KSM Sebagai Grass Root – Community Base Organization
KSM atau Kelompok Swadaya Masyarakat adalah kumpulan orang yang menyatukan diri secara sukarela
dalam kelompok dikarenakan adanya ikatan pemersatu, yaitu adanya visi, kepentingan, dan kebutuhan yang sama, sehingga
kelompok tersebut
memiliki kesamaan tujuan
yang ingin dicapai
bersama. Kelompok masyarakat yang baik
dan ideal adalah kelompok
yang lahir dari kebutuhan dan kesadaran masyarakat sendiri,
dikelola dan dikembangkan dengan menggunakan sumber
daya yang ada di masyarakat,
tentunya mempunyai tujuan yang sama.
Dulur......,
dalam kehidupan bermasyarakat tentu akan menghadapi berbagai persoalan, dimana tidak setiap persoalan dapat diselesaikan
secara individu. Ketika persoalan diselesaikan dengan banyak orang,
dimungkinkan muncul banyak gagasan, sehingga akan banyak alternatif pemecahan .
Hal ini sejalan dengan pemikiran bahwa pada dasarnya warga masyarakat mempunyai
niat baik untuk
membantu sesamanya, sehingga
masalah yang dihadapi oleh orang-per-orang
akan dirasakan sebagai persoalan bersama. Di samping itu,
pada dasarnya setiap orang juga mempunyai motivasi, pengalaman, serta
potensi-potensi yang beragam, yang
pada umumnya belum digali dan
dimanfaatkan secara maksimal. Jika hal tersebut dihimpun dalam suatu ikatan
kelompok, maka akan menjadi kekuatan besar yang bisa digunakan dalam memecahkan
masalah-masalah yang dihadapi oleh masyarakat. Diibaratkan seikat sapu lidi.
Jika satu lidi saja, potensi dan manfaatnya sangat kecil serta gampang
dipatahkan tapi ketika sejumlah lidi
diikat menjadi sapu lidi, maka
menjadi lebih kuat serta lebih bermanfaat.
Tujuan pembangunan KSM adalah mewujudkan KSM-KSM yang berdaya yang
mampu memecahkan persoalan mereka secara mandiri dan mampu mencapai tujuan melalui
tindakan bersama. Tujuan tersebut dapat dicapai dengan tujuan
antara sebagai berikut:
a. Tumbuhnya kesadaran dan kepedulian masyarakat, laki-laki
dan perempuan, untuk memperkuat kembali ikatan-ikatan
pemersatu sebagai media membangun
solidaritas sosial melalui pembelajaran bertumpu pada kelompok.
b. Masyarakat memahami tujuan, nilai dan prinsip dasar, peran
dan fungsi, kriteria anggota, serta aturan main dan kegiatan KSM
c. KSM yang terbentuk berorientasi pada program penanggulangan
kemiskinan, penyelesaian kekumuhan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat
miskin berbasis pada mata pencaharian komunitas local.
d. Membangun dan menerapkan nilai-nilai kemasyarakatan dan
kemanusiaan dalam kegiatan KSM sebagai dasar dalam pengembangan modal sosial.
e. Berfungsinya aturan main, tanggung renteng dan keswadayaan
Jika LKM sebagai
Lembaga di tingkat
kelurahan (Civil Society Organization) maka KSM adalah
lembaga kecil di level masyarakat akar rumput (grass root – Community Base Organization),
Agar KSM mampu menjadi wadah bagi pemberdayaan anggota-anggotanya, maka
perlu disepakati prinsip-prinsip dalam KSM, antara lain :
a. Inklusif.
Mengajak masuk dan mengikutsertakan masyarakat
miskin, laki-laki dan perempuan, secara terbuka dalam kegiatan KSM.
b. Karakter. saling mempercayai dan saling mendukung. Melalui pengembangan karakter
tersebut, bisa mendorong para anggota untuk mengekspresikan gagasan. Dengan
demikian, setiap anggota KSM memiliki keleluasaan mengungkapkan pemikiran dan
pendapat, serta mampu mengajukan usul dan saran yang perlu dijadikan pembahasan
dalam rapat kelompok tanpa adanya rasa segan atau adanya hambatan psikologis
lainnya.
c. Mandiri dalam membuat keputusan. Melalui kebersamaan kelompok, maka secara
mandiri dimungkinkan adanya proses
pengambilan keputusan melalui kesepakatan yang diambil oleh kelompok
itu sendiri. Keputusan kelompok
lazimnya merupakan hasil dari
permusyawaratan bersama dan tidak diperkenankan adanya dominasi dari perorangan
atau beberapa orang yang bersifat pemaksaan kehendak atau intervensi dari pihak
manapun. Kelompok juga berwenang untuk mengatur rumah tangganya sendiri sesuai
dengan keputusan bersama.
d. Bertumpu pada kelompok. Kegiatan peningkatan kualitas hidup
anggota kelompok dilakukan secara terorganisir melalui kelompok yang
dibangun dan dikembangkan untuk memperjuangkan kebutuhan dan kepentingan
bersama. Melalui kelompok, dimungkinkan terjadi
proses belajar bersama
yang lebih efisien dan efektif. Diharapkan kapasitas
para anggota meningkat sehingga mampu meningkatkan pendapatan berbasis mata
pencaharian.
e. Transparansi dan Akuntabilitas. Semua kegiatan pengambilan keputusan harus
melibatkan semua pihak yang berkepentingan, terutama masyarakat miskin, melalui
cara yang terbuka, jelas, dan bisa diakses semua orang serta setiap pelaku
bertanggung jawab terhadap kegiatan yang dilakukan disemua tingkatan.
f. Partisipasi yang nyata. Melalui basis kelompok,
peluang setiap anggota,
laki-laki dan perempuan, untuk memberikan kontribusi kepada kelompok
atau anggota kelompok yang lainnya, sebagai wujud komitmen kebersamaan dapat
berjalan. Dengan demikian, potensi untuk menumbuhkan keswadayaannya dalam wujud
partisipasi nyata terbuka luas.
g. Fasilitasi. Dalam setiap langkah kegiatan, fasilitator hanya
akan berperan katalis serta memindahkan peran dan tanggung
jawab kepada masyarakat sebagai pelaku utama. Harus ada kepercayaan pada
kemampuan masyarakat miskin untuk melaksanakan, memutuskan, dan mengawasi
kegiatan.
Masyarakat
dapat mengambil manfaat dari kegiatan berkelompok, maka KSM diharapkan dapat
berperan dan berfungsi seperti berikut ini :
a. Sebagai sarana pendorong
dalam proses perubahan
sosial.
Proses pembelajaran yang terjadi dalam KSM adalah menjadi pendorong terjadinya perubahan paradigma, pembiasaan
praktek nilai-nilai baru, cara pandang dan cara kerja baru serta melembagakannya dalam praktek kehidupan
sehari-hari.
b. Sebagai wadah pembahasan dan
penyelesaian masalah. Setiap kegiatan yang dilaksanakan KSM
lazimnya berkaitan dengan upaya
memecahkan permasalahan yang
dihadapi oleh kelompok, dan
penyelesaiannya merupakan rumusan
bersama yang disepakati secara bersama-sama pula.
c. Sebagai wadah untuk menyalurkan
aspirasi. Jika ada
permasalahan, kepentingan, ataupun harapan yang berkembang di
masyarakat, maka KSM dapat menampungnya, membahas dan menyalurkannya kepada
pihak-pihak yang relevan, dengan tetap berpijak pada hak-hak warga masyarakat
yang lainnya.
d. Sebagai wadah untuk menggalang
tumbuhnya saling kepercayaan (menggalang social trust).
Melalui KSM, para anggota bisa saling terlibat dalam pelaksanaan kegiatan dan
membagi tanggung jawab semata-mata atas dasar saling percaya. Saling percaya
secara sosial ini dapat dibangun melalui cara penjaminan di antara para anggota
kelompok yang telah bersepakat, serta melalui rekomendasi kelompok. Ketika
kelompok membangun hubungan dengan pihak
lainpun, kepercayaan tersebut sebagai modalnya yang utama.
e. Sebagai wahana untuk mendorong
pertumbuhan ekonomi masyarakat. Jika membutuhkan dana
atau modal, maka KSM bisa berfungsi
sebagai salah satu sumber keuangan. Keuangan di KSM bisa saja bersumber
dari pihak luar ataupun dari internal anggota sendiri, misalnya dengan cara
tabungan bersama. tabungan anggota tersebut bisa menjadi modal usaha dan
sekaligus menjadi salah satu bentuk ikatan pemersatu dan membangun
kekuatan secara mandiri.
Agar
KSM dapat berjalan dengan baik, maka KSM diharapkan merumuskan aturan main KSM.
Aturan main ini harus dirumuskan dan disepakati bersama oleh
seluruh anggota KSM karena akan menjadi acuan bersama dalam pelaksanaan
kegiatan. Beberapa
hal yang perlu diatur dalam aturan main kelompok antara lain:
a. Memiliki
rencana kegiatan
b. Memiliki kepengurusan
c. Melaksanakan
agenda pertemuan rutin
d. Membangun kesadaran
anggota untuk berswadaya
berupa dana, waktu, tenaga maupun pemikiran.
e. Memiliki
mekanisme pengambilan keputusan bersama
f. Melaksanakan
tabungan rutin
g. Memiliki
pencatatan pembukuan
h. Adanya
Pinjaman, untuk akses permodalan anggota KSM
i. Adanya
Angsuran
j. Ketentuan mengenai
keanggotaan baru
k. Lain-lain
sesuai kebutuhan kelompok
Kesimpulannya,
bahwa KSM adalah lembaga kecil di level masyarakat akar rumput ( grass root – Community Base Organization )
berperan sebagai sarana pendorong dalam proses perubahan sosial, wadah pembahasan
dalam menyelesaiakan permasalahan, wadah untuk menyalurkan aspirasi, wadah
untuk mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat, dan tentunya wadah untuk
mendorong penyelesaian kekumuhan di wilayahnya.
Sekian dulu dulur......, meskipun pembahasan konsep KSM masih sebatas “ kulit luarnya “, semoga menambah wawasan kita dan bermanfaat. Salam Seduluran dari kami Tim Fasilitator Kabupaten Madiun
No comments:
Post a Comment