Pada Kamis, 13 Februari 2020 bertempat di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Madiun telah di laksanakan Rapat Koordinasi terkait dengan rencana pemanfaatan dana APBD Kabupaten Madiun tahun 2020 yang di hadiri oleh Kepala Dinas PKP, Satker PIP , Kepala Desa, LKM lokasi penerima dana APBD Kabupaten Madiun tahun 2020 dan Tim Fasilitator. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan informasi kepada Kepala Desa dan LKM terkait teknis pemanfaatan dana APBD Kabupaten Madiun tahun 2020.
Kegiatan ini dimulai dengan sambutan dari Bapak Sigit Nugroho, ST.MT selaku Kepala Satker PIP Kabupaten Madiun, beliau menyampaikan bahwa rencana kegiatan diharapkan sesuai dengan kebutuhan masyarakat dalam upaya penanganan kekumuhan di wilayahnya. Bapak Ir. Arnowo Widjaja, MM selaku Kepala Dinas PKP Kabupaten Madiun dalam sambutannya memberikan arahan bahwa pemanfaatan kegiatan diharapkan sesuai dengan perencanaan dan terukur guna mencapai target 100 0 100 yaitu 100% akses air minum, 0 % kumuh dan 100% sanitasi layak.
Kegiatan dilanjutkan dengan paparan dari Bapak Endra Sulistiyono selaku Askot Mandiri Kabupaten Madiun, beliau menyampaikan yang pertama terkait dengan hasil survey lokasi kegiatan bersama Dinas PKP, Kepala Desa dan LKM, tentunya mengacu kepada dokumen RPLP yang telah disusun. harapannya kegiatan yang dilaksanakan dapat berkontribusi terhadap pengurangan kekumuhan. kedua, beliau juga menyampaikan terkait dengan alur pelaksanaan kegiatan lingkungan, bahwa tahapan pelaksanaan kegiatan fisik/konstruksi skala lingkungan dibagi menjadi 3 tahap yaitu : tahap persiapan pelaksanaan konstruksi, tahap pelaksanaan konstruksi dan tahap pemanfaatan dan pemeliharaan.
Selanjutnya, Ibu Tri Silowati, S.sos selaku PPK Program Kotaku Kab Madiun menyampaikan terkait dengan syarat pemanfaatan dana APBD Kab Madiun tahun 2020. beliau juga menyampaikan terkait dengan daftar lokasi dan alokasi pemanfaatan dana APBD Kabupaten Madiun Tahun 2020 bahwa anggaran akan masuk ke rekening LKM dengan total anggaran sebesar 420 juta dengan rincian Desa Kincang Wetan senilai 75 juta, Desa Klagen Serut senilai 80 juta, Desa Teguhan senilai 50 juta, Desa Grobogan senilai 50 Juta, Desa Wayut senilai 55 juta, Desa Sambirejo senilai 50 juta, dan Desa Bukur senilai 60 juta. Berdasarkan perencanaan dimasing masing desa tersebut anggaran APBD Kab. Madiun tahun 2020 tersebut akan di manfaatkan untuk menyelesaikan permasalahan jalan lingkungan.
Kesimpulannya, Kolaborasi dalam upaya pencegahan dan penanganan kekumuhan menjadi suatu kebutuhan, tentunya peran dari LKM, Pemerintah Desa, Pemerintah Daerah bahkan masyarakat menjadi point penting keberhasilan dalam penanganan kekumuhan.
AJOQQ menyediakan 9 permainan yang terdiri dari :
ReplyDeletePoker,Domino99 ,BandarQ,BandarPoker,Capsa,AduQ,Sakong,Bandar66 ( NEW GAME )
Ayo segera bergabung bersama kami di AJOQQ :)
Bonus : Rollingan 0.3% dan Referral 20% :)
WA;+855969190856