Program KOTAKU Kabupaten Madiun

Program KOTAKU Kabupaten Madiun


Breaking


PROGRAM KOTA TANPA KUMUH ( KOTAKU ) KABUPATEN MADIUN PROPINSI JAWA TIMUR • Tujuan program adalah meningkatkan akses terhadap infrastruktur dan pelayanan dasar di permukiman kumuh perkotaan untuk mendukung terwujudnya permukiman perkotaan yang layak huni, produktif dan berkelanjutan • Lokasi Pendampingan Program Kotaku berada di Kecamatan Jiwan ( 14 Desa ) : Bukur, Bibrik, Bedoho, Grobogan, Jiwan, Kincang Wetan, Klagen Serut, Kwangsen, Metesih, Ngetrep, Sambirejo, Sukolilo, Teguhan, dan Wayut

Tuesday, September 18, 2018

Platform Kolaborasi

Platform Kolaborasi

Dulur...., kolaborasi adalah menu wajib dalam penanganan kekumuhan. Sangat menarik untuk di kupas dan di kaji, seberapa besar dampak kolaborasi bagi penanganan kekumuhan, prinsip prinsip apa yang mendasari, hingga harapan apa yang ingin di capai dari sebuah perencanaan yang disusun secara kolaboratif. Baiklah....kita mulai kajiannya.

Sebelum itu, ada baiknya kita melihat pendapat dari para ahli terkait dengan arti kolaborasi itu sendiri. Menurut Dawes and Prefontaine (2003 : 40) yang dikutip dari  jurnal Sri yuliani dan gusti putri dhini rosyida dalam jurnal wacana publik vol 1 No. 2, 2017 Hal 33-47, Kolaborasi merupakan “A reciprocal and voluntary agreement between two or more distinct public sector agencies, or between public and private or nonprofit entities, to deliver government services.” (“Sebuah perjanjian timbal balik dan sukarela antara dua atau lebih lembaga sector publik yang berbeda, atau antara entitas publik dan swasta atau nirlaba, untuk memberikan pelayanan pemerintah”, sedangkan Roucek dan Warren sebagaimana yang di kutip oleh Abdulsyani, mengatakan bahwa Kolaborasi berarti bekerja bersama sama untuk mencapai tujuan bersama. Biasanya kolaborasi melibatkan pembagian tugas, dimana setiap orang mengerjakan setiap pekerjaan yang merupakan tanggung jawabnya demi tercapainya tujuan bersama.

Terus...,Bagaimana penerapaan kolaborasi di Program KOTAKU ?, Program KOTAKU (Kota Tanpa Kumuh) adalah program yang dilaksanakan secara nasional di 271 kabupaten/kota di 34 Propinsi yang menjadi Platform Kolaborasiatau basis penanganan permukiman kumuh yang mengintegrasikan berbagai sumber daya dan sumber pendanaan, termasuk dari pemerintah pusat, provinsi, kabupaten/kota, donor, swasta, masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya. Program Kotaku bermaksud untuk membangun sistem yang terpadu untuk penanganan permukiman kumuh, dimana pemerintah daerah memimpin dan berkolaborasi dengan para pemangku kepentingan dalam perencanaan maupun implementasinya, serta mengedepankan partisipasi masyarakat. Program Kotaku diharapkan menjadi Platform Kolaborasi yang mendukung penanganan permukiman kumuh seluas 35.291 Ha yang dilakukan secara bertahap di seluruh Indonesia melalui pengembangan kapasitas pemerintah daerah dan masyarakat, penguatan kelembagaan, perencanaan, perbaikan infrastruktur dan pelayanan dasar di tingkat kota maupun masyarakat, serta pendampingan teknis untuk mendukung tercapainya sasaran RPJMN 2015-2019 yaitu kota tanpa kumuh.

Prinsip-prinsip kolaborasi yang mendasari dalam penanganan perumahan dan permukiman kumuh adalah:

1.  Partisipasi/Participation (P), artinya semua pihak memiliki kesempatan yang sama untuk menyatakan pendapat, memutuskan hal-hal yang langsung menyangkut nasibnya dan bertanggung jawab atas semua keputusan yang telah disepakati bersama. Dalam melaksanakan partisipasi harus tepat waktu atau tepat momentum artinya partisipasi harus punctual (P) sehingga terjadi sinkronisasi
2.  Akseptasi/Acceptable (A), artinya kehadiran tiap pihak harus diterima oleh pihak lain apa adanya dan dalam kesetaraan. Agar tiap pihak dapat diterima oleh pihak lain maka kepada tiap pihak dituntut untuk bersikap bertanggung jawab atau dapat diandalkan atau bersifat tanggung gugat/accountable (A).
3. Komunikasi/Communication(C), artinya masing-masing pihak harus mau dan mampu mengomunikasikan dirinya beserta rencana kerjanya sehingga dapat dilakukan sinergi. Untuk itu tiap pihak dituntut untuk mau meleburkan diri menjadi satu kesatuan/collaboration (C)
4.     Percaya/Trust (T), artinya masing-masing pihak harus dapat mempercayai dan dipercaya atau saling percaya karena tidak mungkin suatu hubungan kerjasama yang intim dibangun di atas kecurigaan . Untuk itu tiap pihak dituntut untuk berani bersikap terbuka/transparent (T)
5.    Berbagi/Share (S), artinya masing-masing harus mampu membagikan diri dan miliknya (time, treasure and talents) untuk mencapai tujuan bersama dan bukan satu pihak saja yang harus berkorban atau memberikan segalanya sehingga tidak lagi proporsional. Dalam prinsip berbagi ini juga mengandung arti penyerahan/submit (put under control of another - S) artinya tiap pihak disamping siap memberi juga siap menerima pendapat orang lain termasuk dikritik.

Penyusunan rencana ini dilakukan secara kolaboratif, yang artinya:

1. Adanya tingkat partisipasi yang tinggi dari para pemangku kepentingan sampai pada pengambilan keputusan dan kontrol terhadap pelaksanaan program;
2.  Kesetaraan kekuasaan dimana tidak ada dominasi oleh pihak tertentu dan setiap aktor yang terlibat tidak dihalangi oleh batas hirarki dan terdapat rasa saling menghormati;
3.Terdapat aktor-aktor yang memiliki kompetensi dalam berkomunikasi, memahami substansi dan memiliki orientasi untuk mencapai tujuan bersama.

Adapun Hasil yang diharapkan dari Perencanaan yang Kolaboratif adalah:

1.   Mengacu pada visi bersama, tujuan dan sasaran yang jelas, akurat dan terukur dalam penanganan permukiman kumuh tingkat kawasan dan di tingkat Kabupaten/kota. Visi ini sesuai dengan visi dari RPJMD;
2. Harmonisasi sasaran lokasi/kawasan kumuh prioritas yang akan ditangani dan semua pihak sepakat, lintas sektor dan pelaku, bekerja sama pada lokasi kerja yang sama;
3. Harmonisasi bidang perencanaan mencakup aspek prasarana, sarana, utilitas perumahan dan permukiman serta ancaman bencana dan aspek legalitas, kesehatan, sosial, budaya, dan ekonomi kawasan dan penghuni;
4.  Pola penanganan dengan menggunakan dua pendekatan, yaitu pendekatan berbasis masyarakat dan berbasis institusi;
5. Harmonisasi lembaga yang akan menangani agar tidak terjadi duplikasi lembaga di tingkat desa/kelurahan mengingat beragamnya nomenklatur lembaga komunitas (BKM, LKM, Pokmas, Gapoktan, dan komunitas lainya);
6.   Harmonisasi berbagai sumber daya yang dapat diberikan oleh para pemangku kepentingan (dana, waktu, manusia) dan berdasarkan jenis komponen serta jenis investasi.

Kolaborasi penanganan kekumuhan di wilayah dampingan Program Kotaku di Kecamatan Jiwan dapat terwujud salah satunya di Desa Bibrik Kecamatan Jiwan, dimana untuk mengatasi kekumuhan pada parameter jalan lingkungan sekaligus untuk menunjang pengembangan destinasi wisata edukasi dan kuliner yang dalam hal ini LKM mendapatkan Alokasi dari APBD Tahun Anggaran 2018 sebesar 100 juta. Sesuai dengan perencanaan LKM menggunakan anggaran tersebut untuk pembangunan jalan paving di akses jalan kawasan budidaya lele sepanjang 170 m, Pemerintah Desa melalui Dana Desa juga berperan aktif dengan mengalokasikan dananya untuk melanjutkan sisa pengerjaan jalan paving di akses jalan kawasan budidaya lele tersebut. Untuk kolaborasi penanganan kumuh di desa bibrik akan dibahas secara lengkap dan mendalam di sesi berikutnya.

Kesimpulannya, bahwa kolaborasi adalah basis penanganan permukiman kumuh yang mengintegrasikan berbagai sumber daya dan sumber pendanaan, termasuk dari pemerintah pusat, provinsi, kabupaten/kota, donor, swasta, masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya. Tanpa adanya kolaborasi niscaya penanganan kekumuhan dapat secara massif dilaksanakan.

Sekian dulu dulur......apa yang bisa kita sampaiakan pada kesempatan kali ini. Semoga bermanfaat tentunya dapat menambah wawasan bagi kita semua. Salam Seduluran dari kami Tim Fasilitator Kabupaten Madiun 

1 comment:

  1. JOIN NOW !!!
    Dan Dapatkan Bonus yang menggiurkan dari dewalotto.club
    Dengan Modal 20.000 anda dapat bermain banyak Games 1 ID
    BURUAN DAFTAR!
    dewa-lotto.name
    dewa-lotto.cc
    dewa-lotto.vip

    ReplyDelete