Berita
10:37 PM
Saat Audit Pengelolaan Keuangan LKM menjadi sebuah Kebutuhan
- Seluruh sumber dana yang diterima dana oleh LKM dan pihak terkait serta pemanfaatannya oleh LKM dan semua pihak pelaksana kegiatan.
- Audit dilakukan untuk satu tahun buku (Januari-Desember). Setiap penyimpangan material atas pelaporan keuangan LKM dan pihak terkait beserta dampaknya akan disajikan dalam laporan audit.
- Penilaian terhadap laporan keuangan sekretariat LKM yaitu laporan arus kas (cash flow) dan penilaian terhadap laporan keuangan UPK yaitu Neraca dan Laba Rugi.
- Penilaian atas efektifitas pengendalian internal yang berdampak pada laporan keuangan. Kepatuhan terhadap peraturan dan ketentuan pencairan dan pemanfaatan dana.
Konfirmasi peminjam kegiatan pinjaman bergulir menjadi salah satu bagian dalam pelaksanaan audit atas pengelolaan keuangan LKM. Konfirmasi peminjam perlu dilakukan guna memastikan pinjaman diterima oleh peminjam sesuai dengan proposal pengajuan pinjaman. selain konfirmasi peminjam, auditor juga melakukan verifikasi yang mencakup :
- Penggunaan dana yang diperoleh LKM dan pihak terkait yang melaksanakan kegiatan sesuai dengan peruntukannya yang telah disusun dalam perencanaan penggunaan dana .
- Seluruh pengeluaran harus didukung dengan dokumen-dokumen yang sah.
- Penyimpanan semua dokumen pendukung, catatan, dan buku-buku disimpan dengan layak sebagai bagian dari kepatuhan.
- Kesesuaian pengeluaran LKM dengan rekening bank LKM dan kesesuaian penerimaan dan pengeluaran UPK dengan rekening bank UPK (termasuk penerimaan UPK dari KSM dan perguliran kembali). Konfirmasi/uji petik ke lapangan, terhadap KSM dan pemanfaat kegiatan. Uji Petik / Sampel ke KSM merujuk kepada semua jenis KSM. KSM yang dimaksud termasuk KSM Ekonomi, KSM Infrastruktur dan KSM sosial. Uji petik ini meliputi konfirmasi terhadap kegiatan yang dilaksanakan oleh KSM termasuk verifikasi atas keberadaan KSM pelaksana kegiatan, nilai kegiatan yang dibiayai, ketepatan sasaran dan lokasi kegiatan (cek fisik lapangan) dan pemanfaatan.
Kesimpulannya, bahwa LKM mengauditkan diri ke Kantor Akuntan Publik atas pengelolaan keuangannya baik pengelolaan keuangan di sekretaris LKM maupun di Unit Pengelolaan Keuangan LKM ( UPK LKM ) bukan menjadi tuntutan tetapi menjadi kebutuhan dalam upaya mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan LKM.