya permukiman perkotaan yang layak huni, produktif, dan berkelanjutan. Untuk mewujudkan tujuan tersebut, dilakukan melalui kegiatan:

  1. Pembangunan/rehabilitasi infrastruktur permukiman baik skala lingkungan maupun skala kawasan;
  2. Penguatan kapasitas masyarakat dan pemerintah daerah serta
  3. Pembangunan infrastruktur pendukung penghidupan (livelihood) masyarakat.


Program Kota Tanpa Kumuh (Kotaku) merupakan salah satu upaya strategis Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk mempercepat penanganan permukiman kumuh di perkotaan dan mendukung “Gerakan 100-0-100”, yaitu 100 persen akses air minum layak, 0 persen permukiman kumuh, dan 100 persen akses sanitasi layak. Program Kotaku dalam pelaksanaannya menggunakan platform kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, kota/kabupaten, masyarakat dan stakeholder lainya dengan memposisikan masyarakat dan pemerintah kabupaten/kota sebagai pelaku utama (nakhoda).


Mengacu pada uraian serta tujuan Program Kotaku tersebut Pemerintah Daerah Kabupaten Madiun melalui Dinas Perumahan Rakyat Dan Permukiman ( Perkim ) Kabupaten Madiun mengalokasi anggaran APBD pada tahun Anggaran 2020 sebesar Rp 420.000.000 yang salah satunya di peruntukan untuk LKM Bangkit Bersama Desa Klagen Serut Kecamatan Jiwan Kabupaten Madiun sebesar Rp 80.000.000. Anggaran yang langsung di terimakan kepada LKM tersebut di gunakan oleh LKM untuk kegiatan pembangunan Jalan Paving di RT 07 dengan Volume 140 M.


" Kegiatan yang dilaksanakan secara Swakelola oleh Kelompok Swadaya Masyarakat ( KSM ) tersebut melibatkan seluruh warga di RT 07 Desa Klagen serut, Pembangunan jalan paving ini sangat di rasakan sekali manfaatnya oleh warga RT 07 Umumnya masyarakat Desa Klagenserut karena di samping kegiatan pembangunan jalan paving ini mendukung mobilitas perekonomian warga juga sangat di rasakan manfaatnya oleh warga untuk menambah pesona keindahan lingkungan di wilayah lingkungan  tempat tinggal mereka, selain itu kegiatan yang memanfaatkan potensi pekerja lokal tersebut juga membawa dampak dalam rangka meningkatkan pendapatan ekonomi warga di masa pedemi covid – 19 seperti ini ", tutur Purwoko selaku Koordinator LKM Bangkit Bersama Desa Klagen Serut


 

9:57 PM

Menggandeng PEMDA untuk Tuntaskan Permasalahan Jalan Lingkungan

oleh 

Ahmad Ali ( Senior Fasilitator )



Desa Wayut terletak di  wilayah Kecamatan Jiwan Kabupaten Madiun, Desa Wayut merupakan salah satu desa yang secara geografis letaknya terpisah dari pusat Pemerintahan kecamatan dengan  di kelilingi area persawahan yang masih sangat luas menambah keasrian dan kesejukan lokasi desa Wayut tersebut, di Desa inilah LKM  Suroloyo yang saat ini di komandani oleh Bapak Hari Muryono selaku Koordinator LKM merupakan  salah satu LKM di wilayah Kabupaten Madiun yang merupakan dampingan Program KotaKu ( Kota Tanpa Kumuh ).


Pembentukan Lembaga Keswadayaan Masyarakat (LKM) “ SUROLOYO “ Desa Wayut dilaksanakan secara demokratis partisipatif pada tahun 2009 yang merupakan dampingan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat – Mandiri  Perkotaan (PNPM – MP ). PNPM Mandiri Perkotaan menitikberatkan pada penaggulangan kemiskinan di perkotaan secara bersama, mandiri dan berkelanjutan, melalui suatu pendekatan kelembagaan masyarakat yang berbasis pada prinsip dan nilai-nilai serta penyediaan dana bantuan langsung ke masyarakat di kelurahan sasaran.

Praktis sejak tahun 2015 LKM Suroloyo tidak mendapatkan kucuran dana secara Reguler dari pemerintah pusat . Kondisi semacam ini tidak menyurutkan langkah teman – teman LKM Suroloyo untuk tetap bisa eksis dalam rangka penanganan permasalahan kekumuhan Desa Wayut, Bapak Hari Muryono selaku Koordinator LKM bersama Pimpinan Kolektif LKM Suroloyo yang lain tetap berkomitmen dan berupaya memasarkan Dokumen RPLP ke semua pihak baik pemerintah Desa maupun ke Pemerintah daerah yang notabene Pemerintah Daerah ( Pemda ) sebagai Nahkoda dalam penanganan dan pencegahan permukiman kumuh.

Perjuangan teman teman LKM Suroloyo tidak sia – sia, tahun anggaran 2020 Pemda  Kabupaten Madiun menganggarkan alokasi Dana APBD untuk LKM Suroloyo Desa Wayut Kecamatan Jiwan sebesar Rp. 55.000.000, dimana anggaran tersebut langsung di terimakan kepada LKM Suroloyo dengan cara di Transfer ke rekening LKM. 


Berdasarkan hasil Rapat LKM bersama Pemerintah Desa Anggaran sebesar Rp 55.000.000 di gunakan untuk pembangunan jalan Paving dengan mengoptimalkan potensi pekerja yang ada di Desa Wayut. Perencananaan kegiatan jalan paving yang telah direncanakan oleh LKM di awali dengan melaksanakan survey kelayakan kegiatan oleh Dinas PKP Kabupaten Madiun bersama Pemerintah Desa, LKM, Askot Mandiri dan Tim Fasilitator yang dilaksanakan pada bulan November tahun 2019. hal ini dilaksanakan agar pelaksanaan kegiatan yang bersumber dari APBD Kabupaten Madiun tahun 2020 sesuai dengan perencanaan dan kebutuhan di masyarakat.

Pada Bulan Februari tahun 2020 LKM Suroloyo Desa Wayut menghadiri rapat koordinasi bersama Pemerintah Desa yang di selenggaran oleh Dinas PKP Kabupaten Madiun. Rapat Koordinasi ini adalah sebagai tindak lanjut dari kegiatan survey dan verifikasi teknis atas usulan kegiatan LKM yang telah dilaksanakan oleh Tim Teknis Dinas PKP bersama LKM dan Pemerintah Desa pada bulan November tahun 2019. Pelaksanaan kegiatan Survey bertujuan untuk memastikan usulan kegiatan sesuai dengan kebutuhan dan perencanaan yang tertuang di RPLP


Dinas PKP Kabupaten Madiun juga secara berkala telah  melaksanakan kegiatan monitoring pelaksanaan pembangunan jalan paving di RT.09 Desa Wayut dan sertifikasi hasil pembangunan atas pemanfaatan dana APBD Kab Madiun tahun 2020. kegiatan ini bertujuan untuk memastikan kegiatan pembangunan sesuai dengan perencanaan teknis. 

“ Kami LKM sepakat di masa pandemi Covid – 19 ini di samping kegiatan kita fokus menangani permasalahan kumuh juga ingin membantu warga yang tergolong kategori MBR untuk tetap bisa bertahan secara Ekonomi, dengan minimal bisa terlibat aktif dalam proses pembangunan jalan paving yang sudah kita sepakati bersama, Jadi dengan pembangunan jalan Paving Lingkungan menjadi bagus, Indah dan bersih masyarakat juga dapat terlibat aktif dalam proses pengerjaanya “ Terang Bpk Hari Muryono. “ Lingkungan menjadi Indah warga juga mendapat tambahan penghasilan dari kegiatan padat karya “ Tambah Ibu Nurul Khomariyah selaku Sekret LKM Suroloyo


Tuesday, October 20, 2020

11:23 PM

Kepedulian Pemerintah Daerah, Tinjau Pelaksanaan BPM Program KOTAKU


oleh :

Ahmad Ali ( SF Madiun )


Pemerintah Daerah sebagai nahkoda dalam penanganan kumuh menggerakan Pemerintah Daerah melaksanakan Monitoring dan Evaluasi atau yang lebih di kenal dengan istilah Monev dimana kegiatan tersebut adalah salah satu tahapan yang penting dalam rangka untuk menjamin suatu kegiatan atau program dapat berjalan dengan baik. Monev bertujuan untuk membuktikan dan mempertanggungjawabkan kepada masyarakat atas penggunaan anggaran yang dikelola (prinsip akuntabilitas) dan untuk menginventarisir faktor – faktor pendukung dan penghambat sebagai bahan evaluasi agar program KotaKu kedepan dapat lebih berdayaguna dan berhasil-guna (prinsip efektivitas dan efisiensi). Oleh karena itu, pelaksanaan monev sangat krusial dalam penyelenggaraan setiap tahapan kegiatan Program KotaKu.


Salah satu bentuk kegiatan monev adalah melihat langsung pelaksanaan kegiatan di lapangan. Monev lapangan dilaksanakan secara berkala untuk mengawal kegiatan agar tetap on the track dan dapat dijadikan langkah deteksi dini apabila terdapat ketidaksesuaian antara pelaksanaan dengan perencanaan. Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Madiun selaku Leading Sector Program Kota Tanpa Kumuh ( KotaKu ) di Kabupaten Madiun dengan di dampingi Tim Koorkot Cluster 1 Ponorogo melaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi pelaksanaan pemanfaatan Bantuan Pemerintah untuk Masyarakat ( BPM ) Program KotaKu tahun 2020. Kegiatan Monev tersebut di laksanakan pada Rabu 23/09/2020 yang bertempat di dua desa Lokasi BPM tahun 2020 yaitu Desa Purwosari Kecamatan Wonoasri dan Desa Ngampel Kecamatan Mejayan.

Kegiatan Monev dari Dinas PKP tersebut di pimpin oleh Bapak Awan Subiakto, S.Sos selaku Sekretaris Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Madiun, ikut dalam rombongan adalah Tim Teknis Dinas PKP Kab Madiun sedangkan dari Tim Koorkot ikut hadir Bapak Taufik selaku Koorkot Cluster 1 Ponorogo, Ibu Munadifah selaku Askot Infra dan Bapak Rofiki selaku Askot MK, Bapak Endra selaku Askot Mandiri kabupaten Madiun beserta jajaran Tim Fasilitator Kabupaten Madiun.


Kegiatan Monev diawali kunjungan lapang di Desa Ngampel Kecamatan Mejayan, kehadiran rombongan Dinas PKP dan Tim Koorkot langsung di sambut oleh kepala Desa Ngampel Bapak Afrius Tri Nugroho, S.T. dalam kunjungan lapang tersebut banyak hal yang di sampaikan baik oleh pejabat Dinas maupun dari jajaran tim Koorkot untuk perbaikan pelaksanaan kegiatan kedepan yaitu di antaranya Perapian Pekerjaan Paving, Finishing Drainase yang masih perlu pembenahan hingga mengingatkan waktu pelaksanaan agar tidak melebihi batas waktu yang sudah di tentukan antara LKM dan KSM dalam perjanjian SPPDL.


Dari Desa Ngampel tim bergeser ke Desa Purwosari Kecamatan Wonoasri Kabupaten Madiun. Kegiatan Monev di desa Purwosari di awali dengan kegiatan ceremonial yang di pimpin oleh Kepala Desa Purwosari dengan di hadiri semua PK LKM Purwosari Adil Makmur dan KSM, dalam sambutanya bapak Purnomo selaku Kepala Desa Purwosari menyampaikan terima kasih kepada Dinas PKP, Jajaran Tim Koorkot dan Tim Fasilitator Program KotaKu atas bimbingan dan juga arahan yang telah di berikan sebagai bentuk kepedulian terhadap kegiatan KotaKu yang ada di desa Purwosari. Dalam kunjungan Monev di Desa Purwosari pejabat Dinas maupun dari jajaran tim Koorkot lebih banyak menyoroti terkait dengan Estetika dan keindahan serta keberlanjutan kegiatan pasca BPM selesai dilaksanakan. Tim monev juga mengingatkan terkait administrasi KSM dan juga batas waktu yang telah di sepakati oleh KSM dan LKM dalam SPPDL.


Merujuk dari tujuan kegiatan monitoring yaitu Mengembangkan mekanisme pemantauan yang berorientasi pada peningkatan mutu pelaksanaan program penanganan kumuh yang inklusif dengan meningkatkan partisipasi masyarakat dan pemangku kepentingan sebagai konsekuensi peran Pemda sebagai nahkoda dalam penanganan kumuh, maka menjadi komitmen bersama mengambil peran dalam upaya penanganan kumuh. Pemerintah Daerah melalui APBD Kabupaten Madiun tahun 2020 telah berkontribusi besar  dalam upaya penanganan permasalahan kumuh di 7 Desa di kecamatan Jiwan yang merupakan lokasi dampingan Program Kotaku. Anggaran tersebut di amanahkan kepada Lembaga Keswadayaan Masyarakat ( LKM ) sebagai upaya pencegahan tumbuhnya kumuh baru. Kolaborasi menjadi solusi yang wajib untuk dilaksanakan dalam upaya Penanganan Kumuh. “ Mari Bersama Berkolaborasi Mewujudkan Kota Layak Huni dan Berkelanjutan “ .

1:07 PM

LKM SEJAHTERA MANDIRI “ BERBAGI DI MASA PANDEMI “

 Oleh :

Sahabat Ali ( SF Madiun )


Sifat manusia yang beraneka ragam tidak akan bisa menyelesaikan suatu masalah bila tidak terbentuk suatu kebersamaan. Hal ini bisa dipengaruhi oleh adat istiadat,lingkungan dan kenyakinan masing-masing. Terkadang dengan keaneka ragaman bisa menyebabkan manfaat  tapi tak jarang dengan keaneka ragaman malah menjadi masalah dalam penyelesaian. Dengan kebersamaan dan menyatukan suatu pendapat juga menghargai pendapat orang lain, penyelesaian akan terbentuk dengan sendirinya.

Permasalahan masa sekarang banyak terjadi dikarenakan tidak stabilnya perekonomian nasional yang di sebabkan masa Pandemi Covid – 19 di rasa tidak menentu waktunya, bahkan semakin berlarut larut dan tidak Jelas kapan berakhirnya, hal ini mengakibatkan naiknya harga kebutuhan primer dan sekunder. Kenaikan harga terjadi disetiap kebutuhan, semisal kebutuhan pokok yaitu masalah kosumsi/makan kesehari-harianya. Sulitnya mencari lapangan pekerjaan di masa Covid – 19 ini juga mempengaruhi ketidak berdayaan dalam menjalankan kehidupan yang wajar. Perubahan sikap dan kepribadian mulai terasa dimana mana. Untuk memenuhi kebutuhanya akan timbul pemikiran yang tidak baik dan bersifat instan. Banyak perubahan prilaku menyimpang masyarakat untuk tetap menjalankan kehidupanya, yang lebih parah lagi ada sebagian dari saudara kita yang  mengatakan ….Cari yang haram aja susah apalagi yang halal….

Dengan melihat kenyataan tersebut PK LKM Sejahtera Mandiri Desa Kwangsen Kecamatan Jiwan Kabupaten Madiun melakukan tindakan nyata untuk membantu mengurangi keterpurukan permasalahan yang terjadi di masa Pandemi Covid – 19 saat ini, maka PK BKM tergerak untuk sedikit meringankan beban warga masyarakat Desa Kwangsen khususnya warga miskin yang secara langsung terkena dampak dari adanya Covid – 19 ini, dengan jalan menyepakati hasil laba bersih UPK Sebesar Rp 3.600.000 untuk di gunakan untuk menyantuni warga yang terdampak Covid – 19. Pemberian santunan di wujudkan dalam bentuk memberikan bahan makanan pokok berupa Beras, Minyak, Mie Instan dan Gula.

Kegiatan santunan dilaksanakan secara transparan baik terkait dengan jenis santunan dan penerima manfaatnya. Penentuan penerima manfaat adalah hasil koordinasi dengan pihak pemerintah desa, diharapkan penerima manfaat tidak tumpang tindih. Berdasarkan kesepakatan PK LKM, KSM maka di sepakati pada hari Selasa tanggal 20 Oktober 2020 bertempat di Balai Desa Kwangsen di adakan acara pemberian Santunan kepada Warga Miskin yang terdampak pandemi Covid – 19, acara yang mengakomodir 36 warga miskin tersebut juga di hadiri oleh Dinas Permukiman dan Perumahan Kabupaten Madiun, Kepala Desa Kwangsen, Koordinator LKM Sejahtera Mandiri beserta Anggota dan juga Askot Mandiri beserta jajaran Tim Faskel Kabupaten Madiun.


Acara pemberian santunan tersebut di awali dengan sambutan Bapak Markaban Selaku Koordinator LKM Sejahtera Mandiri, dalam sambutannya beliau berharap kepada warga masyarakat agar tetap menjaga kesehatan dengan tidak lupa mematuhi protokol kesehatan yang telah di tetapkan oleh Pemerintah. Kegiatan santunan ini adalah hasil dari laba bersih UPK tahun 2019 yang berkembang di Desa Kwangsen, oleh karena itu jika ada tetangga bapak ibu yang menunggak tolong di ingatkan”, tutur pak markaban.

Dinas PKP Kabupaten Madiun dalam Sambutanya yang dalam hal ini di wakili oleh Bapak Imam beliau juga mengharapkan bahwa dimasa Pandemi Covid – 19 Seperti ini agar masyarakat senantiasa menjaga kesehatan dengan tetap hidup bersih dan sehat, “ Sekali lagi Kami mewakili Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Madiun sangat mengapresiasi kegiatan semacam ini, semoga kegiatan seperti ini mampu meringankan beban warga di tengah kesulitan menghadapi masa – masa sulit di tengah wabah Pandemi Covid – 19 “ Pungkas Pak Imam di akhir sambutan Beliau.


Di samping itu Bapak Budiyanto selaku Kepala Desa Kwangsen juga ikut memberikan semangat kepada teman – teman PK LKM Sejahtera Mandiri dan jajarannya, dalam sambutanya Kepala Desa juga sangat mengapresiasi dan mengucapkan beribu - ribu terimakasih kepada teman – teman LKM dan juga UPK desa Kwangsen yang mana di masa seperti ini masih sempat memikirkan warga yang kurang beruntung, padahal teman – teman LKM selama ini hanya sebagai relawan yang tidak mendapatkan apa – apa. “ Saya mewakili Pemerintah Desa Kwangsen, akan senatiasa mendukung program – program teman – teman LKM, khususnya kegiatan perguliran UPK, mohon jangan segan – segan menyampaikan segala permasalahan yang di hadapi oleh LKM, kami akan membantu semampu kami “, Ucap beliau mengawali sambutanya.

Acara santunan tersebut di akhiri dengan penyerahan santunan secara simbolis yang di lakukan oleh Bapak Imam mewakili Dinas PKP Kab. Madiun, kemudian di lanjutkan penyerahan oleh Kepala Desa Kwangsen, Asman Kabupaten Madiun, dan terakhir oleh Bapak Markaban selaku Koordinator LKM Sejahtera Mandiri kepada 4 orang perwakilan penerima manfaat. 
Secara terpisah di temui di sela – selan acara pemberian santunan tersebut Mas Endra selaku Asman Kabupaten Madiun menyampaikan bahwa kegiatan santunan dari laba bersih UPK adalah wujud kontribusi LKM dalam membantu warga miskin yang terdampak Covid-19,“ saya sangat berterima kasih kepada LKM yang turut berperan dan berkontribusi secara nyata melaui kegiatan santunan kepada warga kurang mampu yang terdampak pandemi Covid-19 dari laba bersih UPK tahun 2019, dan saya berharap kepada teman – teman faskel untuk senantiasa mendampingi dan memberikan penguatan kepada LKM secara continue , pungkas Mas Endra

Thursday, October 15, 2020

12:17 PM

Kolaborasi : " Berbagi Peran dalam Penyelesaian Kumuh Desa Bukur "

Berdasar SK Bupati Kabupaten Madiun No. 188.45/516/KPTS/402.013/2020 tentang Daftar Penerima Hibah Berupa uang kepada Lembaga Keswadayaan Masyarakat untuk Program Kota Tanpa Kumuh di Kabupaten Madiun Tahun Anggaran 2020, adapun daftar penerima hibah adalah LKM Bangkit Bersama Desa Klagen Serut, LKM Tri Jaya Mandiri Desa Kincang Wetan, LKM Suroloyo Desa Wayut, LKM Guyub Rukun Desa Grobogan, LKM Garuda Mas Desa Sambirejo, LKM Barokah Desa Bukur dan Desa Teguh Makmur Desa Teguhan.

LKM Barokah Desa Bukur memanfaatkan anggaran APBD Kab Madiun tahun 2020 sebesar Rp. 60.000.000 untuk pembangunan Jalan Paving  sebagai upaya penyelesaian permasalahan kekumuhan di parameter jalan lingkungan. Kegiatan pembangunan jalan paving dimulai pada tanggal 1 Agustus 2020 dengan volume rencana  150,5 m berlokasi di RT.01 DSN.01 sebagai pelaksana kegiatan adalah KSM Setia Abadi. Kolaborasi penyelesaian kumuh di lokasi yang beririsan dengan kegiatan pembangunan jalan paving menjadi sebuah komitmen bersama antara Pemerintah Desa Bukur dengan LKM Barokah Desa Bukur. Kegiatan pembangunan Drainase yang beririsan dengan kegiatan pembangunan jalan paving di laksanakan oleh Pemerintah Desa, dimana pelaksanaan pembangunannya dilaksanakan lebih awal dan selesai sebelum pelaksanaan pembangunan jalan paving yang dilaksanakan oleh KSM Setia Abadi. Pelaksanaan pembangunan jalan paving dengan volume rencana 150,5 m dapat terealisasi sepanjang 159 m, hal ini menunjukkan bahwa peran masyarakat dalam wujud swadaya masyarakat menjadi bagian terpenting dalam proses pembangunan.

Monitoring dan Evaluasi dalam pemanfaatan dana APBD Kab Madiun Tahun Anggaran 2020 yang di amanahkan kepada LKM menjadi rutinitas Dinas PKP Kabupaten Madiun, hal ini sebagai upaya pengawasan terhadap ketepatan perencanaan dan mutu kualitas pembangunan. Pelaksanaan Monitoring dalam pemanfaatan dana APBD Kab Madiun tahun 2020 tidak hanya di laksanakan di LKM Barokah Desa Bukur tetapi juga di laksanakan di 6 Desa yang lain yaitu LKM Bangkit Bersama Desa Klagen Serut, LKM Tri Jaya Mandiri Desa Kincang Wetan, LKM Suroloyo Desa Wayut, LKM Guyub Rukun Desa Grobogan, LKM Garuda Mas Desa Sambirejo dan Desa Teguh Makmur Desa Teguhan.

Berbagi Peran dalam penyelesaian kekumuhan diharapkan menjadi gerakan yang masive dilakukan oleh berbagai stakeholder dalam upaya meningkatkan mutu kehidupan dan penghidupan masyarakat guna mencegah tumbuh dan berkembangnya perumahan kumuh dan permukiman kumuh baru, hal ini senada dengan amanat UU No 1 Tahun 2011 bahwa Pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh guna meningkatkan mutu kehidupan dan penghidupan masyarakat penghuni dilakukan untuk mencegah tumbuh dan berkembangnya perumahan kumuh dan permukiman kumuh baru serta untuk menjaga dan meningkatkan kualitas dan fungsi perumahan dan permukiman.

Tuesday, May 19, 2020

3:49 PM

LKM Tri Jaya Mandiri Berikan Bantuan untuk KSM terdampak Pandemi Covid - 19


Pada hari ini Selasa, 19 Mei 2020 LKM Tri Jaya Mandiri Desa Kincang Wetan bertempat di Balai Pertemuan Desa Kincang Wetan mengadakan kegiatan pemberian sembako dan masker bagi ksm kegiatan pinjaman bergulir yang terdampak pandemi covid 19 dengan tetap mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan. KSM Usaha Bersama sebagai pelaksana kegiatan, mendapatkan anggaran dari LKM sebesar Rp. 4.250.000 yang bersumber dari alokasi laba
 bersih UPK untuk 40 penerima manfaat. verifikasi penerima manfaat dilakukan oleh ksm usaha bersama dengan berkoordinasi dengan LKM dan Pemerintah Desa, hal ini dilakukan dalam upaya agar tidak terjadi tumpang tindih penerima manfaat.

Kegiatan ini dihadiri oleh pemerintah desa, Askot Mandiri, Tim Faskel, LKM, UPK, dan tentunya penerima manfaat yang notabanenya dari unsur KSM kegiatan pinjaman bergulir. " Kegiatan ini dilaksanakan bertujuan untuk membantu KSM kegiatan pinjaman bergulir yang terdampak, dengan memberikan sembako dan masker yang bersumber dari dana alokasi laba bersih UPK, jangan dilihat besar kecilnya barang tapi ini adalah bentuk kepedulian kami selaku LKM dalam memerangi pandemi covid-19 ", tutur Sumarno selaku Koordinator LKM Tri Jaya Mandiri Desa Kincang Wetan dalam memberikan sambutan pada kegiatan tersebut.

Perkembangan pinjaman bergulir LKM Tri Jaya Mandiri Desa Kincang Wetan berjalan cukup baik. kegiatan pinjaman bergulir di desa kincang wetan di mulai pada tahun 2010 dan berkembang sampai dengan saat ini. Pada periode bulan maret tahun 2020 dari modal awal pinjaman bergulir sebesar Rp. 150.000.000 telah berkembang menjadi Rp. 291.969.877 dengan p
injaman bergulir yang beredar di KSM sebesar Rp. 118.200.000, artinya kegiatan pinjaman bergulir yang dikelola oleh UPK telah berjalan cukup baik selama kurun waktu 10 tahun terakhir. 

Kesimpulannya, kegiatan pinjaman bergulir yang berkembang dengan baik akan berdampak signifikan dalam pencegahan dan penanganan kekumuhan ataupun dalam penannggulangan kemiskinan masyarakat MBR. Di masa pandemi covid 19 melalui alokasi laba bersih UPK, LKM mengambil peran ikut memerangi pandemi covid 19 baik melalui gerakan membagi masker, memberikan bantuan sembako pada masyarakat yang terdampak maupun sosialisasi PHBS.  

Thursday, May 14, 2020

9:09 AM

LKM Ngampel Idaman, Semangat Baru Tuntaskan Kumuh


LKM ( Lembaga Keswadayaan Masyarakat ) Ngampel Idaman nama lembaga baru yang di bentuk pada Rabu, 13 Mei 2020 melalui proses pemilihan diharapkan sebagai wadah sinergi masyarakat untuk sarana perjuangan dan aspirasi warga masyarakat desa yang lebih dititikberatkan pada upaya penanggulangan kemiskinan dan pembangunan lingkungan permukiman di wilayahnya. tidak tanpa alasan nama generik LKM Ngampel Idaman disepakati, " Idaman adalah wujud harapan agar desa ngampel kedepan menjadi desa yang indah dan beriman" tutur Afrius Tri Nugroho, S.T  selaku Kepala Desa Ngampel.

Di masa pandemi covid-19, proses pemilihan pimpinan kolektif lembaga keswadayaan masyarakat (LKM) tetap mengikuti protokol kesehatan yang telah ditetapkan. Proses pemilihan tingkat desa dilaksanakan pada hari Rabu 13 Mei 2020  dengan menghadirkan utusan hasil pemilihan tingkat basis. setiap utusan berhak memilih 3 nama yang berbeda dari utusan yang hadir. Pimpinan rembug dalam hal ini memimpin jalannya proses pemilihan pimpinan kolektif LKM. dari hasil pemilihan ditetapkan 9 orang yang menjadi pimpinan kolektif lembaga keswadayaan masyarakat dengan nama LKM Ngampel Idaman dengan masa bhakti 3 tahun. Pengukuhan Pimpinan Kolektif Lembaga Keswadayaan Masyarakat Ngampel Idaman oleh Kepala Desa Ngampel menjadi akhir proses pemilihan.

 
Desa Ngampel Kec. Mejayan adalah lokasi baru Program Kotaku di Kabupaten Madiun yang sekaligus penerima Bantuan Pemerintah untuk Masyarakat tahun 2020. Sejalan dengan hal tersebut bahwa Desa Ngampel adalah lokasi deliniasi kumuh berdasarkan SK Bupati Madiun  No.118.45/325A/KPTS/402.013/2019 tentang Lokasi Kawasan Kumuh di Kawasan Perkotaan Kabupaten Madiun. Luasan kumuh berdasarkan SK Kumuh Kabupaten Madiun Tahun 2019 adalah 104,44 ha yang tersebar di 10 desa,  kontribusi kekumuhan Desa Ngampel berdasarkan SK Kumuh adalah 14,6 Ha yang tersebar di RT. 15,16,17,18,19,20.


LKM Ngampel Idaman diharapkan turut mengambil peran dalam penanganan kekumuhan di Desa Ngampel. Peran LKM yang diamanatkan Anggaran Dasar selain mengorganisasikan masyarakat secara partisipatif untuk merumuskan rencana jangka menengah (3 tahun) Rencana Penataan Lingkungan Permukiman (RPLP) juga sebagai  dewan  pengambilan  keputusan  untuk  hal-hal  yang menyangkut pelaksanaan program pada khususnya penanggulangan kemiskinan dan penataan lingkungan permukiman kumuh. Diharapkan dengan tersusunnya dokumen RPLP ini, akan ada perencanaan permukiman di tingkat desa yang terintegrasi dengan perencanaan tingkat kabupaten dan perencanaan pembangunan serta dapat menjadi dokumen penanganan permukiman kumuh yang menyeluruh dan berkelanjutan. semangat dalam menata kampung menjadi kampung asri dan jauh dari kekumuhan menjadi modal awal LKM Ngampel Idaman Desa Ngampel Kecamatan Mejayan.


Wednesday, May 13, 2020

11:55 AM

Lahirnya LKM Purwosari Adil Makmur menjadi bagian Solusi Penanganan Kumuh

Pada hari Selasa, 12 Mei 2020 menjadi sejarah baru bagi masyarakat Desa Purwosari Kecamatan Wonoasri membentuk Lembaga Keswadayaan Masyarakat ( LKM ) yang merupakan lembaga yang dipimpin secara kolektif kolegial, bersifat otonom, dan independen yang dibentuk oleh Utusan Warga di Desa, dengan tujuan utama untuk melakukan pemberdayaan masyarakat, mengatasi berbagai masalah di masyarakat khususnya masalah kekumuhan, kemiskinan, menumbuhkan kembali ikatan dan solidaritas sosial antar warga agar saling bekerja sama demi kebaikan dan kesejahteraan masyarakat. 

Di masa pandemi covid-19, proses pemilihan pimpinan kolektif lembaga keswadayaan masyarakat (LKM) tetap mengikuti protokol kesehatan yang telah ditetapkan. menjadi tantangan tersendiri dikarenakan proses pembentukan LKM melalui beberapa tahap salah satunya rembug pembentukan panitia pembentukan LKM dan sosialisasi pembentukan LKM serta persiapan pemilihan tingkat basis  yang dilaksanakan pada hari Selasa 17 Maret 2020 tentunya proses ini dilakukan dengan keterbatasan jumlah peserta yang hadir.

Proses pemilihan tingkat desa dilaksanakan pada hari selasa 12 Mei 2020  dengan menghadirkan utusan hasil pemilihan tingkat basis. setiap utusan berhak memilih 3 nama yang berbeda dari utusan yang hadir. Pimpinan rembug dalam hal ini memimpin jalannya proses pemilihan pimpinan kolektif LKM. dari hasil pemilihan ditetapkan 9 orang yang menjadi pimpinan kolektif lembaga keswadayaan masyarakat dengan nama LKM Purwosari Adil Makmur dengan masa bhakti 3 tahun. Pengukuhan Pimpinan Kolektif Lembaga Keswadayaan Masyarakat Purwosari Adil Makmur oleh Kepala Desa Purwosari menjadi akhir proses pemilihan. 

Desa Purwosari yang notabanenya lokasi baru Program Kota Tanpa Kumuh ( KOTAKU ) dan sekaligus penerima Bantuan Pemerintah untuk Masyarakat tahun 2020 menjadi bagian target pengurangan kumuh berdasarkan SK Kumuh Kabupaten Madiun tahun 2019. Luasan kumuh berdasarkan SK Bupati Madiun  No. 118.45/325A/KPTS/402.013/2019 tentang Lokasi Kawasan Kumuh di Kawasan Perkotaan Kabupaten Madiun adalah 104,44 ha yang tersebar di 10 Desa. kontribusi kekumuhan Desa Purwosari berdasarkan SK Kumuh adalah 7,1 ha yang tersebar di RT. 2,7 dan 8.

LKM Purwosari Adil Makmur yang telah terbentuk diharapkan menjadi bagian dari solusi dalam penanganan kukumuhan di desa purwosari. Peran LKM berdasarkan amanat anggaran dasar salah satunya adalah mengorganisasikan warga secara partisipatif untuk merumuskan rencana jangka menengah dalam Rencana Penataan Lingkungan Permukiman (RPLP). Diharapkan dengan tersusunnya Dokumen RPLP ini, akan ada perencanaan permukiman di tingkat Kelurahan/Desa yang terintegrasi dengan perencanaan tingkat Kabupaten dan perencanaan pembangunan serta dapat menjadi dokumen penanganan permukiman kumuh yang menyeluruh dan berkelanjutan.

Kesimpulannya, LKM sebagai pusat pengambilan keputusan yang adil dan demokratis dalam kegiatan penanggulangan kemiskinan, penanganan lingkungan permukiman kumuh, serta dengan peran LKM dalam mengorganisasikan warga secara partisipatif untuk merumuskan rencana jangka menengah  Rencana Penataan Lingkungan Permukiman (RPLP) diharapkan menjadi salah satu solusi dalam penanganan kekumuhan.

Tuesday, March 10, 2020

8:11 AM

OJT Kuatkan Kapasitas Fasilitator

Pada hari ini senin 9 Maret 2020 bertempat di D'lapan Resto Kabupaten Ponorogo, Tim koorkot cluster 1 madiun menggelar OJT ( On The Job Training ) Pendataan Permukiman Kumuh yang diikuti oleh Koorkot, Askot Mandiri, Askot dan Tim Fasilitator Kota Madiun, Kabupaten Madiun, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Magetan serta Kabupaten Pacitan. kegiatan ini bertujuan untuk menguatkan kapasitas fasilitator dalam memfasilitasi pendataan permukiman kumuh di wilayah dampingannya. 

Pendataan permukiman kumuh dilaksanakan bertujuan, untuk membantu Pemerintah Kabupaten/Kota memperoleh dan menyusun data dan profil permukiman kumuh di wilayahnya, sesuai dengan Permen PUPR Nomor 14 tahun 2018 tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh. keluaran yang diharapkan adalah data dan profil permukiman kumuh berdasarkan kaidah – kaidah yang diatur Permen PUPR Nomor 14 tahun 2018 tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh dan juga data tentang capaian SDG’s.

Pelaksanaan OJT pendataan permukiman kumuh kepada tim fasilitator dimulai dengan memberikan pemahaman terkait POS Pendataan permukiman kumuh oleh Bapak Taufik Alvi selaku koorkot cluster 1 madiun. kegiatan dilanjutkan dengan simulasi FGD awal tingkat desa di area deliniasi, FGD tingkat rukun tetangga, sampai dengan wawancara kepada responden. simulasi tahapan tahapan dalam proses pendataan permukiman kumuh diharapkan dapat memberikan gambaran kepada tim fasilitator dalam memfasilitasi pendataan permukiman kumuh di masing masing wilayah dampingannya. Di akhir sesi Bapak Zainul Aripin selaku perwakilan dari OSP 3 Jawa Timur yang hadir dalam acara tersebut menekankan kembali pentingnya pendataan permukiman kumuh sekaligus mengingatkan timeline dalam proses pendataan permukiman kumuh. 

Kesimpulannya, bahwa kegiatan training pendataan permukiman kumuh dengan metode OJT ( On The Job Training ) kepada fasilitator menjadi bagian terpenting dalam memberikan pemahaman dan ketrampilan terkait metode, teknik, tata cara dan langkah langkah proses pendataan agar tim dapat mengelola dan melaksanakan proses pendataan dengan baik.


Monday, February 24, 2020

10:37 PM

Saat Audit Pengelolaan Keuangan LKM menjadi sebuah Kebutuhan


Pada tanggal 24 Februari 2020 sampai dengan 25 Februari 2020, LKM ( Lembaga Keswadayaan Masyarakat ) di Kecamatan Jiwan yang notabanenya merupakan lokasi dampingan Program Kotaku melaksanakan audit pengelolaan keuangan LKM untuk tahun buku 2019. kegiatan ini di laksanakan di masing masing LKM oleh KAP ( Kantor Akuntan Publik ) Erfan dan Rakhmawan, tujuan pelaksanaan audit atas pengelolaan keuangan LKM ( Lembaga Keswadayaan Masyarakat ) adalah pertama, Memberikan keyakinan bahwa dana yang diterima oleh organisasi telah digunakan untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan, kedua, Memberikan keyakinan bahwa pengelolaan keuangan atau manajemen keuangan telah dilakukan dengan benar sesuai dengan Sistem dan Prosedur keuangan yang telah ditetapkan oleh program. Audit mencakup juga kepatuhan kepada kebijakan dan prosedur penggunaan dana, serta pembukuan yang dibuat untuk menjamin akuntabilitas dari laporan keuangan yang disajikan. Pelaksanaan audit pengelolaan keuangan LKM mencakup :
  1. Seluruh sumber dana yang diterima dana oleh LKM dan pihak terkait serta pemanfaatannya oleh LKM dan semua pihak pelaksana kegiatan.
  2. Audit dilakukan untuk satu tahun buku (Januari-Desember). Setiap penyimpangan material atas pelaporan keuangan LKM dan pihak terkait beserta dampaknya akan disajikan dalam laporan audit.
  3. Penilaian terhadap laporan keuangan sekretariat LKM yaitu laporan arus kas (cash flow) dan penilaian terhadap laporan keuangan UPK yaitu Neraca dan Laba Rugi.
  4. Penilaian atas efektifitas pengendalian internal yang berdampak pada laporan keuangan. Kepatuhan terhadap peraturan dan ketentuan pencairan dan pemanfaatan dana.

Konfirmasi peminjam kegiatan pinjaman bergulir menjadi salah satu bagian dalam pelaksanaan audit atas pengelolaan keuangan LKM. Konfirmasi peminjam perlu dilakukan guna memastikan pinjaman diterima oleh peminjam sesuai dengan proposal pengajuan pinjaman. selain konfirmasi peminjam, auditor juga melakukan verifikasi yang mencakup :
  1. Penggunaan dana yang diperoleh LKM dan pihak terkait yang melaksanakan kegiatan sesuai dengan peruntukannya yang telah disusun dalam perencanaan penggunaan dana .
  2. Seluruh pengeluaran harus didukung dengan dokumen-dokumen yang sah.
  3. Penyimpanan semua dokumen pendukung, catatan, dan buku-buku disimpan dengan layak sebagai bagian dari kepatuhan.
  4. Kesesuaian pengeluaran LKM dengan rekening bank LKM dan kesesuaian penerimaan dan pengeluaran UPK dengan rekening bank UPK (termasuk penerimaan UPK dari KSM dan perguliran kembali). Konfirmasi/uji petik ke lapangan, terhadap KSM dan pemanfaat kegiatan. Uji Petik / Sampel ke KSM merujuk kepada semua jenis KSM. KSM yang dimaksud termasuk KSM Ekonomi, KSM Infrastruktur dan KSM sosial. Uji petik ini meliputi konfirmasi terhadap kegiatan yang dilaksanakan oleh KSM termasuk verifikasi atas keberadaan KSM pelaksana kegiatan, nilai kegiatan yang dibiayai, ketepatan sasaran dan lokasi kegiatan (cek fisik lapangan) dan pemanfaatan. 

Kesimpulannya, bahwa LKM mengauditkan diri ke Kantor Akuntan Publik atas pengelolaan keuangannya baik pengelolaan keuangan di sekretaris LKM maupun di Unit Pengelolaan Keuangan LKM ( UPK LKM ) bukan menjadi tuntutan tetapi menjadi kebutuhan dalam upaya mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan LKM.