Platform Kolaborasi
Dulur....,
kolaborasi adalah menu wajib dalam penanganan kekumuhan. Sangat menarik untuk
di kupas dan di kaji, seberapa besar dampak kolaborasi bagi penanganan
kekumuhan, prinsip prinsip apa yang mendasari, hingga harapan apa yang ingin di
capai dari sebuah perencanaan yang disusun secara kolaboratif. Baiklah....kita
mulai kajiannya.
Sebelum
itu,
ada baiknya kita melihat pendapat dari para ahli terkait dengan arti kolaborasi
itu sendiri. Menurut Dawes and Prefontaine (2003 : 40) yang dikutip dari jurnal
Sri yuliani dan gusti putri dhini rosyida dalam jurnal wacana publik vol 1 No.
2, 2017 Hal 33-47, Kolaborasi merupakan “A reciprocal and voluntary agreement between two or more distinct
public sector agencies, or between public and private or nonprofit entities, to
deliver government services.” (“Sebuah perjanjian timbal balik dan sukarela
antara dua atau lebih lembaga sector publik yang berbeda, atau antara entitas
publik dan swasta atau nirlaba, untuk memberikan pelayanan pemerintah”, sedangkan
Roucek dan Warren sebagaimana yang di kutip oleh Abdulsyani, mengatakan bahwa
Kolaborasi berarti bekerja bersama sama untuk mencapai tujuan bersama. Biasanya
kolaborasi melibatkan pembagian tugas, dimana setiap orang mengerjakan setiap
pekerjaan yang merupakan tanggung jawabnya demi tercapainya tujuan bersama.
Terus...,Bagaimana
penerapaan kolaborasi di Program KOTAKU
?, Program KOTAKU (Kota Tanpa
Kumuh) adalah program
yang dilaksanakan secara nasional di 271 kabupaten/kota di 34 Propinsi yang
menjadi “Platform Kolaborasi” atau basis penanganan permukiman kumuh yang
mengintegrasikan berbagai sumber daya dan sumber pendanaan, termasuk
dari pemerintah pusat,
provinsi, kabupaten/kota, donor, swasta, masyarakat, dan pemangku kepentingan
lainnya. Program Kotaku bermaksud untuk membangun sistem yang terpadu untuk
penanganan permukiman kumuh, dimana pemerintah daerah memimpin dan
berkolaborasi dengan para pemangku kepentingan dalam perencanaan maupun
implementasinya, serta mengedepankan partisipasi masyarakat. Program
Kotaku diharapkan
menjadi “Platform Kolaborasi” yang mendukung penanganan permukiman kumuh seluas
35.291 Ha yang dilakukan secara bertahap di seluruh Indonesia melalui
pengembangan kapasitas pemerintah daerah dan masyarakat, penguatan kelembagaan,
perencanaan, perbaikan infrastruktur dan pelayanan dasar di tingkat kota maupun
masyarakat, serta pendampingan teknis untuk mendukung tercapainya sasaran RPJMN 2015-2019 yaitu kota tanpa kumuh.
Prinsip-prinsip kolaborasi yang mendasari dalam penanganan perumahan dan
permukiman kumuh adalah:
1. Partisipasi/Participation
(P), artinya semua pihak memiliki kesempatan yang sama
untuk menyatakan pendapat, memutuskan hal-hal yang langsung menyangkut nasibnya
dan bertanggung jawab atas semua keputusan yang telah disepakati bersama. Dalam
melaksanakan partisipasi harus tepat waktu atau tepat momentum artinya
partisipasi harus punctual (P) sehingga terjadi sinkronisasi
2. Akseptasi/Acceptable
(A), artinya kehadiran tiap pihak harus diterima oleh
pihak lain apa adanya dan dalam kesetaraan. Agar tiap pihak dapat diterima oleh
pihak lain maka kepada tiap pihak dituntut untuk bersikap bertanggung jawab
atau dapat diandalkan atau bersifat tanggung gugat/accountable (A).
3. Komunikasi/Communication(C), artinya masing-masing pihak harus mau dan mampu
mengomunikasikan dirinya beserta rencana kerjanya sehingga dapat dilakukan
sinergi. Untuk itu tiap pihak dituntut untuk mau meleburkan diri menjadi satu
kesatuan/collaboration (C)
4. Percaya/Trust (T), artinya masing-masing pihak harus dapat mempercayai
dan dipercaya atau saling percaya karena tidak mungkin suatu hubungan kerjasama
yang intim dibangun di atas kecurigaan . Untuk itu tiap pihak dituntut untuk
berani bersikap terbuka/transparent (T)
5. Berbagi/Share (S), artinya masing-masing harus mampu membagikan diri
dan miliknya (time, treasure and talents)
untuk mencapai tujuan bersama dan bukan satu pihak saja yang harus berkorban
atau memberikan segalanya sehingga tidak lagi proporsional. Dalam prinsip
berbagi ini juga mengandung arti penyerahan/submit
(put under control of another - S) artinya tiap pihak disamping siap
memberi juga siap menerima pendapat orang lain termasuk dikritik.
Penyusunan rencana ini dilakukan secara kolaboratif, yang artinya:
1. Adanya
tingkat partisipasi yang tinggi dari para pemangku kepentingan sampai pada
pengambilan keputusan dan kontrol terhadap pelaksanaan program;
2. Kesetaraan
kekuasaan dimana tidak ada dominasi oleh pihak tertentu dan setiap aktor yang
terlibat tidak dihalangi oleh batas hirarki dan terdapat rasa saling
menghormati;
3.Terdapat
aktor-aktor yang memiliki kompetensi dalam berkomunikasi, memahami substansi
dan memiliki orientasi untuk mencapai tujuan bersama.
Adapun Hasil yang diharapkan dari Perencanaan yang Kolaboratif adalah:
1. Mengacu
pada visi bersama, tujuan dan sasaran yang jelas, akurat dan terukur dalam
penanganan permukiman kumuh tingkat kawasan dan di tingkat Kabupaten/kota. Visi
ini sesuai dengan visi dari RPJMD;
2. Harmonisasi
sasaran lokasi/kawasan kumuh prioritas yang akan ditangani dan semua pihak
sepakat, lintas sektor dan pelaku, bekerja sama pada lokasi kerja yang sama;
3. Harmonisasi
bidang perencanaan mencakup aspek prasarana, sarana, utilitas perumahan dan
permukiman serta ancaman bencana dan aspek legalitas, kesehatan, sosial,
budaya, dan ekonomi kawasan dan penghuni;
4. Pola
penanganan dengan menggunakan dua pendekatan, yaitu pendekatan berbasis
masyarakat dan berbasis institusi;
5. Harmonisasi
lembaga yang akan menangani agar tidak terjadi duplikasi lembaga di tingkat
desa/kelurahan mengingat beragamnya nomenklatur lembaga komunitas (BKM, LKM,
Pokmas, Gapoktan, dan komunitas lainya);
6. Harmonisasi
berbagai sumber daya yang dapat diberikan oleh para pemangku kepentingan (dana,
waktu, manusia) dan berdasarkan jenis komponen serta jenis investasi.
Kolaborasi penanganan
kekumuhan di wilayah dampingan Program Kotaku di Kecamatan Jiwan dapat terwujud
salah satunya di Desa Bibrik Kecamatan Jiwan, dimana untuk mengatasi kekumuhan
pada parameter jalan lingkungan sekaligus untuk menunjang pengembangan
destinasi wisata edukasi dan kuliner yang dalam hal ini LKM mendapatkan Alokasi
dari APBD Tahun Anggaran 2018 sebesar 100 juta. Sesuai dengan perencanaan LKM
menggunakan anggaran tersebut untuk pembangunan jalan paving di akses jalan
kawasan budidaya lele sepanjang 170 m, Pemerintah Desa melalui Dana Desa juga
berperan aktif dengan mengalokasikan dananya untuk melanjutkan sisa pengerjaan
jalan paving di akses jalan kawasan budidaya lele tersebut. Untuk kolaborasi
penanganan kumuh di desa bibrik akan dibahas secara lengkap dan mendalam di
sesi berikutnya.
Kesimpulannya, bahwa kolaborasi adalah basis penanganan permukiman kumuh yang mengintegrasikan
berbagai sumber daya dan sumber pendanaan, termasuk dari pemerintah pusat,
provinsi, kabupaten/kota, donor, swasta, masyarakat, dan pemangku kepentingan
lainnya. Tanpa adanya kolaborasi niscaya penanganan kekumuhan dapat secara
massif dilaksanakan.
Sekian dulu dulur......apa yang bisa kita
sampaiakan pada kesempatan kali ini. Semoga bermanfaat tentunya dapat menambah
wawasan bagi kita semua. Salam Seduluran dari kami Tim
Fasilitator Kabupaten Madiun
JOIN NOW !!!
ReplyDeleteDan Dapatkan Bonus yang menggiurkan dari dewalotto.club
Dengan Modal 20.000 anda dapat bermain banyak Games 1 ID
BURUAN DAFTAR!
dewa-lotto.name
dewa-lotto.cc
dewa-lotto.vip