Program KOTAKU Kabupaten Madiun

Program KOTAKU Kabupaten Madiun


Breaking


PROGRAM KOTA TANPA KUMUH ( KOTAKU ) KABUPATEN MADIUN PROPINSI JAWA TIMUR • Tujuan program adalah meningkatkan akses terhadap infrastruktur dan pelayanan dasar di permukiman kumuh perkotaan untuk mendukung terwujudnya permukiman perkotaan yang layak huni, produktif dan berkelanjutan • Lokasi Pendampingan Program Kotaku berada di Kecamatan Jiwan ( 14 Desa ) : Bukur, Bibrik, Bedoho, Grobogan, Jiwan, Kincang Wetan, Klagen Serut, Kwangsen, Metesih, Ngetrep, Sambirejo, Sukolilo, Teguhan, dan Wayut

Monday, December 28, 2020

11:11 PM

Geliat Program Kotaku Desa Ngampel

NGAMPEL - Desa Ngampel adalah salah satu desa penerima Bantuan Pemerintah untuk Masyarakat (BPM) Program Kotaku (Kota Tanpa Kumuh) tahun 2020, menjadi lokasi baru dampingan Program Kotaku di tahun 2020 masyarakat Desa Ngampel berkomitmen kuat untuk mewujudkan permukiman yang layak huni. Berdasarkan SK Bupati Madiun Nomor ; 118.45/ 325A /KPTS/402.013/2019 tentang lokasi kawasan kumuh di kawasan perkotaan Kabupaten Madiun, Desa Ngampel  merupakan salah satu lokasi deliniasi kumuh dengan luasan kumuh 14,6 ha yang berada di RT 15, RT 16, RT 17, RT 18, RT 19 dan RT 20 RW 05.


Menjadi Lokasi dampingan baru di Program Kotaku, Desa Ngampel mengawali siklus kegiatan dengan membentuk Lembaga Keswadayaan Masyarakat (LKM) sebagai lembaga yang dipilih secara demokratis partisipatif. LKM Ngampel Idaman menjadi nama generik yang disepakati pada saat pengukuhan lembaga oleh Kepala Desa Ngampel. Perencanaan dalam upaya penyelesaian permasalahan permukiman kumuh menjadi tugas LKM, Pemerintah Desa dan masyarakat dengan mengacu hasil pendataan baseline permukiman yang telah dilaksanakan oleh Tim Inti Perencanaan Partisipatif ( TIPP ).


Dalam pelaksanaan pembangunan infrastruktur, LKM Ngampel Idaman membentuk Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) sebagai pelaksana kegiatan dengan melibatkan masyarakat Desa Ngampel sebagai pekerja. Sebelum pelaksanaan pembangunan para pekerja dibekali dengan pengetahuan terkait dengan tata laksana pembangunan sesuai dengan jenis kegiatan pembangunan yang telah di sepakati melalui kegiatan pembekalan atau peningkatan kapasitas baik  oleh Fasilitator ( OJT KSM ) maupun oleh Jasa Konstruksi Propinsi Jawa Timur ( Sertifikasi Tukang ), hal ini di maksudkan agar para pekerja mampu melaksanakan kegiatan sesuai dengan perencanaan teknis yang telah disusun.


Dengan Anggaran BPM tahun 2020 sebesar Rp. 1 Milyar serta berpijak pada hasil baseline permukiman, maka LKM Ngampel Idaman bersama Pemerintah Desa dan masyarakat bersepakat menyelesaikan permasalahan Drainase Lingkungan, Persampahan dan Jalan Lingkungan. drainase lingkungan sepanjang 1.051,5 m , jalan paving sepanjang 102 m dan TPS Sementara 1 unit serta 3 unit Gerobak Sampah. Pelaksanaan Kegiatan padat karya pembangunan infrastruktur permukiman di wilayah permukiman kumuh perkotaan melalui alokasi BPM tahun 2020 di Desa Ngampel di fokuskan pada lokasi deliniasi kumuh berdasarkan SK Bupati Madiun tahun 2019 yaitu RT 15, RT 16, RT 17, RT 18, RT 19 dan RT 20.


Sosialisasi secara rutin dilaksanakan oleh LKM Ngampel Idaman bersama Pemerintah Desa mulai dari perencanaan kegiatan sampai dengan penyelesaian kegiatan dengan tujuan agar masyarakat mendapatkan informasi yang cukup terkait dengan pelaksanaan kegiatan pembangunan infrastruktur BPM tahun 2020 di Desa Ngampel. Pelaksanaan pembangunan infrastruktur tidak hanya menyelesaikan permasalahan permukiman kumuh tetapi juga dapat merubah wajah permukiman di lokasi deliniasi kumuh.

Terbukti sekarang, setelah pelaksanaan kegiatan pembangunan infrastruktur dengan anggaran BPM tahun 2020 selesai tepat waktu terlihat jelas perubahan permukiman sesuai dengan perencanaan teknis yang telah disusun. Upaya mewujudkan icon kampung jajanan Desa Ngampel dengan potensi usaha rumahan, seperti pembuatan kue, kerupuk, tahu dapat terealisasi dengan dukungan perbaikan pelayanan infrastruktur dasar dari anggaran BPM Program Kotaku tahun 2020 dan kolaborasi anggaran baik dari Pemerintah Desa maupun APBD Kabupaten Madiun.
10:51 PM

Masalah Drainase Lingkungan menjadi Prioritas Penanganan Kekumuhan

SUKOLILO - Desa Sukolilo yang merupakan salah satu desa di Kecamatan Jiwan Kabupaten Madiun. Secara geografis Desa Sukolilo terletak pada posisi -7.625277778 Lintang Selatan dan 111.4822222 Bujur Timur. Desa Sukolilo memiliki luas wilayah sebesar 331,26 Ha (3,31 km2) yang terdiri dari 5 Dusun dengan jumlah RT sebanyak 37 RT. Tipologi atau karakteristik kawasan permukiman di Desa Sukolilo merupakan kawasan Pinggiran Kota dimana dekat dengan akses perdagangan dan jasa, bersebelahan dengan Kabupaten Magetan.


Berdasarkan SK Bupati Madiun Nomor ; 118.45/ 325A /KPTS/402.013/2019 tentang lokasi kawasan kumuh di kawasan perkotaan Kabupaten Madiun, Desa Sukolilo masuk deliniasi kumuh seluas 10,2 ha yang berada di RT.24, RT.26, RT.27 dan RT.28. Dari hasil pendataan baseline yang dilaksanakan tahun 2020 permasalahan yang dominan adalah masalah drainase lingkungan dan persampahan. Pemanfaatan Bantuan Pemerintah untuk Masyarakat tahun 2020 di pergunakan untuk penyelesaian masalah drainase lingkungan dan persampahan dengan melaksanakan kegiatan pembangunan drainase sepanjang 2.823 m dan pengadaan gerobak sampah 4 unit yang tersebar di RT.24, RT.26, RT.27 dan RT.28. 


Pelaksanaan kegiatan pembangunan drainase secara padat karya dilaksanakan dengan melibatkan masyarakat desa sukolilo, harapannya ada peningkatan pendapatan secara ekonomi bagi para pekerja yang terlibat langsung dalam pelaksanaan pembangunan. Pelaksanaan pembangunan drainase di mulai pada bulan juli dan selesai bulan oktober tahun 2020, sebagai pelaksana kegiatan ada 2 KSM ( Kelompok Swadaya Masyarakat ) yaitu KSM Subur Makmur dan KSM Suka Makmur. 


Pelaksanaan pembangunan drainase lingkungan sepanjang 2.823 m yang menghubungkan RT.24, RT.26, RT.27, RT.28 dan RT. 23 telah mampu menuntaskan persoalan  drainase di lokasi deliniasi SK kumuh kabupaten madiun tahun 2019, dimana desa sukolilo berkontribusi seluas 10,2 ha. “Alhamdulillah, pelaksanaan kegiatan pembangunan drainase dengan alokasi BPM tahun 2020 terlaksana dengan baik, besar harapan kami pembangunan drainase dapat bermanfaat bagi masyarakat. Dulu drainasenya sebagian besar berada di dalam halaman milik warga dengan kondisi tidak sesuai standart teknis, sekarang melalui dana BPM tahun 2020 drainase dibangun dilahan milik desa “ Tutur Pak Kusni selaku Koordinator LKM Amanah Desa Sukolilo. 


Pemanfaatan dana BPM tahun 2020 tidak hanya untuk kegiatan pembangunan drainase dan pengadaan gerobak sampah, tetapi juga pembangunan estetika berupa spot taman untuk merubah wajah permukiman agar tampak asri. Tentunya peran KPP menjadi sangat penting dalam memanfaatkan dan memelihara hasil pembangunan dari alokasi BPM tahun 2020.


Pelaksanaan pembangunan drainase telah selesai dilaksanakan dan telah di sertifikasi oleh BPPW Propinsi Jatim pada tanggal 12 November 2020. dengan di dampingi oleh OSP 3 Jatim, Tim Korkot, Asman dan Tim Faskel, Tim BPPW Propinsi Jatim melaksanakan sertifikasi pembangunan drainase di RT 23, RT.24, RT.26, RT.27 dan RT.28.

“ Terima Kasih kami sampaikan telah melaksanakan pembangunan drainase di lingkungan kami “, ujar salah satu warga



10:38 PM

Selesaikan Tumpukan Sampah Melalui BPM tahun 2020

PURWOSARIMemasuki Kota Caruban kita pasti tidak akan asing mendengar Desa Purwosari Kecamatan Wonoasri, Desa Purwosari yang merupakan salah satu desa di Kecamatan Wonoasri Kabupaten Madiun secara geografis Desa Purwosari terletak pada posisi -7.555 Lintang Selatan dan 111.65 Bujur Timur. Desa Purwosari memiliki luas wilayah sebesar 194,63 Ha yang terdiri dari 8 Dusun dengan jumlah RT sebanyak 19 RT. Tipologi atau karakteristik kawasan permukiman di Desa Purwosari merupakan kawasan Pinggiran Kota dimana dekat dengan akses perdagangan dan jasa, bersebelahan dengan Kota Madiun. Bupati Madiun pada tahun  2019 menetapkan Desa Purwosari Kecamatan Wonoasri sebagai salah satu desa prioritas penanganan perumahan dan permukiman kumuh di Kabupaten Madiun melalui SK Bupati Madiun Nomor ; 118.45/ 325A /KPTS/402.013/2019.


Kondisi infrastruktur permukiman di Desa Purwosari terkait dengan 7 indikator antara lain bangunan hunian, jalan lingkungan, drainase lingkungan, penyediaan air minum, pengelolaan air limbah, pengelolaan persampahan dan proteksi kebakaran. Hal ini mengingat 7 indikator tersebut menjadi parameter untuk mengukur tingkat kekumuhan. Permasalahan yang paling menonjol di lokasi SK Kumuh di Desa Purwosari  RT.02, RT.07 dan RT.08 dengan luasan 7,1 ha adalah terkait dengan drainase lingkungan dan Persampahan. Permasalahan persampahan menjadi prioritas penanganan utama di Desa Purwosari dalam pemanfaatan dana Bantuan Pemerintah untuk Masyarakat tahun 2020, kondisi tumpukan sampah yang menggunung dan berserakan terletak di RT.07, sehingga kondisi tersebut membawa dampak yang signifikan pada kekumuhan dan kesehatan masyarakat sekitar .


Berawal dari semangat untuk menjadikan wilayah lingkungan Desa Purwosari terbebas dari kesan kumuh, maka ketika pada tahun 2020 Program KOTAKU ( Kota Tanpa Kumuh ) hadir di wilayah Desa Purwosari dengan semangat untuk mewujudkan lingkungan permukiman yang layak huni dan berkelanjutan. LKM Purwosari Adil Makmur yang baru terbentuk bersama masyarakat dan pemerintah desa menyepakati untuk menyelesaikan salah satu penyebab kekumuhan tersebut dengan membangun Tempat Pembuangan Sampah Sementara (TPS Sementara) diatas bekas tumpukan sampah, tentunya proses pembersihan lokasi pembangunan TPS Sementara dari tumpukan sampah menjadi tantangan tersendiri.


“Yang terpenting, target kami agar tidak ada sampah yang berserakan khususnya di sekeliling lapangan desa, karena lapangan desa yang semestinya sebagai tempat bermain, tempat olah raga bahkan juga tempat bersantai menjadi tempat yang kotor dan tidak layak untuk di kunjungi, maka dengan pembangunan TPS S dan juga taman ini di harapkan tempat yang dulunya kumuh menjadi tempat santai dan edukasi bagi warga sekitar, khususnya anak – anak sekolah karena lapangan ini berdekatan dengan sekolah SMK dan SD Purwosari” jelas Mas Rudi Hartoko selaku Koordinator LKM.


Hal senada juga di sampaikan oleh Ibu Rukmini, perempuan paruh baya yang tempat tinggalnya tidak jauh dari Lapangan menyampaikan sangat senang karena dulunya kalau melewati lapangan pasti yang pertama terlintas adalah bau busuk dan kurang sedap akan tetapi saat ini lokasi lapangan yang sekarang ada taman dan TPS nya menjadi indah di pandang mata. “ Kami ibu – ibu dan juga anak  anak kalau sore hari sering duduk duduk di sekitar taman yang telah di bangun di atas lapangan desa yang dulunya tempat pembuangan sampah warga sekitar “ timpal beliau. 


“Sekarang, kami juga lagi nyemai tanaman untuk penghijauan. Warga juga sudah banyak yang berubah, rata-rata di depan rumah warga sudah ada pot bunga dan tempat sampah, kami juga mulai mencoba membuat penghijauan di masing – masing rumah,” tuturnya.


Hal yang sama juga di sampaikan Bapak Gatot selaku tokoh masyarakat setempat yang juga merupakan ketua RT, beliau  sangat mengapresiasi semangat warga sekitar dengan di motori oleh teman teman LKM bertekad menjadikan lokasi pembungan sampah menjadi tempat pengelolaan sampah sekaligus sebagai taman edukasi bagi warga masyarakat sekitar. “ Mudah mudahan hasil kerja nyata teman teman LKM dapat di pelihara dengan baik oleh masyarakat dengan cara di rawat dan juga senantiasa melakukan peremajaan tanaman yang sudah ada” . pungkas beliau.





10:17 PM

Kolaborasi Nyata LKM dengan Pemerintah Daerah

Program Kota Tanpa Kumuh (Kotaku) menangani kumuh dengan membangun platform kolaborasi melalui peningkatan peran pemerintah daerah dan partisipasi masyarakat. Implementasi pencegahan dan peningkatan kualitas permukiman kumuh, dimulai dari tahap (a) pendataan; (b) perencanaan; (c) pelaksanaan, (d) pemantauan dan evaluasi dan (e) keberlanjutan. Setiap tahapan dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan masyarakat (LKM/BKM), pemerintah kabupaten/kota dan pemangku kepentingan lainnya (stakeholder). Disadari bahwa kegiatan pencegahan dan peningkatan kualitas permukiman kumuh berkaitan erat dengan masyarakat dan sebagai implementasi dari prinsip bahwa pembangunan yang dilakukan (termasuk pencegahan dan peningkatan kualitas permukiman kumuh) tidak boleh merugikan masyarakat, maka dalam pelaksanaan Program Kotaku selalu menerapkan penapisan (pengamanan) lingkungan dan sosial (environment and social safeguard).


Tujuan umum program ini adalah meningkatkan akses terhadap infrastruktur dan pelayanan dasar di permukiman kumuh perkotaan dan mencegah timbulnya permukiman kumuh baru dalam rangka untuk mendukung terwujudnya permukiman perkotaan yang layak huni, produktif, dan berkelanjutan. Untuk mewujudkan tujuan tersebut, dilakukan melalui kegiatan:

  1. Pembangunan/rehabilitasi infrastruktur permukiman baik skala lingkungan maupun skala kawasan;
  2. Penguatan kapasitas masyarakat dan pemerintah daerah serta
  3. Pembangunan infrastruktur pendukung penghidupan (livelihood) masyarakat.


Program Kota Tanpa Kumuh (Kotaku) merupakan salah satu upaya strategis Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk mempercepat penanganan permukiman kumuh di perkotaan dan mendukung “Gerakan 100-0-100”, yaitu 100 persen akses air minum layak, 0 persen permukiman kumuh, dan 100 persen akses sanitasi layak. Program Kotaku dalam pelaksanaannya menggunakan platform kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, kota/kabupaten, masyarakat dan stakeholder lainya dengan memposisikan masyarakat dan pemerintah kabupaten/kota sebagai pelaku utama (nakhoda).


Mengacu pada uraian serta tujuan Program Kotaku tersebut Pemerintah Daerah Kabupaten Madiun melalui Dinas Perumahan Rakyat Dan Permukiman ( Perkim ) Kabupaten Madiun mengalokasi anggaran APBD pada tahun Anggaran 2020 sebesar Rp 420.000.000 yang salah satunya di peruntukan untuk LKM Bangkit Bersama Desa Klagen Serut Kecamatan Jiwan Kabupaten Madiun sebesar Rp 80.000.000. Anggaran yang langsung di terimakan kepada LKM tersebut di gunakan oleh LKM untuk kegiatan pembangunan Jalan Paving di RT 07 dengan Volume 140 M.


" Kegiatan yang dilaksanakan secara Swakelola oleh Kelompok Swadaya Masyarakat ( KSM ) tersebut melibatkan seluruh warga di RT 07 Desa Klagen serut, Pembangunan jalan paving ini sangat di rasakan sekali manfaatnya oleh warga RT 07 Umumnya masyarakat Desa Klagenserut karena di samping kegiatan pembangunan jalan paving ini mendukung mobilitas perekonomian warga juga sangat di rasakan manfaatnya oleh warga untuk menambah pesona keindahan lingkungan di wilayah lingkungan  tempat tinggal mereka, selain itu kegiatan yang memanfaatkan potensi pekerja lokal tersebut juga membawa dampak dalam rangka meningkatkan pendapatan ekonomi warga di masa pedemi covid – 19 seperti ini ", tutur Purwoko selaku Koordinator LKM Bangkit Bersama Desa Klagen Serut


 

9:57 PM

Menggandeng PEMDA untuk Tuntaskan Permasalahan Jalan Lingkungan

oleh 

Ahmad Ali ( Senior Fasilitator )



Desa Wayut terletak di  wilayah Kecamatan Jiwan Kabupaten Madiun, Desa Wayut merupakan salah satu desa yang secara geografis letaknya terpisah dari pusat Pemerintahan kecamatan dengan  di kelilingi area persawahan yang masih sangat luas menambah keasrian dan kesejukan lokasi desa Wayut tersebut, di Desa inilah LKM  Suroloyo yang saat ini di komandani oleh Bapak Hari Muryono selaku Koordinator LKM merupakan  salah satu LKM di wilayah Kabupaten Madiun yang merupakan dampingan Program KotaKu ( Kota Tanpa Kumuh ).


Pembentukan Lembaga Keswadayaan Masyarakat (LKM) “ SUROLOYO “ Desa Wayut dilaksanakan secara demokratis partisipatif pada tahun 2009 yang merupakan dampingan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat – Mandiri  Perkotaan (PNPM – MP ). PNPM Mandiri Perkotaan menitikberatkan pada penaggulangan kemiskinan di perkotaan secara bersama, mandiri dan berkelanjutan, melalui suatu pendekatan kelembagaan masyarakat yang berbasis pada prinsip dan nilai-nilai serta penyediaan dana bantuan langsung ke masyarakat di kelurahan sasaran.

Praktis sejak tahun 2015 LKM Suroloyo tidak mendapatkan kucuran dana secara Reguler dari pemerintah pusat . Kondisi semacam ini tidak menyurutkan langkah teman – teman LKM Suroloyo untuk tetap bisa eksis dalam rangka penanganan permasalahan kekumuhan Desa Wayut, Bapak Hari Muryono selaku Koordinator LKM bersama Pimpinan Kolektif LKM Suroloyo yang lain tetap berkomitmen dan berupaya memasarkan Dokumen RPLP ke semua pihak baik pemerintah Desa maupun ke Pemerintah daerah yang notabene Pemerintah Daerah ( Pemda ) sebagai Nahkoda dalam penanganan dan pencegahan permukiman kumuh.

Perjuangan teman teman LKM Suroloyo tidak sia – sia, tahun anggaran 2020 Pemda  Kabupaten Madiun menganggarkan alokasi Dana APBD untuk LKM Suroloyo Desa Wayut Kecamatan Jiwan sebesar Rp. 55.000.000, dimana anggaran tersebut langsung di terimakan kepada LKM Suroloyo dengan cara di Transfer ke rekening LKM. 


Berdasarkan hasil Rapat LKM bersama Pemerintah Desa Anggaran sebesar Rp 55.000.000 di gunakan untuk pembangunan jalan Paving dengan mengoptimalkan potensi pekerja yang ada di Desa Wayut. Perencananaan kegiatan jalan paving yang telah direncanakan oleh LKM di awali dengan melaksanakan survey kelayakan kegiatan oleh Dinas PKP Kabupaten Madiun bersama Pemerintah Desa, LKM, Askot Mandiri dan Tim Fasilitator yang dilaksanakan pada bulan November tahun 2019. hal ini dilaksanakan agar pelaksanaan kegiatan yang bersumber dari APBD Kabupaten Madiun tahun 2020 sesuai dengan perencanaan dan kebutuhan di masyarakat.

Pada Bulan Februari tahun 2020 LKM Suroloyo Desa Wayut menghadiri rapat koordinasi bersama Pemerintah Desa yang di selenggaran oleh Dinas PKP Kabupaten Madiun. Rapat Koordinasi ini adalah sebagai tindak lanjut dari kegiatan survey dan verifikasi teknis atas usulan kegiatan LKM yang telah dilaksanakan oleh Tim Teknis Dinas PKP bersama LKM dan Pemerintah Desa pada bulan November tahun 2019. Pelaksanaan kegiatan Survey bertujuan untuk memastikan usulan kegiatan sesuai dengan kebutuhan dan perencanaan yang tertuang di RPLP


Dinas PKP Kabupaten Madiun juga secara berkala telah  melaksanakan kegiatan monitoring pelaksanaan pembangunan jalan paving di RT.09 Desa Wayut dan sertifikasi hasil pembangunan atas pemanfaatan dana APBD Kab Madiun tahun 2020. kegiatan ini bertujuan untuk memastikan kegiatan pembangunan sesuai dengan perencanaan teknis. 

“ Kami LKM sepakat di masa pandemi Covid – 19 ini di samping kegiatan kita fokus menangani permasalahan kumuh juga ingin membantu warga yang tergolong kategori MBR untuk tetap bisa bertahan secara Ekonomi, dengan minimal bisa terlibat aktif dalam proses pembangunan jalan paving yang sudah kita sepakati bersama, Jadi dengan pembangunan jalan Paving Lingkungan menjadi bagus, Indah dan bersih masyarakat juga dapat terlibat aktif dalam proses pengerjaanya “ Terang Bpk Hari Muryono. “ Lingkungan menjadi Indah warga juga mendapat tambahan penghasilan dari kegiatan padat karya “ Tambah Ibu Nurul Khomariyah selaku Sekret LKM Suroloyo