Program KOTAKU Kabupaten Madiun

Program KOTAKU Kabupaten Madiun


Breaking


PROGRAM KOTA TANPA KUMUH ( KOTAKU ) KABUPATEN MADIUN PROPINSI JAWA TIMUR • Tujuan program adalah meningkatkan akses terhadap infrastruktur dan pelayanan dasar di permukiman kumuh perkotaan untuk mendukung terwujudnya permukiman perkotaan yang layak huni, produktif dan berkelanjutan • Lokasi Pendampingan Program Kotaku berada di Kecamatan Jiwan ( 14 Desa ) : Bukur, Bibrik, Bedoho, Grobogan, Jiwan, Kincang Wetan, Klagen Serut, Kwangsen, Metesih, Ngetrep, Sambirejo, Sukolilo, Teguhan, dan Wayut

Monday, September 17, 2018

KSM Sebagai Grass Root – Community Base Organization

KSM Sebagai Grass Root – Community Base Organization



Dulur...., Kelompok Swadaya Masyarakat atau yang sering kita sebut dengan “ KSM “ selalu di identikkan dengan pelaksana dan pemanfaat kegiatan, contohnya KSM Kegiatan Pinjaman bergulir adalah kelompok penerima manfaat pinjaman bergulir dan KSM kegiatan Infrastruktur adalah kelompok pelaksana kegiatan infrastruktur. Sebenarnya Apa sih KSM itu? Kenapa harus berkelompok? Tujuannya apa? dan mungkin masih banyak lagi pertanyaan yang ada dibenak kita. Baiklah dulur, akan kita kupas satu per satu ya....!

KSM atau Kelompok Swadaya Masyarakat adalah kumpulan orang yang menyatukan diri secara sukarela dalam kelompok dikarenakan adanya ikatan pemersatu, yaitu adanya visi, kepentingan, dan kebutuhan yang sama, sehingga  kelompok tersebut memiliki kesamaan tujuan yang ingin dicapai bersama. Kelompok masyarakat yang baik dan ideal adalah kelompok yang lahir dari kebutuhan dan kesadaran masyarakat sendiri, dikelola dan dikembangkan dengan menggunakan sumber daya yang ada di masyarakat, tentunya  mempunyai tujuan yang sama.

Dulur......, dalam kehidupan bermasyarakat tentu akan menghadapi berbagai persoalan, dimana tidak setiap persoalan dapat diselesaikan secara individu. Ketika persoalan diselesaikan dengan banyak orang, dimungkinkan muncul banyak gagasan, sehingga akan banyak alternatif pemecahan . Hal ini sejalan dengan pemikiran bahwa pada dasarnya warga masyarakat mempunyai niat  baik  untuk  membantu  sesamanya, sehingga masalah yang dihadapi oleh orang-per-orang  akan  dirasakan  sebagai persoalan bersama. Di samping itu, pada dasarnya setiap orang juga mempunyai motivasi, pengalaman, serta potensi-potensi yang  beragam,  yang  pada  umumnya belum digali dan dimanfaatkan secara maksimal. Jika hal tersebut dihimpun dalam suatu ikatan kelompok, maka akan menjadi kekuatan besar yang bisa digunakan dalam memecahkan masalah-masalah yang dihadapi oleh masyarakat. Diibaratkan seikat sapu lidi. Jika satu lidi saja, potensi dan manfaatnya sangat kecil serta gampang dipatahkan tapi ketika sejumlah lidi  diikat  menjadi sapu lidi, maka menjadi  lebih kuat serta  lebih bermanfaat.

Tujuan pembangunan KSM adalah mewujudkan KSM-KSM yang berdaya yang mampu memecahkan persoalan mereka secara mandiri dan mampu mencapai tujuan melalui tindakan bersama. Tujuan tersebut dapat dicapai dengan tujuan antara sebagai berikut:
a.  Tumbuhnya kesadaran dan kepedulian masyarakat, laki-laki dan perempuan, untuk memperkuat kembali  ikatan-ikatan  pemersatu  sebagai  media  membangun solidaritas sosial melalui pembelajaran bertumpu pada kelompok.
b.  Masyarakat memahami tujuan, nilai dan prinsip dasar, peran dan fungsi, kriteria anggota, serta aturan main dan kegiatan KSM
c. KSM yang terbentuk berorientasi pada program penanggulangan kemiskinan, penyelesaian kekumuhan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat miskin berbasis pada mata pencaharian komunitas local.
d.  Membangun dan menerapkan nilai-nilai kemasyarakatan dan kemanusiaan dalam kegiatan KSM sebagai dasar dalam pengembangan modal sosial.
e.   Berfungsinya aturan main, tanggung renteng dan keswadayaan

Jika LKM sebagai Lembaga di tingkat kelurahan (Civil Society Organization) maka KSM adalah lembaga kecil di level masyarakat akar rumput (grass root Community Base Organization), Agar KSM mampu menjadi wadah bagi pemberdayaan anggota-anggotanya, maka perlu disepakati prinsip-prinsip dalam KSM, antara lain :
a. Inklusif. Mengajak masuk dan mengikutsertakan masyarakat miskin, laki-laki dan perempuan, secara terbuka dalam kegiatan KSM. 
b. Karakter. saling mempercayai dan saling mendukung. Melalui pengembangan karakter tersebut, bisa mendorong para anggota untuk mengekspresikan gagasan. Dengan demikian, setiap anggota KSM memiliki keleluasaan mengungkapkan pemikiran dan pendapat, serta mampu mengajukan usul dan saran yang perlu dijadikan pembahasan dalam rapat kelompok tanpa adanya rasa segan atau adanya hambatan psikologis lainnya.
c. Mandiri dalam membuat keputusan. Melalui kebersamaan kelompok, maka secara mandiri dimungkinkan  adanya proses pengambilan  keputusan  melalui kesepakatan yang diambil oleh kelompok itu sendiri.  Keputusan  kelompok  lazimnya  merupakan hasil dari permusyawaratan bersama dan tidak diperkenankan adanya dominasi dari perorangan atau beberapa orang yang bersifat pemaksaan kehendak atau intervensi dari pihak manapun. Kelompok juga berwenang untuk mengatur rumah tangganya sendiri sesuai dengan keputusan bersama.
d. Bertumpu pada kelompok. Kegiatan peningkatan kualitas  hidup  anggota kelompok dilakukan secara terorganisir melalui kelompok yang dibangun dan dikembangkan untuk memperjuangkan kebutuhan dan kepentingan bersama. Melalui kelompok, dimungkinkan terjadi  proses  belajar  bersama  yang  lebih  efisien dan efektif. Diharapkan kapasitas para anggota meningkat sehingga mampu meningkatkan pendapatan berbasis mata pencaharian.
e. Transparansi dan Akuntabilitas. Semua kegiatan pengambilan keputusan harus melibatkan semua pihak yang berkepentingan, terutama masyarakat miskin, melalui cara yang terbuka, jelas, dan bisa diakses semua orang serta setiap pelaku bertanggung jawab terhadap kegiatan yang dilakukan disemua tingkatan.
f. Partisipasi yang nyata. Melalui  basis  kelompok,  peluang  setiap  anggota,  laki-laki dan perempuan, untuk memberikan kontribusi kepada kelompok atau anggota kelompok yang lainnya, sebagai wujud komitmen kebersamaan dapat berjalan. Dengan demikian, potensi untuk menumbuhkan keswadayaannya dalam wujud partisipasi nyata terbuka luas.
g. Fasilitasi. Dalam setiap langkah kegiatan, fasilitator  hanya  akan  berperan  katalis serta memindahkan peran dan tanggung jawab kepada masyarakat sebagai pelaku utama. Harus ada kepercayaan pada kemampuan masyarakat miskin untuk melaksanakan, memutuskan, dan mengawasi kegiatan.

Masyarakat dapat mengambil manfaat dari kegiatan berkelompok, maka KSM diharapkan dapat berperan dan berfungsi seperti berikut ini :
a.    Sebagai sarana  pendorong  dalam  proses  perubahan  sosial.  Proses pembelajaran yang terjadi dalam KSM adalah menjadi pendorong  terjadinya perubahan paradigma, pembiasaan praktek nilai-nilai baru, cara pandang dan cara kerja baru serta  melembagakannya dalam praktek kehidupan sehari-hari.
b.   Sebagai wadah pembahasan dan penyelesaian masalah. Setiap kegiatan yang dilaksanakan KSM lazimnya berkaitan dengan upaya  memecahkan  permasalahan yang dihadapi oleh kelompok,  dan penyelesaiannya merupakan rumusan  bersama yang disepakati secara bersama-sama pula.
c. Sebagai wadah untuk menyalurkan aspirasi. Jika  ada  permasalahan, kepentingan, ataupun harapan yang berkembang di masyarakat, maka KSM dapat menampungnya, membahas dan menyalurkannya kepada pihak-pihak yang relevan, dengan tetap berpijak pada hak-hak warga masyarakat yang lainnya.
d.   Sebagai wadah untuk  menggalang  tumbuhnya  saling  kepercayaan (menggalang social trust). Melalui KSM, para anggota bisa saling terlibat dalam pelaksanaan kegiatan dan membagi tanggung jawab semata-mata atas dasar saling percaya. Saling percaya secara sosial ini dapat dibangun melalui cara penjaminan di antara para anggota kelompok yang telah bersepakat, serta melalui rekomendasi kelompok. Ketika kelompok membangun hubungan  dengan  pihak  lainpun, kepercayaan tersebut sebagai modalnya yang utama.
e.   Sebagai wahana untuk mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat. Jika membutuhkan dana atau modal, maka KSM  bisa  berfungsi  sebagai salah satu sumber keuangan. Keuangan di KSM bisa saja bersumber dari pihak luar ataupun dari internal anggota sendiri, misalnya dengan cara tabungan bersama. tabungan anggota tersebut bisa menjadi modal usaha dan sekaligus menjadi  salah  satu bentuk ikatan pemersatu dan membangun kekuatan secara mandiri.

Agar KSM dapat berjalan dengan baik, maka KSM diharapkan merumuskan aturan main KSM. Aturan main  ini  harus dirumuskan dan disepakati bersama oleh seluruh anggota KSM karena akan menjadi acuan bersama dalam pelaksanaan kegiatan. Beberapa hal yang perlu diatur dalam aturan main kelompok antara lain:
a.    Memiliki rencana kegiatan
b.    Memiliki  kepengurusan
c.    Melaksanakan agenda pertemuan rutin
d.  Membangun  kesadaran  anggota  untuk  berswadaya  berupa  dana,  waktu, tenaga maupun pemikiran.
e.    Memiliki mekanisme pengambilan keputusan bersama
f.     Melaksanakan tabungan rutin
g.    Memiliki pencatatan pembukuan
h.    Adanya Pinjaman, untuk akses permodalan anggota KSM
i.      Adanya Angsuran
j.      Ketentuan mengenai keanggotaan baru
k.    Lain-lain sesuai kebutuhan kelompok

Kesimpulannya, bahwa KSM adalah lembaga kecil di level masyarakat akar rumput ( grass root – Community Base Organization ) berperan sebagai sarana pendorong dalam proses perubahan sosial, wadah pembahasan dalam menyelesaiakan permasalahan, wadah untuk menyalurkan aspirasi, wadah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat, dan tentunya wadah untuk mendorong penyelesaian kekumuhan di wilayahnya.

Sekian dulu dulur......, meskipun pembahasan konsep KSM masih sebatas “ kulit luarnya “, semoga menambah wawasan kita dan bermanfaat. Salam Seduluran dari kami Tim Fasilitator Kabupaten Madiun

No comments:

Post a Comment