Oleh :
Hardiana Septia Kurniasari, ST
Faskel Sosial
Madiun 1
Dulur… Kolaborasi dalam kegiatan penanganan dan pencegahan
kumuh menjadi suatu kebutuhan, mengingat pendanaan kegiatan pencegahan dan
penanganan kumuh yang tertuang baik dalam
Rencana Penataan Lingkungan Permukiman
(RPLP) dimasing masing desa maupun Rencana
Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh di Perkotaan (RP2KPKP) di
tingkat kabupaten/kota, tidaklah
memungkinkan jika hanya menggunakan satu sumber pendanaan, sehingga sangatlah
wajar jika Kolaborasi menjadi “harga mati” dalam perencanaan dan
pelaksanaan kegiatan pencegahan dan penanganan kumuh.
Pada kesempatan kali ini kita akan mengupas terkait kolaborasi. Apa
itu kolaborasi? Menurut Kusnandar
: 2013, Kolaborasi adalah suatu
proses partisipasi beberapa orang ataupun kelompok organisasi untuk bekerja
sama mencapai hasil tertentu. Ilza: 2011
menyatakan Kolaborasi adalah bentuk
kerjasama untuk mencapai hasil yang diinginkan sekaligus melahirkan kepercayaan
diantara pihak terkait. Sehingga dapat di simpulkan bahwa kolaborasi adalah segala bentuk kerja sama yang dilakukan oleh dua
orang atau sekelompok orang dalam bidang tertentu.
Bagaimana
penerapaan kolaborasi di Program KOTAKU ?,
Program KOTAKU (Kota Tanpa Kumuh) adalah
program yang dilaksanakan secara nasional di 271 kabupaten/kota di 34 Propinsi dengan
“Platform Kolaborasi” atau basis penanganan
permukiman kumuh yang mengintegrasikan berbagai sumber daya dan sumber
pendanaan, termasuk dari pemerintah pusat, provinsi,
kabupaten/kota, donor, swasta, masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya. Program Kotaku bermaksud
untuk membangun sistem yang terpadu untuk penanganan permukiman kumuh, dimana
pemerintah daerah memimpin dan berkolaborasi dengan para pemangku kepentingan
dalam perencanaan maupun implementasinya, serta mengedepankan partisipasi
masyarakat
Adapun, Prinsip-prinsip
kolaborasi yang mendasari dalam penanganan
perumahan dan permukiman kumuh adalah:
1.
Partisipasi/Participation
2.
Akseptasi/Acceptable
3.
Komunikasi/Communication
4.
Percaya/Trust
5.
Berbagi/Share
Dulur…..Desa Bibrik adalah salah satu desa di Kecamatan Jiwan yang merupakan
lokasi Program Kotaku. LKM bersama
Pemerintah Desa telah berupaya untuk mengimplementasikan konsep kolaborasi dalam
upaya mengurangi 7 permasalahan kekumuhan sekaligus merubah citra kawasan
dengan mewujudkan desa wisata yaitu sebagai “Destinasi Wisata Edukasi dan
Kuliner Desa Bibrik”.
Kolaborasi
dalam pengurangan 7 permasalahan kekumuhan yang telah dilaksanakan di Desa
Bibrik berasal dari berbagai sumber pendanaan antara lain APBD II TA 2018
melalui Dinas PKP Kabupaten Madiun, DAK Perumahan TA 2018, Dana Desa 2017-2018,
Laba UPK serta swadaya masyarakat. Pada tahun anggaran 2017 pembangunan dan
perbaikan jalan telah dilaksanakan melalui kegiatan dana desa sebesar Rp.
309.160.000,- melalui kegiatan pembangunan jalan rabat beton dan jalan aspal.
Tahun
anggaran 2018 kegiatan yang telah dilaksanakan yaitu pembangunan jalan paving sepanjang
170 meter sebagai penunjang destinasi wisata dan kuliner yang terletak di RT 9
dan 10 melalui dana APBD II Kabupaten Madiun dengan alokasi dana sebesar Rp.
100.000000,- .
Kemudian dilanjutkan dengan pembangunan jalan paving sepanjang 95 meter melalui
Dana Desa TA 2018 di kawasan yang sama yaitu RT 11 dan 13 yang juga merupakan
kawasan destinasi wisata sebesar Rp. 67.328.000,-. Selain itu, alokasi dana
desa tahun anggaran 2018 juga dilaksanakan untuk kegiatan pembangunan jalan
rabat beton. Hal itu dikarenakan masih banyaknya jalan di Desa Bibrik yang
kondisinya kurang baik. Singkatnya total pendanaan hasil kegiatan kolaborasi dalam
pengurangan 7 indikator kekumuhan di Desa Bibrik dari tahun 2017 hingga 2018 sebesar Rp.
1.030.912.000,-. Jumlah penerima manfaat sebanyak 666 KK yang terdiri dari 980
laki-laki dan 986 perempuan, serta 427 KK MBR penerima manfaat.
Lalu,
masih perlukah kolaborasi….?? Jika kita
menelaah kembali tujuan dari penanganan kumuh maka kolaborasi sangatlah penting
dan menjadi kebutuhan dasar dalam setiap kegiatan khususnya yang telah
tercantum dalam RPLP. Hal itu dikarenakan Desa Bibrik merupakan salah satu
lokasi pencegahan yang tidak memperoleh Bantuan Pemerintah untuk Masyarakat
(BPM) sehingga perlu dukungan melalui kegiatan kolaborasi baik dari Dana Desa,
DAK, APBN, APBD I, APBD II, swasta, laba UPK maupun sumber pendanaan lainnya
demi terciptanya permukiman layak huni dan berkelanjutan.
Jika kita cermati, permasalahan utama di Desa Bibrik yaitu
terkait masalah persampahan. Agar dapat menyelesaikan masalah persampahan perlu
adanya dukungan dari berbagai pihak dan sumber pendanaan. Bagaimana caranya…??
Perlu adanya suatu wadah yaitu berupa Forum Kolaborasi. Forum Kolaborasi
merupakan sarana komunikasi bagi proses fasilitasi dan mediasi yang
menghubungkan pihak- pihak di dalamnya dengan semua pemangku kepentingan,
termasuk pemerintah, stakeholder, lembaga CSR, maupun masyarakat. Diharapkan
melalui forum kolaborasi tersebut masing-masing stakeholder dapat menyampaikan
permasalahan-permasalahan yang ada di Desa Bibrik sehingga nantinya diperoleh
pembagian peran dalam penyelesaian masalah tersebut. Besar harapan dengan
adanya kolaborasi maka permasalahan 7 indikator kekumuhan dapat terselesaikan.
Sehingga nilai kekumuhan akan berkurang mencapai nilai dibawah 19 (tidak
kumuh).
Kesimpulannya,
dalam upaya pengurangan kekumuhan perlu adanya Kolaborasi dan berbagi peran
baik dari segi perencanaan, pendanaan, tenaga, pelaksanaan, hingga pemeliharaan
demi terwujudnya lingkungan yang asri dan bebas kumuh.
Sekian dulu dulur….. Semoga kegiatan kolaborasi dalam upaya mengurangi kekumuhan serta mewujudkan Desa Bibrik sebagai “Destinasi Wisata Edukasi dan
Kuliner” dapat terlaksana dengan baik serta bermanfaat bagi masyarakat. Mari
Bersama Berkolaborasi dan Wujudkan Keterpaduan untuk Pencapaian Pengurangan
Kumuh. Salam Hormat bagi Pemerintah Desa Bibrik, Dinas PKP Kabupaten Madiun,
LKM Makmur Sentosa, PJP 9 10 dan pihak-pihak lain yang telah mendukung
pembangunan dan pelaksanaan kegiatan di Desa Bibrik.
No comments:
Post a Comment