Kepedulian Pemerintah Daerah, Tinjau Pelaksanaan BPM Program KOTAKU
Ahmad Ali ( SF Madiun )
Salah satu bentuk kegiatan monev adalah melihat langsung pelaksanaan kegiatan di lapangan. Monev lapangan dilaksanakan secara berkala untuk mengawal kegiatan agar tetap on the track dan dapat dijadikan langkah deteksi dini apabila terdapat ketidaksesuaian antara pelaksanaan dengan perencanaan. Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Madiun selaku Leading Sector Program Kota Tanpa Kumuh ( KotaKu ) di Kabupaten Madiun dengan di dampingi Tim Koorkot Cluster 1 Ponorogo melaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi pelaksanaan pemanfaatan Bantuan Pemerintah untuk Masyarakat ( BPM ) Program KotaKu tahun 2020. Kegiatan Monev tersebut di laksanakan pada Rabu 23/09/2020 yang bertempat di dua desa Lokasi BPM tahun 2020 yaitu Desa Purwosari Kecamatan Wonoasri dan Desa Ngampel Kecamatan Mejayan.
Kegiatan Monev diawali kunjungan lapang di Desa Ngampel Kecamatan Mejayan, kehadiran rombongan Dinas PKP dan Tim Koorkot langsung di sambut oleh kepala Desa Ngampel Bapak Afrius Tri Nugroho, S.T. dalam kunjungan lapang tersebut banyak hal yang di sampaikan baik oleh pejabat Dinas maupun dari jajaran tim Koorkot untuk perbaikan pelaksanaan kegiatan kedepan yaitu di antaranya Perapian Pekerjaan Paving, Finishing Drainase yang masih perlu pembenahan hingga mengingatkan waktu pelaksanaan agar tidak melebihi batas waktu yang sudah di tentukan antara LKM dan KSM dalam perjanjian SPPDL.
Dari
Desa Ngampel tim bergeser ke Desa Purwosari Kecamatan Wonoasri Kabupaten
Madiun. Kegiatan Monev di desa Purwosari di awali dengan kegiatan ceremonial
yang di pimpin oleh Kepala Desa Purwosari dengan di hadiri semua PK LKM
Purwosari Adil Makmur dan KSM, dalam sambutanya bapak Purnomo selaku Kepala
Desa Purwosari menyampaikan terima kasih kepada Dinas PKP, Jajaran Tim Koorkot
dan Tim Fasilitator Program KotaKu atas bimbingan dan juga arahan yang telah di
berikan sebagai bentuk kepedulian terhadap kegiatan KotaKu yang ada di desa
Purwosari. Dalam kunjungan Monev di Desa Purwosari pejabat Dinas maupun dari
jajaran tim Koorkot lebih banyak menyoroti terkait dengan Estetika dan keindahan
serta keberlanjutan kegiatan pasca BPM selesai dilaksanakan. Tim monev juga
mengingatkan terkait administrasi KSM dan juga batas waktu yang telah di
sepakati oleh KSM dan LKM dalam SPPDL.
Merujuk
dari tujuan kegiatan monitoring yaitu Mengembangkan mekanisme pemantauan yang
berorientasi pada peningkatan mutu pelaksanaan program penanganan kumuh yang
inklusif dengan meningkatkan partisipasi masyarakat dan pemangku kepentingan
sebagai konsekuensi peran Pemda sebagai nahkoda dalam penanganan kumuh, maka
menjadi komitmen bersama mengambil peran dalam upaya penanganan kumuh. Pemerintah
Daerah melalui APBD Kabupaten Madiun tahun 2020 telah berkontribusi besar dalam upaya penanganan permasalahan kumuh di
7 Desa di kecamatan Jiwan yang merupakan lokasi dampingan Program Kotaku.
Anggaran tersebut di amanahkan kepada Lembaga Keswadayaan Masyarakat ( LKM )
sebagai upaya pencegahan tumbuhnya kumuh baru. Kolaborasi
menjadi solusi yang wajib untuk dilaksanakan dalam upaya Penanganan Kumuh. “
Mari Bersama Berkolaborasi Mewujudkan Kota Layak Huni dan Berkelanjutan “ .












