Program KOTAKU Kabupaten Madiun

Program KOTAKU Kabupaten Madiun


Breaking


PROGRAM KOTA TANPA KUMUH ( KOTAKU ) KABUPATEN MADIUN PROPINSI JAWA TIMUR • Tujuan program adalah meningkatkan akses terhadap infrastruktur dan pelayanan dasar di permukiman kumuh perkotaan untuk mendukung terwujudnya permukiman perkotaan yang layak huni, produktif dan berkelanjutan • Lokasi Pendampingan Program Kotaku berada di Kecamatan Jiwan ( 14 Desa ) : Bukur, Bibrik, Bedoho, Grobogan, Jiwan, Kincang Wetan, Klagen Serut, Kwangsen, Metesih, Ngetrep, Sambirejo, Sukolilo, Teguhan, dan Wayut

Monday, February 24, 2020

10:37 PM

Saat Audit Pengelolaan Keuangan LKM menjadi sebuah Kebutuhan


Pada tanggal 24 Februari 2020 sampai dengan 25 Februari 2020, LKM ( Lembaga Keswadayaan Masyarakat ) di Kecamatan Jiwan yang notabanenya merupakan lokasi dampingan Program Kotaku melaksanakan audit pengelolaan keuangan LKM untuk tahun buku 2019. kegiatan ini di laksanakan di masing masing LKM oleh KAP ( Kantor Akuntan Publik ) Erfan dan Rakhmawan, tujuan pelaksanaan audit atas pengelolaan keuangan LKM ( Lembaga Keswadayaan Masyarakat ) adalah pertama, Memberikan keyakinan bahwa dana yang diterima oleh organisasi telah digunakan untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan, kedua, Memberikan keyakinan bahwa pengelolaan keuangan atau manajemen keuangan telah dilakukan dengan benar sesuai dengan Sistem dan Prosedur keuangan yang telah ditetapkan oleh program. Audit mencakup juga kepatuhan kepada kebijakan dan prosedur penggunaan dana, serta pembukuan yang dibuat untuk menjamin akuntabilitas dari laporan keuangan yang disajikan. Pelaksanaan audit pengelolaan keuangan LKM mencakup :
  1. Seluruh sumber dana yang diterima dana oleh LKM dan pihak terkait serta pemanfaatannya oleh LKM dan semua pihak pelaksana kegiatan.
  2. Audit dilakukan untuk satu tahun buku (Januari-Desember). Setiap penyimpangan material atas pelaporan keuangan LKM dan pihak terkait beserta dampaknya akan disajikan dalam laporan audit.
  3. Penilaian terhadap laporan keuangan sekretariat LKM yaitu laporan arus kas (cash flow) dan penilaian terhadap laporan keuangan UPK yaitu Neraca dan Laba Rugi.
  4. Penilaian atas efektifitas pengendalian internal yang berdampak pada laporan keuangan. Kepatuhan terhadap peraturan dan ketentuan pencairan dan pemanfaatan dana.

Konfirmasi peminjam kegiatan pinjaman bergulir menjadi salah satu bagian dalam pelaksanaan audit atas pengelolaan keuangan LKM. Konfirmasi peminjam perlu dilakukan guna memastikan pinjaman diterima oleh peminjam sesuai dengan proposal pengajuan pinjaman. selain konfirmasi peminjam, auditor juga melakukan verifikasi yang mencakup :
  1. Penggunaan dana yang diperoleh LKM dan pihak terkait yang melaksanakan kegiatan sesuai dengan peruntukannya yang telah disusun dalam perencanaan penggunaan dana .
  2. Seluruh pengeluaran harus didukung dengan dokumen-dokumen yang sah.
  3. Penyimpanan semua dokumen pendukung, catatan, dan buku-buku disimpan dengan layak sebagai bagian dari kepatuhan.
  4. Kesesuaian pengeluaran LKM dengan rekening bank LKM dan kesesuaian penerimaan dan pengeluaran UPK dengan rekening bank UPK (termasuk penerimaan UPK dari KSM dan perguliran kembali). Konfirmasi/uji petik ke lapangan, terhadap KSM dan pemanfaat kegiatan. Uji Petik / Sampel ke KSM merujuk kepada semua jenis KSM. KSM yang dimaksud termasuk KSM Ekonomi, KSM Infrastruktur dan KSM sosial. Uji petik ini meliputi konfirmasi terhadap kegiatan yang dilaksanakan oleh KSM termasuk verifikasi atas keberadaan KSM pelaksana kegiatan, nilai kegiatan yang dibiayai, ketepatan sasaran dan lokasi kegiatan (cek fisik lapangan) dan pemanfaatan. 

Kesimpulannya, bahwa LKM mengauditkan diri ke Kantor Akuntan Publik atas pengelolaan keuangannya baik pengelolaan keuangan di sekretaris LKM maupun di Unit Pengelolaan Keuangan LKM ( UPK LKM ) bukan menjadi tuntutan tetapi menjadi kebutuhan dalam upaya mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan LKM.

Thursday, February 20, 2020

12:55 PM

E- Learning sebagai Media Pengembangan Kapasitas

Pada hari ini 20 februari 2020 bertempat di kantor Askot Mandiri Kabupaten Madiun, Pelaku Internal ( Konsultan ) Program Kotaku Kabupaten Madiun melaksanakan Post test E-Learning modul OP dan modul PIM. Salah satu strategi dalam sistem pengembangan kapasitas Fasilitator Program KOTAKU, adalah pengembangan E-Learning dengan memanfaatkan teknologi informasi. Ini merupakan pelengkap dari sistem pembelajaran konvensional yang mengandalkan tatap muka dan membutuhkan sumber daya yang sangat besar.

E-Learning KOTAKU dapat dimanfaatkan oleh pelaku internal (Konsultan) untuk media dan sekaligus monitoring dan evaluasi peningkatan kapasitas secara mandiri, dan untuk pelaku eksternal (Masyarakat umum, pemerintah dan kelompok peduli) sebagai sarana untuk akses informasi dan peningkatan kapasitas secara mandiri. Pengembangan E-Learning ini perlu dilakukan dengan tujuan, pertamaMembangun budaya dan semangat belajar secara mandiri bagi seluruh pelaku program, kedua, Menciptakan satu proses pembelajaran dengan jangkauan yang luas, cepat, efisien dan efektif, ketiga, Melengkapi proses pembelajaran konvensional (tatap muka) yang selama ini telah dilakukan.

Pelaksanaan kegiatan Post test E-Learning modul OP dan PIM di kabupaten madiun di ikuti oleh sebanyak 6 orang dengan rincian 1 askot mandiri, 5 faskel tim madiun ( 2 Fasilitator Sosial, 2 Fasilitator Teknik, dan 1 Fasilitator Ekonomi ). kegiatan ini di mulai pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 12.00 WIB. masing masing modul mendapat durasi waktu 25 menit. sebelum pelaksanaan kegiatan post test e-learning tim fasilitator bersama asman melaksanakan KBIK dengan modul OP dan PIM yang telah dilaksanakan pada tanggal 15 Januari 2020. 

Kesimpulannya, E-Learning KOTAKU dapat dimanfaatkan oleh pelaku internal (Konsultan) untuk media dan sekaligus monitoring dan evaluasi peningkatan kapasitas secara mandiri. tentunya kegiatan ini merupakan salah satu strategi dalam sistem pengembangan kapasitas Fasilitator Program KOTAKU.


Thursday, February 13, 2020

6:09 PM

APBD Kabupaten Madiun untuk LKM, Jawab Permasalahan Kekumuhan

Pada Kamis, 13 Februari 2020 bertempat di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Madiun telah di laksanakan Rapat Koordinasi terkait dengan rencana pemanfaatan dana APBD Kabupaten Madiun tahun 2020 yang di hadiri oleh Kepala Dinas PKP, Satker PIP , Kepala Desa, LKM lokasi penerima dana APBD Kabupaten Madiun tahun 2020 dan Tim Fasilitator. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan informasi kepada Kepala Desa dan LKM terkait teknis pemanfaatan dana APBD Kabupaten Madiun tahun 2020.

Kegiatan ini dimulai dengan sambutan dari Bapak Sigit Nugroho, ST.MT selaku Kepala Satker PIP Kabupaten Madiun, beliau menyampaikan bahwa rencana kegiatan diharapkan sesuai dengan kebutuhan masyarakat dalam upaya penanganan kekumuhan di wilayahnya. Bapak Ir. Arnowo Widjaja, MM selaku Kepala Dinas PKP Kabupaten Madiun dalam sambutannya memberikan arahan bahwa pemanfaatan kegiatan diharapkan sesuai dengan perencanaan dan terukur guna mencapai target 100 0 100 yaitu 100% akses air minum, 0 % kumuh dan 100% sanitasi layak.

Kegiatan dilanjutkan dengan paparan dari Bapak Endra Sulistiyono selaku Askot Mandiri Kabupaten Madiun, beliau menyampaikan yang pertama terkait dengan hasil survey lokasi kegiatan bersama Dinas PKP, Kepala Desa dan LKM, tentunya mengacu kepada dokumen RPLP yang telah disusun. harapannya kegiatan yang dilaksanakan dapat berkontribusi terhadap pengurangan kekumuhan. kedua, beliau juga menyampaikan terkait dengan alur pelaksanaan kegiatan lingkungan, bahwa tahapan pelaksanaan kegiatan fisik/konstruksi skala lingkungan dibagi menjadi 3 tahap yaitu : tahap persiapan pelaksanaan konstruksi, tahap pelaksanaan konstruksi dan tahap pemanfaatan dan pemeliharaan. 

Selanjutnya, Ibu Tri Silowati, S.sos selaku PPK Program Kotaku Kab Madiun menyampaikan terkait dengan syarat pemanfaatan dana APBD Kab Madiun tahun 2020. beliau juga menyampaikan terkait dengan daftar lokasi dan alokasi pemanfaatan dana APBD Kabupaten Madiun Tahun 2020 bahwa anggaran akan masuk ke rekening LKM dengan total anggaran sebesar 420 juta dengan rincian Desa Kincang Wetan senilai 75 juta, Desa Klagen Serut senilai 80 juta, Desa Teguhan senilai 50 juta, Desa Grobogan senilai 50 Juta, Desa Wayut senilai 55 juta, Desa Sambirejo senilai 50 juta, dan Desa Bukur senilai 60 juta. Berdasarkan perencanaan dimasing masing desa tersebut anggaran APBD Kab. Madiun tahun 2020 tersebut akan di manfaatkan untuk menyelesaikan permasalahan jalan lingkungan.   

Kesimpulannya, Kolaborasi dalam upaya pencegahan dan penanganan kekumuhan menjadi suatu kebutuhan, tentunya peran dari LKM, Pemerintah Desa, Pemerintah Daerah bahkan masyarakat menjadi point penting keberhasilan dalam penanganan kekumuhan.