Rumah Layak Cermin Keluarga Sehat
Dulur...Rumah tak layak huni berdampak besar pada kesehatan tentunya akan berpengaruh besar pula pada segi perekonomian keluarga tersebut. LKM Sejahtera Mandiri Desa Kwangsen Kecamatan Jiwan Kabupaten Madiun berkomitmen untuk menuntaskan permasalahan Rumah Tidak Layak Huni melalui pendanaan Alokasi Laba Bersih UPK. Pada tahun 2019 ini LKM Sejahtera Mandiri mengalokasikan laba bersih UPK tahun 2018 salah satunya untuk perbaikan kualitas rumah agar menjadi layak huni sebesar Rp. 7.500.000 untuk 2 Unit.
Bu Ramina adalah salah satu penerima manfaat yang bertempat tinggal di RT. 17 Dusun 2, beliau mendapat bantuan untuk perbaikan lantai rumah. setiap harinya bu ramina tidur hanya beralaskan tikar di atas lantai rabat yang jauh dari kata layak, beliau adalah tulang punggung keluarga untuk 2 putrinya yang masih sekolah. pendapatan bu rumini setiap harinya di dapatkan dari menjadi buruh rumah tangga. " terima kasih atas bantuan memperbaiki rumah saya" kata bu ramina kepada KSM dan LKM Sejahtera mandiri. Pak Purwanto adalah penerima manfaat peningkatan kualitas rumah berikutnya yang bertempat tinggal di RT 01 Dusun 1 dengan keseharian beliau menjadi buruh bangunan. pak purwanto mendapat bantuan untuk perbaikan lantai rumah, kondisi lantai yang sangat tidak layak untuk dikatakan menjadi rumah sehat. Dulur.....sampai dengan cerita ini di publish kegiatan peningkatan kualitas rumah agar menjadi layak huni dan sehat masih berjalan.
Alokasi laba bersih UPK LKM Sejahtera Mandiri tahun sebelumnya juga di gunakan untuk penanganan Rumah Tidak Layak Huni sebanyak 3 unit dengan alokasi dana sebesar Rp. 41.622.000 yang menjadi prioritas LKM. salah satu penerima manfaat yaitu Bu Partiyem sempat menyampaikan terima kasih kepada LKM saat dilaksanakan monitoring pembangunan rehab rumah oleh tim korkot cluster 3 madiun. " Matur Nuwun Mas " begitu bu partiyem menyampaikan kepada LKM. upaya upaya penyadaran kepada masyarakat terus dilakukan bahwa memiliki rumah layak huni dan tentunya sehat menjadi sesuatu yang wajib.
Dulur.....bagaimana sih rumah yang dikatakan sehat ? Berdasarkan Surat Keputusan Menteri
Kesehatan Republik Indonesia nomor 829/Menkes/SK/VII/1999, syarat-syarat kesehatan rumah tinggal di antaranya dapat di lihat dari beberapa aspek :
- Bahan Bangunan
Bahan
bangunan yang digunakan tidak terbuat dari material yang bisa
melepaskan zat-zat yang berbahaya bagi kesehatan dengan kriteria debu
total tidak melebihi 150 µgm3, asbes bebas tidak lebih dari 0,5
fiber/m3/4 jam, dan timah hitam tidak lebih dari 300 mg/kg. Bahan
bangunan ini juga tidak terbuat dari material yang bisa menjadi tempat
perkembangbiakan organisme-organisme pantogen.
- Komponen dan Penataan Ruangan
Komponen-komponen
rumah wajib memiliki ciri-ciri meliputi lantai bersifat kedap air dan
mudah dibersihkan, dinding di ruang tidur dan ruang keluarga harus
dilengkapi dengan lubang ventilasi agar sirkulasi udara dapat berjalan
lancar, serta dinding di kamar mandi dan tempat cuci wajib bersifat
kedap air dan gampang dibersihkan. Begitu pun dengan langit-langit yang
mesti mudah dibersihkan dan tidak rawan menimbulkan kecelakaan.
Rumah
yang dilengkapi dengan bumbu setinggi 10 meter harus didukung dengan
penangkal petir. Ruangan-ruangan di dalam rumah juga perlu ditata
sedemikian rupa supaya bisa berfungsi sebagaimana mestinya. Pun demikian
halnya dengan ruangan dapur sebaiknya disertai dengan sarana pembuangan
asap.
- Pencahayaan
Ada
dua macam pencahayaan yang mendukung keberadaan rumah tersebut. Di
antaranya yaitu pencahayaan alami dari sinar matahari dan pencahayaan
buatan dari lampu. Kedua pencahayaan ini harus bisa menerangi seluruh
bagian ruangan dengan minimal intensitas cahaya sekitar 60 lux dan tidak
bersifat menyilaukan mata.
- Kualitas Udara
Ketentuan
kualitas udara di rumah yang baik antara lain suhu berkisar antara
18-30 derajat celsius, kelembaban sekitar 40-70 persen, konsentrasi gas
SO2 kurang dari 0,1 ppm/24 jam, sirkulasi lancar, konsentrasi gas CO
maksimal 100 ppm/8 jam, dan konsentrasi gas formaldehide paling tinggi
120 mg/m3.
- Ventilasi
Ukuran
luas penghawaan atau ventilasi alamiah yang permanen setidaknya 10
persen dari total luas lantai di masing-masing ruangan.
- Binatang Penular Penyakit
Rumah
yang sehat juga bebas dari binatang penular penyakit yang bersarang di
dalamnya. sebagai tambahan, contoh binatang-binatang tersebut yakni tikus, kecoak, lalat, kelabang, dan lain-lain.
- Air
Air
di dalam rumah harus senantiasa tersedia dengan kapasitas minimal 60
liter/hari/orang. Kualitas air yang bersih ini wajib memenuhi semua
persyaratan kesehatan air bersih dan air minum sesuai dengan
perundang-undangan yang berlaku.
- Sarana Penyimpanan
Rumah yang mempunyai sarana penyimpanan makanan yang aman, bersih, dan higienis.
- Limbah
Limbah
cair yang berasal dari rumah harus dikelola dengan baik supaya tidak
mencemari sumber air, tidak menimbulkan bau, dan tidak mencemari
permukaan tanah. Begitu pula dengan pengelolaan limbah padat wajib
dikerjakan dengan sebaik-baiknya sehingga tidak menimbulkan bau dan
tidak mencemari lingkungan di sekitarnya.
Kesimpulannya, bahwa Rumah yang layak huni dan sehat menjadi kebutuhan wajib termasuk MBR atau Masyarakat Berpenghasilan Rendah. LKM Sejahtera Mandiri dengan keterbatasan dana yang saat ini hanya bergantung dari alokasi laba bersih UPK mempunyai komitmen kuat dalam penyelesaian permasalahan rumah tidak layak huni. sekali lagi dampak kegiatan pinjaman bergulir memang sangat terasa selain sebagai jawaban atas persoalan permodalan juga jawaban atas penyelesaian permasalahan kekumuhan melalui alokasi laba bersih UPK di tiap tahunnnya.
Sekian dulu dulur.....semoga menginspirasi dan bisa di terapkan dilokasi pembaca, salam seduluran dari kami tim fasilitator kabupaten madiun.
No comments:
Post a Comment