Program KOTAKU Kabupaten Madiun

Program KOTAKU Kabupaten Madiun


Breaking


PROGRAM KOTA TANPA KUMUH ( KOTAKU ) KABUPATEN MADIUN PROPINSI JAWA TIMUR • Tujuan program adalah meningkatkan akses terhadap infrastruktur dan pelayanan dasar di permukiman kumuh perkotaan untuk mendukung terwujudnya permukiman perkotaan yang layak huni, produktif dan berkelanjutan • Lokasi Pendampingan Program Kotaku berada di Kecamatan Jiwan ( 14 Desa ) : Bukur, Bibrik, Bedoho, Grobogan, Jiwan, Kincang Wetan, Klagen Serut, Kwangsen, Metesih, Ngetrep, Sambirejo, Sukolilo, Teguhan, dan Wayut

Wednesday, September 26, 2018

9:10 PM

Impact Pembangunan Jalan Paving Dalam Pengembangan Destinasi Wisata

Impact Pembangunan Jalan Paving 
Dalam Pengembangan Destinasi Wisata


Kegiatan pembangunan jalan paving ternyata berdampak luar biasa Di Desa Bibrik khususnya pada lingkungan sekitar lokasi kegiatan yaitu di RT. 09 dan RT. 10. Dengan modal semangat mewujudkan konsep destinasi wisata edukasi dan kuliner dengan mengembangkan potensi lokal desa , masyarakat telah berkomitmen memanfaatkan dan memelihara hasil infrastruktur yang telah dibangun dari dana APBD Kabupaten Madiun Tahun Anggaran 2018 yang telah diamanahkan ke LKM Makmur Sentosa Desa Bibrik. Rasa membutuhkan infrastruktur ( tahap perencanaan ) dan Rasa memiliki infrastruktur (tahap pelaksanaan) sehingga memunculkan kesadaran dan rasa tanggungjawab untuk memelihara infrastruktur yang telah dibangunnya sehingga dapat memberikan manfaat yang lebih berkesinambungan dan lestari menjadi bagian refleksi penyadaran di masyarakat.

Kesadaran menjaga, ikut memiliki dan tanggung jawab mendorong masyarakat sekitar membentuk sebuah paguyuban bernama Paseduluran Jalan Poros RT.09 dan RT.10 yang beranggotakan seluruh masyarakat sekitar lokasi kegiatan pavingisasi kurang lebih sejumlah 30 KK. Aturan bersama yang dibuat salah satunya adalah dengan kesadaran ikut menjaga dan merawat hasil kegiatan pembangunan paving yang telah dibangun, mereka berkomitmen mengadakan jimpitan Rp. 5.000 per rumah di setiap hari jumat. Dana ini akan digunakan untuk biaya pemeliharaan pavingisasi berikut dengan gambar mural 3D yang mencerminkan potensi lokal desa yang dimiliki oleh desa bibrik, tentunya juga digunakan untuk bagaimana lingkungan nampak menarik untuk dikunjungi dengan tidak melupakan unsur penghijauan di sepanjang jalan di kawasan budidaya lele.

Kegiatan pembangunan jalan paving yang telah dilaksanakan pada bulan agustus 2018 dengan sumber pendanaan dari APBD Kabupaten Madiun Tahun Anggaran 2018 bertujuan untuk memberikan akses yang layak dan instagramable dikawasan budidaya lele berdasarkan perencanaan dan siteplan yang telah disusun oleh LKM bersama masyarakat, juga dalam kerangka untuk penyelesaian kekumuhan terhadap parameter jalan lingkungan. Pengerjaan jalan paving juga didukung swadaya masyarakat dengan membuat rabat jalan di sepanjang kanan kiri jalan paving serta membuat taman taman kecil di sepanjang jalan pembangunan paving. Di sepanjang jalan nantinya wisatawan di suguhkan dengan gambar mural 3D sepanjang + 170 m. Gambar Mural 3D menjadi pilihan dengan harapan menjadi daya tarik tersendiri bagi calon wisatawan, nantinya selain belajar bagaimana proses pembudidayaan lele wisatawan juga dapat ber Selfie ria. Gambar mural 3D sebagian pengerjaannya dilaksanakan oleh masyarakat sekitar lokasi kegiatan pavingisasi dan sebagian dikerjakan oleh orang yang ahli dalam pembuatan gambar mural 3D. Antusiasme masyarakat tergambar jelas saat kunjungan dari beberapa kepala dinas yaitu Dinas PKP, Bappeda, Dinas Perikanan dan Dinas Pariwisata Kabupaten Madiun serta peliputan oleh media cetak dan media televisi.  

Peran Pemerintah Desa Bibrik juga sangat luar biasa di wujudkan dengan melanjutkan kegiatan pembangunan jalan paving dari alokasi dari Dana Desa sesuai dengan perencanaan yang telah disusun dengan harapan desa mereka nantinya menjadi salah satu destinasi wisata baru bagi para wisatawan di kabupaten madiun. Berikut adalah Siteplan Destinasi Wisata Edukasi dan Kuliner Desa Bibrik



Konsep Destinasi Wisata Edukasi dan Kuliner berdasar dari potensi desa yaitu sentra ayam panggang, budidaya lele, dan budidaya jamur berikut dengan olahan kulinernya. Wisatawan akan di suguhkan dengan 2 wahana wisata yaitu wisata edukasi, dimana wisatawan akan mendapat edukasi budidaya lele dan budidaya jamur, dan wisata kuliner di kawasan sentra ayam panggang dan kawasan olahan kuliner berbahan jamur.

Kesimpulannya, impact dari kegiatan pembangunan jalan paving yang di danai dari APBD Tahun Anggaran 2018 untuk menunjang pengembangan destinasi wisata edukasi dan kuliner di kawasan budidaya lele telah menumbuhkan semangat baru khususnya masyarakat sekitar lokasi kegiatan untuk ikut memelihara dan merawat hasil infrastruktur yang telah di bangun, serta semangat untuk menjadikan desanya menjadi salah satu tujuan destinasi wisata di kabupaten madiun. Harapan terbesar di saat konsep ini telah terealisasi 100% adalah dapat meningkatkan perekonomian masyarakat desa bibrik.

Sekian dulu dulur, jika ke madiun kurang lengkap rasanya tanpa mencicipi ayam panggang dan olahan jamur khas bibrik, kurang pas jika belum belajar bagaimana cara budidaya lele dan jamur di bibrik. Salam Seduluran dari kami Tim Fasilitator Kabupaten Madiun.
10:53 AM

Optimalisasi Kinerja Pinjaman Dana Bergulir

Optimalisasi Kinerja Pinjaman Dana Bergulir



Dulur, kegiatan yang berkelanjutan dan berkembang baik di masyarakat salah satunya adalah kegiatan pinjaman bergulir, dalam perjalanannya kegiatan ini telah memiliki andil besar dalam mengentaskan kemiskinan dan penanganan kekumuhan tentunya dari hasil laba bersih yang dialokasikan untuk kegiatan. Pelaksanaan  kegiatan  Pinjaman  Bergulir dalam bertujuan  untuk menyediakan  akses layanan keuangan  kepada  rumah  tangga  miskin  dengan  pinjaman  mikro berbasis pasar dengan kegiatan yang menghasilkan pendapatan yang biasanya tidak memiliki akses ke sumber pinjaman lainnya, untuk memperbaiki kondisi ekonomi mereka dan kegiatan yang mendukung tumbuhnya ekonomi serta usaha mikro disamping itu membelajarkan mereka dalam hal mengelola pinjaman dan menggunakannya secara benar.

Kegiatan pinjaman bergulir mulai berjalan tahun 2010 di seluruh desa di Kecamatan Jiwan yang notabenenya lokasi program nasional pemberdayaan masyarakat mandiri perkotaan dan kini bertransformasi menjadi program kotaku. Perjalanan kegiatan pinjaman bergulir selain berdampak positif tentunya juga mengalami sedikit rintangan dengan permasalahan tunggakan dan kemacetan. Permasalahan ini adalah dampak dari kurang maksimalnya proses verifikasi kelayakan pinjaman KSM, selain itu gagal usaha, meninggal dunia, pindah alamat, dan persoalan karakter peminjam tetap menjadi pekerjaan rumah bagi LKM. 

Berbagi peran dalam proses pelaksanaan kegiatan pinjaman bergulir menjadi kunci agar kegiatan ini bisa berkembang dan berjalan dengan baik. Berbagi peran ini tentunya dilaksanakan dengan pemerintah desa dan masyarakat itu sendiri. Upaya penyelesaian pinjaman bermasalah dapat dilakukan dengan :

Menagih Tunggakan adalah upaya  penyelesaian  pinjaman  bermasalah  dengan melakukan kunjungan penagihan kepada peminjam yang menunggak. Tahapan penyelesaian pinjaman bermasalah dengan penagihan tunggakan ini adalah :
Pertama, Kegiatan Administrasi dimana Petugas UPK tiap akhir bulan wajib membuat daftar KSM/anggota yang menunggak dalam Daftar Tunggakan, melakukan pemetaan permasalahan dan penyebab terjadinya tunggakan serta membuat Rencana Kerja Penagihan tunggakan kepada KSM.

Kedua, Kegiatan Kunjungan Penagihan dimana selain melaksanakan kunjungan, memberikan peringatan kepada KSM, Petugas UPK juga dapat mencairkan Tabungan Tanggung Renteng KSM yang bermasalah. Pencairan tabungan tanggung renteng KSM (baik tunai maupun pemindahbukuan) didasarkan pada klausul dalam Surat Perjanjian Pinjaman, dengan memanfaatkan surat kuasa untuk mencairkan tabungan tanggung renteng apabila terjadi tunggakan. Dalam kegiatan kunjungan penagihan dilaksanakan dengan melibatkan pemerintah desa.

Ketiga, Penyelesaian tunggakan melalui Tim Khusus Penagihan Tunggakan. Penagihan tunggakan selain dilakukan sendiri oleh petugas UPK dapat juga dilakukan dengan membentuk tim khusus penagihan tunggakan.

Pendampingan Optimalisasi Kinerja Pinjaman Dana Bergulir, kegiatan ini bertujuan untuk Menguatkan kelembagaan LKM, UPK dan KSM serta meningkatkan kinerja pengelolaan pinjaman dana bergulir (PDB). Output yang diharapkan adalah Pertama, tersedianya KSM yang secara kelembagaan kuat dan menerapkan PANCA SUTRA, Kedua, Kelembagaan BKM dan UPK yang lebih siap dalam mengelola Pinjaman Dana Bergulir (PDB), Ketiga, Membaiknya kinerja Pinjamana Dana Bergulir (PDB), Ke empat, Termanfaatkannya dana mengendap. Analisa kinerja kegiatan pinjaman dana bergulir oleh LKM, Pengawas UPK, UPK menjadi bagian dari persiapan pendampingan.

Sedangkan, pada tahapan pelaksanaan dimulai dengan Identifikasi permasalahan dan pemetaan potensi UPK serta KSM di dalam kegiatan ini adalah : Pertama, pengelolaan KSM yang masuk pinjaman Kolektibilitas 1 dan 2 (Kategori Lancar) dengan cara melakukan penguatan kepada UPK dan KSM serta melakukan pendampingan usaha KSM tentunya kemitraan kepada pihak lain diharapkan juga menjadi prioritas, Kedua, Pengelolaan KSM yang masuk pinjaman Kolektibilitas 3,4,5 ( Kategori menunggak >= 3 bulan/kali angsuran ) dengan cara melakukan Pertemuan warga untuk penyusunan rencana penanganan pinjaman bermasalah sesuai hasil identifikasi, Penguatan kepada LKM, UPK dan KSM, Penanganan pinjaman bermasalah sesuai RKTL (hasil pertemuan warga). Tahapan selanjutnya adalah melakukan pencairan baru yang berkualitas dengan cara melakukan penguatan kapasitas kepada UPK, Penyiapan KSM tentunya yang telah belajar menerapkan konsep pancasutra dalam berkelompok, dan pemanfaatan dana kepada KSM.

Tahapan ke tiga dari kegiatan pendampingan optimalisasi kinerja pinjaman dana bergulir adalah tahap pengendalian, didalam tahapan ini adalah Monitoring dan Evaluasi Kinerja PDB, Perkembangan KSM, serta pelaksanaan pendampingan.

Dulur, berikut adalah salah satu upaya penyelesaian penanganan KSM kegiatan pinjaman bergulir yang bermasalah di desa sukolilo yang telah kami upload di Youtube



Kesimpulannya, bahwa kegiatan pinjaman bergulir merupakan kegiatan yang berjalan dan berkembang di masyarakat dalam rangka membantu permodalan bagi warga miskin. Penyelesaian permasalahan dalam pengelolaan kegiatan pinjaman dana bergulir dapat dilaksanakan dengan berbagi peran dengan berbagai elemen di masayarakat, mulai dari LKM, Pemerintah Desa maupun dari masyarakat itu sendiri. Kinerja Pinjaman Bergulir yang baik selalu di dukung dengan kelembagaan yang kuat, sistem yang berjalan dengan baik, serta dukungan komitmen dari pemerintah desa dan masyarakat .


Sekian dulu Dulur, semoga bermanfaat dan menjadi bahan evaluasi kita bersama dalam memperbaiki kinerja pinjaman bergulir dimasing masing wilayahnya. ucapan terima kasih kami sampaikan kepada pahlawan pahlawan yang tulus ikhlas mengelola kegiatan pinjaman bergulir ini yaitu LKM bersama unit unitnya, dan tidak lupa kepada Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa dan masyarakat yang telah mendukung kegiatan pinjaman bergulir bisa berjalan dan berkembang dengan baik. Salam Seduluran.......dari kami Tim Fasilitator Kabupaten Madiun.

Monday, September 24, 2018

11:15 AM

Tabungan sebagai Media Belajar untuk Tolong Menolong

Tabungan sebagai Media Belajar untuk Tolong Menolong


Dulur......seperti yang kita tau, bahwa salah satu kunci sukses KSM adalah dengan menerapkan Pancasutra ( aturan dasar dalam berkelompok ) yaitu adanya pertemuan rutin, adanya tabungan dalam kelompok, adanya pembukuan dalam kelompok, adanya pinjaman dalam kelompok dan adanya angsuran dalam kelompok. Pada kesempatan kali ini kita akan bahas terkait dengan tabungan rutin kelompok yang merupakan proses pembelajaran dalam menolong dirinya sendiri melalui kegiatan menabung ( Self Help ) dan menolong sesama anggota kelompok melalui kegiatan pinjaman ( Mutual help ). Sebelum kita bahas tabungan, kita bahas dulu apa itu KSM ?, faktor – faktor yang menjadikan KSM mandiri ? 

KSM merupakan kumpulan orang yang menghimpun diri secara sukarela dalam kelompok dikarenakan adanya ikatan pemersatu yaitu kepentingan dan kebutuhan yang sama sehingga dalam kelompok tersebut memiliki kesamaan tujuan yang ingin dicapai bersama. Dalam perjalanannya, tidak sedikit KSM mengalami kegagalan dalam membangun kelompok, sehingga tidak mampu bertahan lama. Adapun faktor – faktor yang menjadikan KSM mandiri, diantaranya sebagai berikut: 

a. Keorganisasian
  ü  KSM memiliki tujuan dan program kerja yang jelas 
  ü  Semua pengurus KSM mampu melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya secara profesional 
  ü  KSM memiliki AD/ART (tertulis) 
  ü  Semua anggota melaksanakan kewajiban dan haknya dengan baik 
  ü  Solidaritas antar anggota semakin kuat 
  ü  KSM mampu mengambil keputusan secara mandiri dan demokratis 

b. Administrasi 
  ü  KSM memiliki perangkat pembukuan (organisasi dan keuangan) yang lengkap 
  ü  Pengurus KSM memiliki kemampuan dan trampil mengelola pembukuan 
  ü  KSM memiliki laporan keuangan yang lengkap dan dilaporkan secara rutin ke anggota 
  ü  KSM memiliki sistem informasi manajemen 

c. Permodalan 
  ü  Tabungan KSM beragam dan terus meningkat 
  ü  KSM mampu mengelola dana dari luar 
  ü  Dana kelompok mampu memenuhi kebutuhan pinjaman anggotanya 
  ü  Pengembalian pinjaman anggota lancar (95%) 

d. Usaha 
  ü  Usaha produktif anggota terus berkembang dan menguntungkan 
  ü  Sarana kerja dan pelayanan semakin lengkap 
  ü  KSM mampu membiayai operasional secara layak 

e. Akseptasi 
  ü  Keanggotaan KSM terus meningkat baik jumlah maupun mutunya 
  ü  Pengetahuan dan keterampilan anggota semakin berkembang 
  ü  Kehadiran KSM semakin dikenal dan diterima masyarakat 
  ü  KSM ikut menentukan dalam pengambilan keputusan tingkat desa/kelurahan. 

Lanjut, Menurut Undang undang No 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan, Tabungan adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro, dan /atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu. Sedangkan menabung adalah kegiatan menyisihkan sebagian dari penghasilan untuk disimpan juga merupakan kebiasaan yang baik dan bermanfaat, baik untuk diri sendiri maupun untuk kepentingan lainnya. 

Pemahaman yang salah tentang tabungan, bahwa menabung akan dilakukan “KALAU ADA UANG SISA”, Seharusnya adalah setiap kali kita menerima gaji/penghasilan maka langsung disisihkan minimal 10% untuk ditabungkan. Kita bisa memulainya dalam jumlah yang sangat kecil dulu, dan kemudian meningkatkannya sedikit demi sedikit. Bagian tersulitnya adalah mengambil langkah pertama dan mulai menabung. Jadi, mulailah saat ini juga untuk menabung dimulai dari diri sendiri.

Tabungan dapat menjadi alat penolong untuk memenuhi kebutuhan ( Self Help ), seperti: 
  ü  Biaya pengobatan anggota keluarga
  ü  Cadangan biaya penghidupan, jika kepala keluarga sedang tidak bekerja
  ü  Jalan keluar agar tidak perlu meminjam kepada lintah darat (rentenir)
  ü  Sebagai modal usaha
  ü  Pemenuhan kebutuhan mendesak jika terjadi bencana, seperti banjir, kebakaran, pencurian.

Cara yang baik dalam menabung;
  ü  Tetapkan target; targetkan berapa besar tabungan yang ingin kita miliki dan kapan (apakah untuk         beli rumah, atau apa?).
  ü  Sisihkan BUKAN sisakan; menyisihkan sejak awal ketika memnerima gaji (penghasilan).
  üLakukan secara rutin; jangan menunggu naik jabatan ataupun naik penghasilan tetapi lakukan setiap    bulan, dan akan lebih baik kalau seminggu sekali.
  ü Jumlah; kita bisa menabung dengan jumlah yang tetap atau semakin besar dan bukan semakin kecil.
  ü Natura; kita bisa menabung dalam bentuk emas atau logam mulia (tidak selalu harus berupa uang        di bank).
  ü  Jangan ada akses ATM; manabung akan lebih berhasil apabila kita tidak memliki akses ATM, artinya   uang yang kita tabung harus terpisah dengan rekening untuk keperluan sehari-hari.
  ü  Jangan diambil; Usahakan jangan diambil walau sesulit apa pun.
  üSEKARANG; Lakukan sekarang! Sering kita hanya memliki rencana tetapi tidak mau  mengaplikasikannya.

Terus bagaimana saat kita kaitkan dengan kegiatan menabung rutin di KSM ?, dengan tabungan kelompok berarti kita sedang membangun semangat kebersamaan dan rasa saling percaya. Ingat berapa pun besarnya tabungan tersebut, itu akan membantu kita ( Self Help ) dan anggota kelompok ( Mutual Help ).

Kelebihan menabung dalam kelompok 
  ü  Menumbuhkan rasa saling percaya dan rasa kebersamaan.
  ü  Termotivasi untuk terus menabung.
  ü  Media belajar untuk lebih mementingkan kelompok daripada kepentingan pribadi
  ü  Disiplin
  ü  Jumlah yang akan ditabung telah ditentukan / disepakati

Dulur....berikut adalah salah satu contoh manfaat tabungan dalam kelompok yang di pergunakan untuk modal usaha, Kelompok ini bernama KSM Berkah Jaya Desa Bibrik Kec. Jiwan Kab. Madiun dengan usaha bersama produksi kripik tempe dan kripik pisang. KSM berkah jaya awal terbentuk dengan jumlah anggota sebanyak 5 orang dan sekarang tinggal 3 orang. Modal awal kelompok ini berasal dari tabungan anggota, dalam perjalanannya produksi kripik tempe dan kripik pisang berjalan dengan baik sehingga mendapatkan laba yang cukup di pergunakan untuk membeli perlengkapan produksi. 

Pemasaran dari 2 produk KSM berkah jaya yaitu kripik pisang dan kripik tempe dipasarkan dengan cara di titipkan di toko klontong sekitar desa, selain itu KSM berkah jaya melayani pemesanan untuk acara. Dengan modal dan laba yang didapatkan kelompok ini belum mengakses pinjaman ke UPK, mereka mampu dengan mandiri mengembangkan produksi kripik tempe dan kripik pisang hingga menjadi salah satu icon di desa bibrik. Berikut adalah gambaran KSM Berkah Jaya saat di beri penguatan oleh Askot MK Cluster 03 Madiun ( Ahmad Rofiqi ) yang sudah kita upload di Youtube.


Kesimpulannya, menabung selain sebagai Self help atau menjadi alat penolong diri sendiri dalam memenuhi kebutuhan juga dapat sebagai media belajar untuk tolong menolong sesama anggota kelompok melalui kegiatan pinjaman atau Mutual help. Di saat kebiasaan menabung menjadi komitmen bersama dalam kelompok bukan tidak mungkin kemandirian kelompok akan tercapai.

Sekian dulu pembahasan kali ini, semoga menambah wawasan dan bermanfaat bagi kita. Salam seduluran dari kami Tim Fasilitator Kabupaten Madiun.

Tuesday, September 18, 2018

3:11 PM

Platform Kolaborasi

Platform Kolaborasi

Dulur...., kolaborasi adalah menu wajib dalam penanganan kekumuhan. Sangat menarik untuk di kupas dan di kaji, seberapa besar dampak kolaborasi bagi penanganan kekumuhan, prinsip prinsip apa yang mendasari, hingga harapan apa yang ingin di capai dari sebuah perencanaan yang disusun secara kolaboratif. Baiklah....kita mulai kajiannya.

Sebelum itu, ada baiknya kita melihat pendapat dari para ahli terkait dengan arti kolaborasi itu sendiri. Menurut Dawes and Prefontaine (2003 : 40) yang dikutip dari  jurnal Sri yuliani dan gusti putri dhini rosyida dalam jurnal wacana publik vol 1 No. 2, 2017 Hal 33-47, Kolaborasi merupakan “A reciprocal and voluntary agreement between two or more distinct public sector agencies, or between public and private or nonprofit entities, to deliver government services.” (“Sebuah perjanjian timbal balik dan sukarela antara dua atau lebih lembaga sector publik yang berbeda, atau antara entitas publik dan swasta atau nirlaba, untuk memberikan pelayanan pemerintah”, sedangkan Roucek dan Warren sebagaimana yang di kutip oleh Abdulsyani, mengatakan bahwa Kolaborasi berarti bekerja bersama sama untuk mencapai tujuan bersama. Biasanya kolaborasi melibatkan pembagian tugas, dimana setiap orang mengerjakan setiap pekerjaan yang merupakan tanggung jawabnya demi tercapainya tujuan bersama.

Terus...,Bagaimana penerapaan kolaborasi di Program KOTAKU ?, Program KOTAKU (Kota Tanpa Kumuh) adalah program yang dilaksanakan secara nasional di 271 kabupaten/kota di 34 Propinsi yang menjadi Platform Kolaborasiatau basis penanganan permukiman kumuh yang mengintegrasikan berbagai sumber daya dan sumber pendanaan, termasuk dari pemerintah pusat, provinsi, kabupaten/kota, donor, swasta, masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya. Program Kotaku bermaksud untuk membangun sistem yang terpadu untuk penanganan permukiman kumuh, dimana pemerintah daerah memimpin dan berkolaborasi dengan para pemangku kepentingan dalam perencanaan maupun implementasinya, serta mengedepankan partisipasi masyarakat. Program Kotaku diharapkan menjadi Platform Kolaborasi yang mendukung penanganan permukiman kumuh seluas 35.291 Ha yang dilakukan secara bertahap di seluruh Indonesia melalui pengembangan kapasitas pemerintah daerah dan masyarakat, penguatan kelembagaan, perencanaan, perbaikan infrastruktur dan pelayanan dasar di tingkat kota maupun masyarakat, serta pendampingan teknis untuk mendukung tercapainya sasaran RPJMN 2015-2019 yaitu kota tanpa kumuh.

Prinsip-prinsip kolaborasi yang mendasari dalam penanganan perumahan dan permukiman kumuh adalah:

1.  Partisipasi/Participation (P), artinya semua pihak memiliki kesempatan yang sama untuk menyatakan pendapat, memutuskan hal-hal yang langsung menyangkut nasibnya dan bertanggung jawab atas semua keputusan yang telah disepakati bersama. Dalam melaksanakan partisipasi harus tepat waktu atau tepat momentum artinya partisipasi harus punctual (P) sehingga terjadi sinkronisasi
2.  Akseptasi/Acceptable (A), artinya kehadiran tiap pihak harus diterima oleh pihak lain apa adanya dan dalam kesetaraan. Agar tiap pihak dapat diterima oleh pihak lain maka kepada tiap pihak dituntut untuk bersikap bertanggung jawab atau dapat diandalkan atau bersifat tanggung gugat/accountable (A).
3. Komunikasi/Communication(C), artinya masing-masing pihak harus mau dan mampu mengomunikasikan dirinya beserta rencana kerjanya sehingga dapat dilakukan sinergi. Untuk itu tiap pihak dituntut untuk mau meleburkan diri menjadi satu kesatuan/collaboration (C)
4.     Percaya/Trust (T), artinya masing-masing pihak harus dapat mempercayai dan dipercaya atau saling percaya karena tidak mungkin suatu hubungan kerjasama yang intim dibangun di atas kecurigaan . Untuk itu tiap pihak dituntut untuk berani bersikap terbuka/transparent (T)
5.    Berbagi/Share (S), artinya masing-masing harus mampu membagikan diri dan miliknya (time, treasure and talents) untuk mencapai tujuan bersama dan bukan satu pihak saja yang harus berkorban atau memberikan segalanya sehingga tidak lagi proporsional. Dalam prinsip berbagi ini juga mengandung arti penyerahan/submit (put under control of another - S) artinya tiap pihak disamping siap memberi juga siap menerima pendapat orang lain termasuk dikritik.

Penyusunan rencana ini dilakukan secara kolaboratif, yang artinya:

1. Adanya tingkat partisipasi yang tinggi dari para pemangku kepentingan sampai pada pengambilan keputusan dan kontrol terhadap pelaksanaan program;
2.  Kesetaraan kekuasaan dimana tidak ada dominasi oleh pihak tertentu dan setiap aktor yang terlibat tidak dihalangi oleh batas hirarki dan terdapat rasa saling menghormati;
3.Terdapat aktor-aktor yang memiliki kompetensi dalam berkomunikasi, memahami substansi dan memiliki orientasi untuk mencapai tujuan bersama.

Adapun Hasil yang diharapkan dari Perencanaan yang Kolaboratif adalah:

1.   Mengacu pada visi bersama, tujuan dan sasaran yang jelas, akurat dan terukur dalam penanganan permukiman kumuh tingkat kawasan dan di tingkat Kabupaten/kota. Visi ini sesuai dengan visi dari RPJMD;
2. Harmonisasi sasaran lokasi/kawasan kumuh prioritas yang akan ditangani dan semua pihak sepakat, lintas sektor dan pelaku, bekerja sama pada lokasi kerja yang sama;
3. Harmonisasi bidang perencanaan mencakup aspek prasarana, sarana, utilitas perumahan dan permukiman serta ancaman bencana dan aspek legalitas, kesehatan, sosial, budaya, dan ekonomi kawasan dan penghuni;
4.  Pola penanganan dengan menggunakan dua pendekatan, yaitu pendekatan berbasis masyarakat dan berbasis institusi;
5. Harmonisasi lembaga yang akan menangani agar tidak terjadi duplikasi lembaga di tingkat desa/kelurahan mengingat beragamnya nomenklatur lembaga komunitas (BKM, LKM, Pokmas, Gapoktan, dan komunitas lainya);
6.   Harmonisasi berbagai sumber daya yang dapat diberikan oleh para pemangku kepentingan (dana, waktu, manusia) dan berdasarkan jenis komponen serta jenis investasi.

Kolaborasi penanganan kekumuhan di wilayah dampingan Program Kotaku di Kecamatan Jiwan dapat terwujud salah satunya di Desa Bibrik Kecamatan Jiwan, dimana untuk mengatasi kekumuhan pada parameter jalan lingkungan sekaligus untuk menunjang pengembangan destinasi wisata edukasi dan kuliner yang dalam hal ini LKM mendapatkan Alokasi dari APBD Tahun Anggaran 2018 sebesar 100 juta. Sesuai dengan perencanaan LKM menggunakan anggaran tersebut untuk pembangunan jalan paving di akses jalan kawasan budidaya lele sepanjang 170 m, Pemerintah Desa melalui Dana Desa juga berperan aktif dengan mengalokasikan dananya untuk melanjutkan sisa pengerjaan jalan paving di akses jalan kawasan budidaya lele tersebut. Untuk kolaborasi penanganan kumuh di desa bibrik akan dibahas secara lengkap dan mendalam di sesi berikutnya.

Kesimpulannya, bahwa kolaborasi adalah basis penanganan permukiman kumuh yang mengintegrasikan berbagai sumber daya dan sumber pendanaan, termasuk dari pemerintah pusat, provinsi, kabupaten/kota, donor, swasta, masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya. Tanpa adanya kolaborasi niscaya penanganan kekumuhan dapat secara massif dilaksanakan.

Sekian dulu dulur......apa yang bisa kita sampaiakan pada kesempatan kali ini. Semoga bermanfaat tentunya dapat menambah wawasan bagi kita semua. Salam Seduluran dari kami Tim Fasilitator Kabupaten Madiun 

Monday, September 17, 2018

1:33 PM

KSM Sebagai Grass Root – Community Base Organization

KSM Sebagai Grass Root – Community Base Organization



Dulur...., Kelompok Swadaya Masyarakat atau yang sering kita sebut dengan “ KSM “ selalu di identikkan dengan pelaksana dan pemanfaat kegiatan, contohnya KSM Kegiatan Pinjaman bergulir adalah kelompok penerima manfaat pinjaman bergulir dan KSM kegiatan Infrastruktur adalah kelompok pelaksana kegiatan infrastruktur. Sebenarnya Apa sih KSM itu? Kenapa harus berkelompok? Tujuannya apa? dan mungkin masih banyak lagi pertanyaan yang ada dibenak kita. Baiklah dulur, akan kita kupas satu per satu ya....!

KSM atau Kelompok Swadaya Masyarakat adalah kumpulan orang yang menyatukan diri secara sukarela dalam kelompok dikarenakan adanya ikatan pemersatu, yaitu adanya visi, kepentingan, dan kebutuhan yang sama, sehingga  kelompok tersebut memiliki kesamaan tujuan yang ingin dicapai bersama. Kelompok masyarakat yang baik dan ideal adalah kelompok yang lahir dari kebutuhan dan kesadaran masyarakat sendiri, dikelola dan dikembangkan dengan menggunakan sumber daya yang ada di masyarakat, tentunya  mempunyai tujuan yang sama.

Dulur......, dalam kehidupan bermasyarakat tentu akan menghadapi berbagai persoalan, dimana tidak setiap persoalan dapat diselesaikan secara individu. Ketika persoalan diselesaikan dengan banyak orang, dimungkinkan muncul banyak gagasan, sehingga akan banyak alternatif pemecahan . Hal ini sejalan dengan pemikiran bahwa pada dasarnya warga masyarakat mempunyai niat  baik  untuk  membantu  sesamanya, sehingga masalah yang dihadapi oleh orang-per-orang  akan  dirasakan  sebagai persoalan bersama. Di samping itu, pada dasarnya setiap orang juga mempunyai motivasi, pengalaman, serta potensi-potensi yang  beragam,  yang  pada  umumnya belum digali dan dimanfaatkan secara maksimal. Jika hal tersebut dihimpun dalam suatu ikatan kelompok, maka akan menjadi kekuatan besar yang bisa digunakan dalam memecahkan masalah-masalah yang dihadapi oleh masyarakat. Diibaratkan seikat sapu lidi. Jika satu lidi saja, potensi dan manfaatnya sangat kecil serta gampang dipatahkan tapi ketika sejumlah lidi  diikat  menjadi sapu lidi, maka menjadi  lebih kuat serta  lebih bermanfaat.

Tujuan pembangunan KSM adalah mewujudkan KSM-KSM yang berdaya yang mampu memecahkan persoalan mereka secara mandiri dan mampu mencapai tujuan melalui tindakan bersama. Tujuan tersebut dapat dicapai dengan tujuan antara sebagai berikut:
a.  Tumbuhnya kesadaran dan kepedulian masyarakat, laki-laki dan perempuan, untuk memperkuat kembali  ikatan-ikatan  pemersatu  sebagai  media  membangun solidaritas sosial melalui pembelajaran bertumpu pada kelompok.
b.  Masyarakat memahami tujuan, nilai dan prinsip dasar, peran dan fungsi, kriteria anggota, serta aturan main dan kegiatan KSM
c. KSM yang terbentuk berorientasi pada program penanggulangan kemiskinan, penyelesaian kekumuhan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat miskin berbasis pada mata pencaharian komunitas local.
d.  Membangun dan menerapkan nilai-nilai kemasyarakatan dan kemanusiaan dalam kegiatan KSM sebagai dasar dalam pengembangan modal sosial.
e.   Berfungsinya aturan main, tanggung renteng dan keswadayaan

Jika LKM sebagai Lembaga di tingkat kelurahan (Civil Society Organization) maka KSM adalah lembaga kecil di level masyarakat akar rumput (grass root Community Base Organization), Agar KSM mampu menjadi wadah bagi pemberdayaan anggota-anggotanya, maka perlu disepakati prinsip-prinsip dalam KSM, antara lain :
a. Inklusif. Mengajak masuk dan mengikutsertakan masyarakat miskin, laki-laki dan perempuan, secara terbuka dalam kegiatan KSM. 
b. Karakter. saling mempercayai dan saling mendukung. Melalui pengembangan karakter tersebut, bisa mendorong para anggota untuk mengekspresikan gagasan. Dengan demikian, setiap anggota KSM memiliki keleluasaan mengungkapkan pemikiran dan pendapat, serta mampu mengajukan usul dan saran yang perlu dijadikan pembahasan dalam rapat kelompok tanpa adanya rasa segan atau adanya hambatan psikologis lainnya.
c. Mandiri dalam membuat keputusan. Melalui kebersamaan kelompok, maka secara mandiri dimungkinkan  adanya proses pengambilan  keputusan  melalui kesepakatan yang diambil oleh kelompok itu sendiri.  Keputusan  kelompok  lazimnya  merupakan hasil dari permusyawaratan bersama dan tidak diperkenankan adanya dominasi dari perorangan atau beberapa orang yang bersifat pemaksaan kehendak atau intervensi dari pihak manapun. Kelompok juga berwenang untuk mengatur rumah tangganya sendiri sesuai dengan keputusan bersama.
d. Bertumpu pada kelompok. Kegiatan peningkatan kualitas  hidup  anggota kelompok dilakukan secara terorganisir melalui kelompok yang dibangun dan dikembangkan untuk memperjuangkan kebutuhan dan kepentingan bersama. Melalui kelompok, dimungkinkan terjadi  proses  belajar  bersama  yang  lebih  efisien dan efektif. Diharapkan kapasitas para anggota meningkat sehingga mampu meningkatkan pendapatan berbasis mata pencaharian.
e. Transparansi dan Akuntabilitas. Semua kegiatan pengambilan keputusan harus melibatkan semua pihak yang berkepentingan, terutama masyarakat miskin, melalui cara yang terbuka, jelas, dan bisa diakses semua orang serta setiap pelaku bertanggung jawab terhadap kegiatan yang dilakukan disemua tingkatan.
f. Partisipasi yang nyata. Melalui  basis  kelompok,  peluang  setiap  anggota,  laki-laki dan perempuan, untuk memberikan kontribusi kepada kelompok atau anggota kelompok yang lainnya, sebagai wujud komitmen kebersamaan dapat berjalan. Dengan demikian, potensi untuk menumbuhkan keswadayaannya dalam wujud partisipasi nyata terbuka luas.
g. Fasilitasi. Dalam setiap langkah kegiatan, fasilitator  hanya  akan  berperan  katalis serta memindahkan peran dan tanggung jawab kepada masyarakat sebagai pelaku utama. Harus ada kepercayaan pada kemampuan masyarakat miskin untuk melaksanakan, memutuskan, dan mengawasi kegiatan.

Masyarakat dapat mengambil manfaat dari kegiatan berkelompok, maka KSM diharapkan dapat berperan dan berfungsi seperti berikut ini :
a.    Sebagai sarana  pendorong  dalam  proses  perubahan  sosial.  Proses pembelajaran yang terjadi dalam KSM adalah menjadi pendorong  terjadinya perubahan paradigma, pembiasaan praktek nilai-nilai baru, cara pandang dan cara kerja baru serta  melembagakannya dalam praktek kehidupan sehari-hari.
b.   Sebagai wadah pembahasan dan penyelesaian masalah. Setiap kegiatan yang dilaksanakan KSM lazimnya berkaitan dengan upaya  memecahkan  permasalahan yang dihadapi oleh kelompok,  dan penyelesaiannya merupakan rumusan  bersama yang disepakati secara bersama-sama pula.
c. Sebagai wadah untuk menyalurkan aspirasi. Jika  ada  permasalahan, kepentingan, ataupun harapan yang berkembang di masyarakat, maka KSM dapat menampungnya, membahas dan menyalurkannya kepada pihak-pihak yang relevan, dengan tetap berpijak pada hak-hak warga masyarakat yang lainnya.
d.   Sebagai wadah untuk  menggalang  tumbuhnya  saling  kepercayaan (menggalang social trust). Melalui KSM, para anggota bisa saling terlibat dalam pelaksanaan kegiatan dan membagi tanggung jawab semata-mata atas dasar saling percaya. Saling percaya secara sosial ini dapat dibangun melalui cara penjaminan di antara para anggota kelompok yang telah bersepakat, serta melalui rekomendasi kelompok. Ketika kelompok membangun hubungan  dengan  pihak  lainpun, kepercayaan tersebut sebagai modalnya yang utama.
e.   Sebagai wahana untuk mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat. Jika membutuhkan dana atau modal, maka KSM  bisa  berfungsi  sebagai salah satu sumber keuangan. Keuangan di KSM bisa saja bersumber dari pihak luar ataupun dari internal anggota sendiri, misalnya dengan cara tabungan bersama. tabungan anggota tersebut bisa menjadi modal usaha dan sekaligus menjadi  salah  satu bentuk ikatan pemersatu dan membangun kekuatan secara mandiri.

Agar KSM dapat berjalan dengan baik, maka KSM diharapkan merumuskan aturan main KSM. Aturan main  ini  harus dirumuskan dan disepakati bersama oleh seluruh anggota KSM karena akan menjadi acuan bersama dalam pelaksanaan kegiatan. Beberapa hal yang perlu diatur dalam aturan main kelompok antara lain:
a.    Memiliki rencana kegiatan
b.    Memiliki  kepengurusan
c.    Melaksanakan agenda pertemuan rutin
d.  Membangun  kesadaran  anggota  untuk  berswadaya  berupa  dana,  waktu, tenaga maupun pemikiran.
e.    Memiliki mekanisme pengambilan keputusan bersama
f.     Melaksanakan tabungan rutin
g.    Memiliki pencatatan pembukuan
h.    Adanya Pinjaman, untuk akses permodalan anggota KSM
i.      Adanya Angsuran
j.      Ketentuan mengenai keanggotaan baru
k.    Lain-lain sesuai kebutuhan kelompok

Kesimpulannya, bahwa KSM adalah lembaga kecil di level masyarakat akar rumput ( grass root – Community Base Organization ) berperan sebagai sarana pendorong dalam proses perubahan sosial, wadah pembahasan dalam menyelesaiakan permasalahan, wadah untuk menyalurkan aspirasi, wadah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat, dan tentunya wadah untuk mendorong penyelesaian kekumuhan di wilayahnya.

Sekian dulu dulur......, meskipun pembahasan konsep KSM masih sebatas “ kulit luarnya “, semoga menambah wawasan kita dan bermanfaat. Salam Seduluran dari kami Tim Fasilitator Kabupaten Madiun