Program KOTAKU Kabupaten Madiun

Program KOTAKU Kabupaten Madiun


Breaking


PROGRAM KOTA TANPA KUMUH ( KOTAKU ) KABUPATEN MADIUN PROPINSI JAWA TIMUR • Tujuan program adalah meningkatkan akses terhadap infrastruktur dan pelayanan dasar di permukiman kumuh perkotaan untuk mendukung terwujudnya permukiman perkotaan yang layak huni, produktif dan berkelanjutan • Lokasi Pendampingan Program Kotaku berada di Kecamatan Jiwan ( 14 Desa ) : Bukur, Bibrik, Bedoho, Grobogan, Jiwan, Kincang Wetan, Klagen Serut, Kwangsen, Metesih, Ngetrep, Sambirejo, Sukolilo, Teguhan, dan Wayut

Monday, December 16, 2019

12:51 PM

Pelatihan Kewirausahaan Jawab Persoalan KSM Ekonomi


Pada hari Sabtu 14 Desember 2019 bertempat di balai desa Kincang Wetan, LKM Tri Jaya Mandiri menggelar acara Pelatihan kewirausahaan bagi KSM Ekonomi. Pelatihan ini diikuti 15 peserta dengan menggunakan alokasi laba bersih UPK sebesar Rp.2.500.000, adapun tujuan di gelarnya pelatihan tersebut adalah untuk meningkatkan kapasitas KSM Ekonomi dalam upaya mengembangkan kegiatan usahanya. KSM Usaha Bersama sebagai panitia pelaksana kegiatan pelatihan kewirausahaan mengundang bapak Akromanudin sebagai narasumber, beliau adalah ketua forum IKM ( industri Kecil Menengah ) Kabupaten Jombang.

Pembukaan kegiatan pelatihan kewirausahaan di buka oleh bapak Sumarno selaku koordinator LKM Tri Jaya Mandiri, beliau menyampaikan bahwa kegiatan ini terselenggara atas kebutuhan ksm ekonomi dalam upaya meningkatkan kapasitas kewirausahaan, mulai dari pengembangan produk sampai dengan pemasaran produk. Bapak Endra selaku Askot Mandiri Kabupaten Madiun dalam sambutannya menitik beratkan pada pentingnya peningkatan kapasitas bagi pelaku usaha binaan UPK LKM Tri Jaya Mandiri yaitu ksm ekonomi dalam mengembangkan usahanya, maka pelatihan kewirausahaan adalah solusi dalam upaya meningkatkan kapasitas atau pemahaman.

Kegiatan dilanjutkan dengan materi yang dipaparkan oleh narasumber, dengan tema  " Strategi membangun usaha baru jaman now di era digital ", Pak Akro begitu sapaan akrab beliau memulai dengan ice breaking dengan tujuan menumbuhkan semangat peserta pelatihan. Peserta pelatihan antusias mendengarkan materi yang disampaikan sesekali narasumber melontarkan pertanyaan kepada peserta. Ada beberapa hal yang menarik disampaikan oleh narasumber terkait dengan bagaimana memulai suatu usaha ? menurut beliau ada 4 hal yaitu, pertama, cari apa yang dibutuhkan pasar dengan melakukan observasi potensi sekitar, kedua, lihat bahan baku sekitar dengan menitikberatkan pada ciri khas setempat, ketiga, buat variasi produk unik yang mempunyai ciri khas dan nilai manfaat, keempat, langsung promosi dan jual.

Berbekal pengalaman narasumber dalam mengembangkan usahanya membuat pelatihan menjadi lebih hidup, sharing ilmu dan pengalaman menjadi bagian dari materi pelatihan. Narasumber melanjutkan materi terkait dengan standarisasi sebuah produk, Pak Akro menyampaikan bahwa ada 7 aspek dalam standarisasi produk yaitu merk, label, packaging, brand dan branding, legalitas usaha, ijin edar dan sistem promosi/penjualan. Strategi promosi produk juga menjadi hal menarik yang dipaparkan narasumber, bahwa ada 7 strategi yaitu penjualan langsung, promosi penjualan, sponsorship, publisitas, event and experiences, interactive marketing, online marketing 

Tak lupa di akhir sesi narasumber menawarkan kemudahan dalam konsultasi kepada peserta dalam upaya pengembangan usahanya. Mulai dari bagaimana pengembangan produk, packaging, ijin usaha sampai dengan model pemasaran yang efektif.

Saturday, December 14, 2019

11:11 AM

Kemeriahan Exhibition Program Kotaku

Gelaran acara Exhibition Program Kotaku Kabupaten Madiun diadakan pada hari Jumat 13 Desember 2019 bertempat dilapangan Jiwan Kecamatan Jiwan. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan informasi kepada masyarakat maupun stakeholder terkait dengan Program kotaku, baik tujuan program, pelaksanaan program maupun praktik baik Program Kotaku. Kegiatan Exhibition Program Kotaku mengambil peran dari kegiatan Senam Bersama dan Gerak Jalan dalam rangka memperingati  HKN ke 55 dan Pameran Kesehatan Tahun 2019 dengan membuka stand di pameran tersebut. kegiatan ini di hadiri oleh Bapak Bupati Kabupaten Madiun dan seluruh OPD di Pemerintahan Kabupaten Madiun, tidak lupa juga Puskesmas dan kader menjadi bagian peserta dalam acara tersebut. kegiatan senam bersama menjadi awal pembukaan acara ini, dilanjutkan dengan jalan sehat dan meninjau stand pameran kesehatan.

Stand pameran Program Kotaku menampilkan mulai dari informasi program, praktik baik program, dari kalender sampai dengan mug, dari pin sampai dengan Photo booth. Tentunya produk KSM Ekonomi menjadi salah satu daya tarik pengunjung pameran, dari produk jamu, krupuk, kripik, kecambah sampai dengan sari kedelai. Dari hanya sekedar membeli produk KSM sampai dengan ingin mengenal program Kotaku menjadi bagian obrolan pengunjung .

Photo Booth yang Extra besar menjadi daya tarik tersendiri bagi pengunjung selain menjadi sarana untuk ajang “Foto“, juga menginformasikan Program Kotaku dengan tagline “ Gerakan 100 0 100 , Pemda Nahkoda Dalam Penanganan Kumuh “. Peran aktif Dinas PKP Kabupaten Madiun mengajak dinas yang lain untuk menyempatkan mengunjungi stand Program Kotaku dan foto di Photo Booth Program Kotaku menjadikan stand pameran menjadi ramai dengan pengunjung. Dengan jumlah peserta senam yang berjumlah lebih dari 100 orang membuat pengunjung stand pameran Program Kotaku harus rela antri untuk mendapatkan Merchandise Program Kotaku. Kegiatan Exhibition Program Kotaku ini di liput oleh media cetak dan media elektronik dengan harapan agar Program Kotaku lebih dikenal oleh masyarakat dan stakeholder di Kabupaten Madiun. 

Terima Kasih kami sampaikan kepada Dinas PKP Kabupaten Madiun, Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga Kabupaten Madiun, Dinas Kesehatan Kabupaten Madiun dan pengunjung stand Exhibition Program Kotaku.  



Monday, November 25, 2019

12:32 PM

Peran Laba Bersih UPK dalam Pelatihan Ketrampilan

Pada hari minggu 24 nopember 2019, LKM Sejahtera Mandiri Desa Kwangsen Kecamatan Jiwan menggelar acara Pelatihan Pembuatan Buket Bunga. Kegiatan ini dilaksanakan di balai desa kwangsen dengan dihadiri oleh 15 orang peserta pelatihan dimana semua peserta di dominasi ibu ibu rumah tangga. Narasumber yang dihadirkan oleh KSM Mekarsari selaku pelaksana kegiatan adalah Ibu Deta Martha Kusuma yang merupakan warga desa kwangsen, beliau telah menggeluti usaha pembuatan buket bunga cukup lama. @gubug_banyu_pernik alamat Instagram yang beliau kelola untuk media pemasaran. 

Tujuan dilaksanakan kegiatan pelatihan ini adalah untuk meningkatkan ketrampilan ibu ibu rumah tangga dalam kerajinan tangan yang mudah dilakukan, dapat menambah pendapatan keluarga, tentunya bisa di kerjakan di rumah. Pelatihan pembuatan buket bunga dilaksanakan dengan sumber dana dari alokasi laba bersih UPK tahun 2018 sebesar Rp. 3.000.000. pelatihan ini di prioritaskan dengan pertimbangan bahwa pembuatan buket bunga selain menjadi kerajinan tangan yang mulai populer, juga untuk membantu menunjang produksi dari narasumber yang notabanenya warga desa kwangsen.

Pelatihan di buka oleh Bapak Markaban selaku koordinator LKM Sejahtera Mandiri Desa Kwangsen, beliau menyampaikan bahwa " kegiatan pelatihan ini sumber pendanaannya dari alokasi laba bersih UPK, dan diharapkan dengan pelatihan ini dapat meningkatkan ketrampilan ibu ibu rumah tangga dan dapat meningkatkan pendapatan keluarga ". kegiatan dilanjutkan oleh Ibu Deta Martha Kusuma selaku narasumber pelatihan ini, dengan melihat antusias para peserta pelatihan membuat semangat ibu deta begitu peserta memanggil beliau. kegiatan dimulai dengan penyampaian oleh ibu deta terkait alur pembuatan buket bunga dan dilanjutkan dengan praktek, alat dan bahan praktek telah di siapkan oleh KSM Mekarsari selaku pelaksana kegiatan. 

Antusias peserta dalam membuat buket bunga menggerakkan teman teman fasilitator untuk ikut mencoba membuat buket bunga dan berbaur dengan peserta yang lain. melihat proses pelaksanaan pelatihan yang berjalan lancar membuat LKM Sejahtera Mandiri optimis kegiatan ini dapat berdampak positif bagi peserta pelatihan. Peningkatan kapasitas bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah ( MBR ) melalui kegiatan pelatihan ketrampilan di harapkan dapat menjadi solusi dalam meningkatkan pendapatan keluarga MBR.  

Kesimpulannya, bahwa kegiatan peningkatan kapasitas melalui kegiatan pelatihan ketrampilan menjadi salah satu kebutuhan bagi masyarakat berpenghasilan rendah. inilah salah satu dampak kegiatan pinjaman bergulir dalam upaya meningkatkan pendapatan masyarakat berpenghasilan rendah melalui alokasi laba bersih UPK di tiap tahunnya, oleh karena itu mari rawat, jaga, dan awasi pengelolaan kegiatan pinjaman bergulir.


Friday, November 8, 2019

2:20 PM

Menangani Kumuh, LKM Andalkan Kolaborasi

oleh 
Denok Yuliati
Askot KK Cluster 1 Madiun


Konsep dasar program Kotaku adalah “membangun kolaborasi untuk percepatan dan efektivitas penanganan kumuh”. Berkaitan dengan konsep dasar tersebut maka diperlukan perubahan paradigma. PertamaLKM dan masyarakat mampu menjadi pelaku utama di Desa atau lingkungannya. KeduaPemda, Pokja PKP dan Stakeholder menjadi pelaku utama di tingkat kawasan / kabupaten.

Penanganan kumuh tidak sekedar focus pada Bantuan Dana Investasi (BDI) ataupun Bantuan Pemerintah untuk Masyarakat (BPM) saja. Melainkan diperlukan upaya kolaborasi dari, oleh dan untuk semua pihak. Agar penanganan kumuh berjalan dengan efektif, maka perlu untuk :
  1. Memastikan Kolaborasi dalam Penyepakatan Baseline Kumuh
  2. Memastikan Kolaborasi dalam Perencanaan Penangan Kumuh
  3. Memastikan Kolaborasi dalam Memorandum Program untuk Kawasan Prioritas Kumuh
  4. Memastikan Kolaborasi Program berbagai pihak
  5. Memastikan Kolaborasi dalam Pendanaan berbagai pihak
  6. Memastikan Kolaborasi Pemanfaatan dan Pemeliharaan hasil kegiatan
  7. Memastikan Kolaborasi pada kegiatan – kegiatan lainnya

Kecamatan Jiwan adalah salah satu kecamatan di Kabupaten Madiun yang terdiri dari 14 (empat belas) desa. Yang mana sejak tahun 2009 keempat belas desa tersebut menjadi dampingan PNPM Mandiri Perkotaan yang kemudian berganti menjadi Program Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU). Sejak tahun 2015, LKM tidak mendapatkan dana bantuan terkait penanganan permasalahan kumuh. Mengingat penuntasan permasalahan kumuh menjadi misi pokok Program KOTAKU, maka kolaborasi menjadi sebuah keharusan.

Pada tahun 2019 Pokja PKP memfasilitasi penyusunan SK Kumuh Kabupaten Madiun dari hasil kajian RP2KPKP yang disusun pada tahun 2018. Terdapat 10 kawasan kumuh di Kabupaten Madiun dimana 4 (empat) kawasan kumuhnya terletak di Kecamatan Jiwan. Yaitu di desa Jiwan, Sukolilo, Metesih, dan KwangsenDengan kondisi yang sedemikian rupa,  kolaborasi merupakan ikhtiar wajib bagi pelaku di tingkat desa / lingkungan maupun di tingkat kawasan / kabupaten. Sebuah tantangan berat untuk mewujudkan kolaborasi, namun tidak ada hal yang mustahil jika semua pihak berusaha.

Hal inilah yang mendasari LKM,Pemerintahan Desa, dan masyarakat menggadang kolaborasi dapat menjadi solusi permasalahan yang berkaitan dengan kekumuhan di  lingkungannya. Kesadaran yang utama adalah perlunya satu perencanaan desa yang menyeluruh dan mencakup semua aspek termasuk aspek kumuh. Di satu sisi, LKM memfasilitasi masyarakat menyusun dokumen Rencana Penataan Lingkungan Permukiman (RPLP). Seluruh desa telah melakukan konsolidasi RPLP ke dalam perencanaan desa, sehingga menjadi satu perencanaan yang bersinergi.  Dan dalam realisasinya, banyak Dana Desa maupun Alokasi Dana Desa yang digunakan untuk mendanai kegiatan dengan outcome penanganan kumuh di desa masing – masing.

Sedangkan untuk kegiatan yang  tidak dapat diselesaikan dengan swadaya maupun pembiayaan Pemerintahan Desa, maka perlu menggandeng OPD maupun forum CSR. Keberhasilan kolaborasi di Kecamatan Jiwan dapat dilihat dari pendanaan kegiatan kolaborasi yang digelontorkan melalui pendanaan APBN, APBD I, APBD II, Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Desa / Alokasi Dana Desa, Forum CSR, dan swadaya. Berikut capaian kolaborasi di Kecamatan Jiwan 

Tabel Capaian Kolaborasi Kabupaten Madiun
Sumber : SIM KOTAKU, Realisasi Non BDI (Oktober 2019)

Capaian kolaborasi di atas bukan hanya berbentuk kegiatan infrastruktur saja, melainkan meliputi kegiatan social dan ekonomi sebagai salah satu upaya penghidupan berkelanjutan. Sebagai contoh adalah kegiatan kolaborasi di Desa Bibrik. Yakni upaya pengembangan wisata edukasi dengan mmemaksimalkan potensi budidaya lele, jamur dan ayam panggang. bahkan kolaborasi yang dilakukan antara LKM, pemerintahan desa, Dinas PKP, dan  Dinas Pariwisata. Hebatnya lagi, Desa Bibrik tidak berpuas diri, justru semakin semangat untuk melakukan kolaborasi karena sudah memiliki rencana pengembangan desa yang tertuang dalam pra design.

Keberhasilan Desa Bibrik membuat beberapa desa yang lain tertantang untuk semakin menggali potensi kolaborasi. Alhamdulillah, gayung bersambut. Melalui serangkaian lobby dan konsultasi, Dinas PKP merencanakan pengalokasian kegiatan kolaborasi untuk seluruh desa di Kecamatan Jiwan pada tahun 2020. Dan LKM akan dipercaya sebagai penanggung jawab kegiatan kolaborasi yang pada saat ini sudah masuk tahapan perencanaan kegiatan dan survey lokasi.

Demikianlah, perjuangan meraih kolaborasi di Kecamatan Jiwan. Tantangan tidak membuat surut langkah maupun mati semangat. Tetap semangat dalam penanganan kumuh melalui Program Kotaku. Untuk itu marilah sama – sama memposisikan Program Kotaku sebagai ladang amal kita bersama. Melalui usaha mensejahterakan MBR dan meningkatkan permukiman agar layak huni dan berkelanjutan.  Aamiin.

8:06 AM

Kisah Inspiratif Ibu Paerah Penjual Jamu Keliling

Oleh 
Merlita Febriani
Faskel Ekonomi Tim Madiun 1


Mayoritas penduduk Desa Kwangsen Kec. Jiwan Kab. Madiun bermata pencaharian sebagai petani, sebagian masyarakat menjual olahan hasil pertanian maupun perkebunan untuk meningkatkan pendapatannya. Salah satu dari mereka adalah Ibu Paerah, Ibu 4 orang anak ini menekuni usaha berjualan jamu sudah 30 tahun, dari beliau masih berusia muda sampai dengan sekarang. Awalnya Ibu Paerah menjajakan hasil ramuan jamu nya dengan cara di gendong  di dalam keranjang dan berjualan ber jalan kaki keliling dari rumah ke rumah di desa Kwangsen saja, pada saat itu Ibu Paerah hanya bisa membawa sedikit hasil olahan jamu nya sehingga pendapatan yang di dapat kan oleh Ibu Paerah relatif sedikit dan rata rata per hari pendapatannya hanya Rp. 50.000,- saja karena hanya menggunakan fasilitas kranjang yang di gendongnya saja.

Seiring dengan berjalannya waktu Ibu Paerah mencoba menjual hasil olahan jamu tidak hanya di desa kwangsen tapi berharap bisa sampai ke luar desa kwangsen. Keterbatasan modal menjadi permasalahan yang dihadapi Ibu Paerah. Keinginan Ibu Paerah mendapatkan bantuan pinjaman modal tanpa jaminan, karena beliau tidak mempunyai asset yang bisa di jaminkan. Bersama dengan warga yang mempunyai permasalahan permodalan Ibu Paerah membentuk KSM yang diberi nama KSM Delima 3. Dengan bergabungnya menjadi anggota KSM, beliau berharap mendapatkan pinjaman modal dari UPK LKM Sejahtera Mandiri Desa Kwangsen. Beliau mendapatkan pinjaman modal dari UPK tanggal 28 Mei 2018 sejumlah Rp. 1.000.000,-  yang di pergunakan untuk membeli sepeda dan alat alat dapur guna menunjang hasil produksi olahan jamunya.

Aktivitas tiap pagi Ibu Paerah diawali dengan meramu hasil  aneka tanaman menjadi jamu. Resep jamu di warisi Ibu Paerah turun temurun dari keluarga nya yang ada di Kota Madiun. Ibu Paerah membuat ramuan jamu masih menggunakan cara tradisional yaitu dengan cara di tumbuk sehingga  jamu olahan rasa nya ber beda dari penjual jamu lainnya . Jenis jamu yang biasanya di jual oleh Ibu Paerah yaitu beras kencur, kunyit asam, Suruh dan jamu pahitan. Dengan mengayuh sepedanya beliau mulai menjajakan hasil jamu olahan pada pagi hari  jam 08.00 – 10.00  dan sore hari pada  jam 16.00 – 17.00. Dengan tambahan Es batu atau tanpa Es batu beliau tawarkan kepada konsumen yang menjadi pelanggan setianya.


Dengan modal yang di pinjam dari UPK LKM Sejahtera Mandiri Desa Kwangsen, Ibu Paerah merasa terbantu karena kini bisa menggunakan sepeda untuk ber keliling dari desa ke desa karena sebelumnya ia harus menggendong botol berisi jamu dan berjalan kaki di desa Kwangsen saja. Ibu Paerah merasa bersyukur hanya butuh waktu 4 jam untuk menghabiskan 30 botol jamu yang ia bawa. Berkat kegigihan nya dalam menjajakan hasil olahan jamu nya kini pelanggan yang membeli jamu nya semakin bertambah. Penghasilan dari penjualan jamu Ibu Paerah yang sebelumnya hanya Rp. 50.000 per hari sekarang meningkat menjadi Rp. 180.000,- per hari. Dengan pendapatan per hari yang meningkat, alhasil Ibu Paerah bisa membayar angsuran di UPK dengan lancar dan bisa memenuhi kebutuhan sehari hari nya. 

Thursday, November 7, 2019

11:01 AM

Keberhasilan Ekonomi Bergulir Wujud Kemandirian Masyarakat

Oleh
Ahmad Rofiqi
Askot MK Cluster 1 Madiun


Unit Pengelolaan Keuangan (UPK) merupakan salah satu unit Lembaga Keswadayaan Masyarakat ( LKM ) yang berfungsi sebagai pengelola keuangan dimana aktifitas utama UPK adalah memberikan pinjaman dana kepada masyarakat dengan syarat dan ketentuan tertentu yang bertujuan menyediakan akses layanan keuangan kepada rumah tangga miskin untuk pengembangan usaha. Aktifitas meminjamkan dana ini, sering disebut dengan “ Kegiatan Ekonomi Bergulir (Ekolir).

Kegiatan ekonomi bergulir UPK di Kabupaten Madiun khususnya Kecamatan Jiwan di kenalkan pertama kali tahun 2009 pada Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perkotaan (PNPM MP). Modal Awal Kegiatan Ekolir ini di peroleh dari Alokasi APBN dan Dana Sharing APBD Kabupaten/Kota yang di salurkan ke desa/ kelurahan melalui LKM yang sering disebut dengan Bantuan Langsung Masyarakat ( BLM ). BLM yang di terima oleh LKM akan di pergunakan untuk 3 kegiatan (Tri daya) yaitu untuk Kegiatan Ekonomi Bergulir, Kegiatan Infrastruktur, Kegiatan Sosial sesuai dengan Pedoman Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perkotaan (PNPM MP).

Kegiatan Infrastruktur di gunakan untuk pembangunan sarana dan prasara desa/ kelurahan yang dibutuhkan, intinya dana infrastruktur digunakan untuk mengatasi permasalahan permasalahan infrastruktur di desa/ kelurahan, dan dana untuk kegiatan infrastruktur ini bersifat sekali pakai dan habis. Kegiatan sosial di gunakan untuk peningkatan SDM, baik untuk peningkatan kapasitas, bantuan bantuan bersifat sosial lainnya. Dana yang teralokasikan untuk kegiatan sosial ini, sama dengan dana untuk alokasi lingkungan yakni bersifat sekali pakai habis, Sedangkan untuk kegiatan ekonomi bergulir di gunakan sebagai modal usaha bagi kelompok masyarakat miskin yang produktif dengan tujuan untuk peningkatan pendapatan anggota kelompoknya yang bersifat berkelanjutan.

Perjalanan UPK dalam melaksanakan kegiatan sesuai tupoksi banyak tantangan yang di hadapi antara lain tidak seimbangnya antara tanggungjawab yang di emban dengan hak yang di terima dan keharusan belajar UPK dalam membukukan dan mengelola pinjaman, sedangkan dari external, diantaranya besarnya tunggakan dana yang dipinjamkan karena anggapan bahwa dana tersebut adalah dana pemerintah yang dihibahkan sehingga tidak perlu di kembalikan dan lain sebagainya. Dengan banyaknya tantangan tidak lantas membuat pengurus UPK menyerah. penguatan kelembagaan, sosialisasi kegiatan pinjaman bergulir kepada masyarakat secara continue, dan koordinasi secara intens dengan pemerintah desa menjadi kunci keberhasilan kegiatan ekonomi bergulir.

Impact kegiatan ekonomi bergulir kepada masyarakat selain menyelesaikan persoalan modal usaha kepada masayarakat miskin juga menyelesaikan permasalahan infrastruktur, kapasitas SDM, maupun untuk permodalan. Kegiatan ekonomi bergulir bergerak tidak semata-mata mencari keuntungan namun juga pemberdayaan. Pemanfaatan dana hasil jasa dari kegiatan ekonomi bergulir di tiap tahunnya akan dikembalikan ke masyarakat kembali berupa alokasi untuk kegiatan lingkungan, sosial dan penambahan modal ekonomi bergulir. Pemerataan pembangunan masyarakat melalui hasil laba bersih kegiatan ekonomi bergulir tidak mustahil dapat terwujud.

Modal Awal Pinjaman Bergulir masing masing desa di kecamatan jiwan berbeda sesuai dengan kebutuhan. Jika di akumulasikan skala kecamatan jiwan yang notabanenya lokasi dampingan Program Kotaku modal awal pinjaman bergulir sebesar Rp. 1.403.000.000 dengan total asset per 30 September 2019 sebesar Rp. 2.906.692.838 dan pinjaman yang beredar di KSM sebesar Rp. 2.345.875.000, artinya kegiatan pinjaman bergulir yang dikelola oleh UPK sejak tahun 2009 sampai dengan tahun 2019 ini berjalan dengan cukup baik. KSM penerima manfaat yang terlayani per 30 September 2019 mencapai 416 KSM dengan jumlah penerima manfaat 2.167 orang, sebagian besar penerima manfaat adalah ibu ibu sebanyak 1.628 orang.

Bersama ini kami mengajak kepada masyarakat, marilah berbenah diri dan meluruskan pemahaman “miring” terhadap dana pemerintah untuk kegiatan dana bergulir. saya peduli, anda peduli, kami peduli terhadap pengelolaan kegiatan ekonomi bergulir dapat mewujudkan kemandirian masyarakat. Mari kita rawat dan kembangkan kegiatan ekonomi bergulir guna mewujudkan pemerataan pembangunan ekonomi masyarakat yang berkelanjutan.

Berikut bukti nyata dalam pemanfaatan alokasi laba bersih UPK dari hasil kegiatan pinjaman bergulir

Wednesday, October 30, 2019

8:58 AM

RPLP sebagai Rujukan Perencanaan Bersama


 Oleh :
Hardiana Septia Kurniasari
Faskel Bidang Sosial Tim Madiun 1


Meningkatkan akses terhadap infrastruktur dan pelayanan dasar di permukiman kumuh perkotaan untuk mendukung terwujudnya permukiman perkotaan yang layak huni, produktif dan berkelanjutan” merupakan tujuan Program Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU). Dalam rangka pencapaian tujuan tersebut dilakukan serangkaian kegiatan baik di tingkat kabupaten/kota maupun tingkat desa/kelurahan. Program KOTAKU dilakukan melalui kegiatan peningkatan kualitas permukiman dan pencegahan tumbuh dan berkembangnya permukiman kumuh melalui platform kolaborasi” atau basis penanganan kumuh yang mengintegrasikan berbagai sumber daya dan sumber pendanaan, termasuk dari pemerintah pusat, provinsi, kabupaten/kota, donor, swasta, masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya.

Salah satu kegiatan untuk mewujudkan permukiman yang layak huni dan berkelanjutan perlu adanya perencanaan di tingkat kelurahan/desa. Perencanaan tingkat kelurahan/desa adalah proses perencanaan di wilayah kelurahan/desa secara partisipatif dalam rangka penataan perumahan dan permukiman yang menghasilkan produk perencanaan yaitu dokumen Rencana Penataan Lingkungan Permukiman (RPLP). RPLP adalah rencana tata ruang pembangunan di tingkat kelurahan/desa berjangka waktu 5 tahun yang merupakan penjabaran Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh Perkotaan (RP2KP-KP), berdasarkan aspirasi, kebutuhan dan cita‐cita masyarakat untuk memperbaiki kondisi lingkungan permukiman mereka, serta mendukung kesiap‐siagaan masyarakat terhadap bencana. Dokumen RPLP ini disusun oleh masyarakat didampingi oleh Pemerintah Daerah, fasilitator maupun tim ahli perencanaan kota. Dokumen RPLP mengidentifikasi kebutuhan investasi maupun sumber-sumber pembiayaannya melalui rencana aksi dan rencana investasi yang didukung oleh semua pihak. Selanjutnya dokumen RPLP ini disahkan oleh Kepala Desa/Lurah dan diketahui LKM, kemudian disepakati oleh pemerintah kabupaten/kota.

Dokumen RPLP disusun melalui serangkaian rembug dan FGD guna menemukenali persoalan dan potensi kawasan permukiman desa/kelurahan, serta merumuskan rencana penataan permukiman kumuh dan arah pengembangannya di masa mendatang. Untuk itulah dokumen RPLP di setiap kelurahan/desa disusun dengan pendekatan Sosial, Ekonomi dan Lingkungan, menggunakan basis data yang sama, yakni: Data Baseline. Data Baseline tersebut juga disusun secara partisipatif dan difasilitasi oleh tim pendamping Program KOTAKU. Dokumen RPLP ini menjadi asset masyarakat, pemerintah desa/kelurahan, pemerintah kabupaten/kota, bahkan lebih luas menjadi aset negara. RPLP beserta data baseline yang ada didalamnya dapat digunakan oleh pemerintah, dunia usaha dan para pihak yang ingin berkontribusi, berkolaborasi guna merealisasikan perencanaan program dan kegiatan pembangunan di tingkat kawasan desa/kelurahan sehingga tepat sasaran di wilayah bersangkutan.

Setidaknya, ada 19 indikator RPLP Berkualitas Baik. Pertama, menggunakan Data Baseline Update (7 Aspek, 19 Parameter). Dua, menggunakan delineasi kumuh yang telah disepakati. Tiga, memiliki profil permukiman. Empat, memiliki profil permukiman kumuh. Lima, memiliki peta tematik infrastruktur, ekonomi, dan sosial. Enam, memiliki kebutuhan investasi sejalan dengan data baseline dan persoalan. Tujuh, memiliki kajian safeguard (sosial dan lingkungan). Delapan, memiliki analisis keterkaitan 7 aspek dengan kondisi sosial ekonomi masyarakat (analisis potensi dan masalah). Sembilan, memiliki kajian kebijakan kota dalam dokumen RP2KPKP/SIAP yang dijabarkan dalam dokumen RPLP yang terkait dengan persoalan permukiman dan kekumuhan kelurahan. Sepuluh, memiliki harmonisasi/sinkronisasi perencanaan kawasan kumuh kota dengan rencana penanganan kumuh kelurahan (skala lingkungan). Sebelas, RPLP telah dikonsultasikan dengan lembaga tingkat kelurahan, kecamatan, dan kabupaten. Dua belas, RPLP telah dilakukan harmonisasi/sinkronisasi antar-kelurahan yang berbatasan di bawah koordinasi camat. Tiga belas, dokumen telah disahkan dan digunakan sebagai bagian perencanaan kelurahan dan diimplementasikan. Empat belas, memiliki Rencana Kegiatan Tridaya (LSE) dalam kurun waktu 5 tahun dengan menampilkan sumber pembiayaan kolaboratif. Lima belas, memiliki rencana kegiatan prioritas tahunan, telah dilakukan simulasi pengurangan kumuh utama secara efektif. Enam belas, memiliki rencana pencegahan kumuh. Tujuh belas, memiliki rencana livelihood. Delapan belas, memiliki Aturan Bersama. Sembilan belas, memiliki rencana pengelolaan kawasan (estate management).

Selanjutnya, mengenai RPLP Terkonsolidasi, yakni "Satu Data, Satu Perencanaan, Satu Peta". Satu data: data yang sama dan disepakati; Satu Perencanaan: Kebijakan dan Skenario Penanganan Kumuh yang Saling Melengkapi; Satu Peta: Sinkronisasi rencana investasi dan kegiatan.
Satu Data berarti: Data yang sama dan disepakati
1.  Luas permukiman kumuh di RPLP sama dengan luas kumuh di Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh Perkotaan (RP2KPKP).  Luas kawasan permukiman kumuh yang ditetapkan dalam SK Bupati/Walikota dalam RP2KP-KP dan RPLP memiliki luas kumuh yang sama, sehingga perencanaan yang diterapkan memiliki kesamaan dalam hasil outcome penanganan kumuh.
2. Data Baseline yang sama. Basis data baseline yang dipakai pada RP2KP-KP dan RPLP menggunakan data yang sama dan sudah disepakati bersama. Pemilihan kegiatan penanganan kumuh direncanakan untuk pengurangan kumuh yang dapat dipertanggungjawabkan dan disepakati bersama antara pemda dengan masyarakat.

Satu Perencanaan berarti: Kebijakan dan Skenario Penanganan Kumuh yang Saling Melengkapi.
1. Penetapan Delineasi Kumuh. Kebijakan penetapan delineasi kawasan kumuh tergambarkan dalam sebaran kumuh kota. Delineasi ini mendukung koneksitas kegiatan skala kawasan dan skala lingkungan. Hubungan antara keduanya harus tergambar dalam peta keterpaduan penanganan kumuh.
2. Roadmap penanganan kumuh. Kebijakan dalam RP2KP-KP merupakan kebijakan penanganan kumuh kota, sedangkan RPLP merupakan implementasi menjabarkan kebijakan RP2KP-KP. Data yang ada di RPLP dapat menjadi input dalam RP2KP-KP apabila dalam kebijakan kota belum memuat pola penanganan untuk kawasan yang termuat dalam RPLP. Ada proses umpan balik yang saling melengkapi rencana pentahapan pengurangan kumuh yang direncanakan di RP2KP-KP digunakan dalam pola penanganan kumuh di RPLP.

Satu Peta berarti: Sinkronisasi Rencana Investasi dan Kegiatan:
1. Rencana Investasi dan Kolaborasi. Rencana investasi dan kolaborasi kegiatan skala lingkungan antarkelurahan dalam satu kawasan delineasi, yaitu menyatukan jenis kegiatan dan tahapan pelaksanaan kegiatan sesuai yang telah diskenariokan dalam konsep dan skenario skala kawasan Memorandum Program penanganan dalam kawasan.
2.  Peta keterpaduan
Penanganan skala lingkungan antara kelurahan yang masuk dalam delineasi kawasan maupun penanganan skala kawasan harus disinkronkan agar penanganan kumuh memberikan dampak yang efektif bagi kelurahan di sekitarnya. Peta keterpaduan memberikan gambaran pentahapan penanganan kumuh secara spasial. Peta ini harus memuat kegiatan, volume, dan waktu pelaksanaan.

Kedudukan dokumen RPLP perlu diintegrasikan kedalam Renstra Kecamatan, agar dapat masuk kedalam proses Musrenbang Kecamatan, Rencana Kerja Kecamatan (Renja). Dari hasil kesepakatan di tingkat Kecamatan selanjutnya diajukan ke Musrenbang kabupaten/Kota sebagai landasan untuk masuk dalam proses penyepakatan Rencana penganggaran pembangunan kelurahan (RKP). Proses integrasi ini dipandang perlu dilakukan sesuai jadwal sistem perencanaan pembangunan daerah. Melalui proses integrasi ini tentunya memberikan peluang lebih besar implementasi perencanaan peningkatan kualitas permukiman kumuh tingkat desa/kelurahan mendapatkan pembiayaan pembangunan dari APBD maupun dari sumber-sumber pembiayaan lain secara kolaborasi.

Dari penjelasan diatas, kita ketahui bahwa RPLP memiliki peranan penting dalam perencanaan pembangunan, RPLP yang disusun secara partisipatif oleh masyarakat melalui serangkaian rembug, FGD, survei kondisi lapang, pemberikan konsep, ide, dan gagasan tertuang rencana peningkatan dan pencegahan permukiman kumuh selama 5 tahun yang dapat dijadikan rujukan perencanaan bersama baik oleh pemerintah desa/kelurahan, pemerintah kabupaten/kota, swasta, badan usaha maupun masyarakat. Didalam RPLP juga terdapat aturan bersama terkait penataan lingkungan permukiman. Aturan bersama ini dibuat dan disepakati oleh masyarakat sebagai tindak lanjut dan implementasi dari disusunnya RPLP. Dengan demikian dokumen RPLP yang telah disusun menjadi dokumen yang hidup (living document) karena betul-betul menjadi acuan masyarakat dalam mengelola lingkungan permukimannya.

Selain itu, agar RPLP yang telah disusun tetap menjadi dokumen hidup dan rujukan bersama dalam setiap perencanaan penataan lingkungan permukiman, maka perlu adanya kegiatam pemasaran ide, gagasan dan konsep yang ada. Pemasaran dapat dilakukan secara internal maupun eksternal. Pemasaran internal yaitu dengan memasarkan kepada masyarakat dan stakeholder desa/kelurahan masing-masing. Sedangkan pemasaran eksternal dilakukan dengan memasarkan kepada pihak luar baik pemerintah, dunia usaha, swasta, perguruan tinggi LSM, dll. Dengan demikian hasil akhir yang diharapkan yaitu ide, gagasan dan konsep yang tertuang dalam RPLP dapat diimplementasikan oleh berbagai stakeholder.