Program KOTAKU Kabupaten Madiun

Program KOTAKU Kabupaten Madiun


Breaking


PROGRAM KOTA TANPA KUMUH ( KOTAKU ) KABUPATEN MADIUN PROPINSI JAWA TIMUR • Tujuan program adalah meningkatkan akses terhadap infrastruktur dan pelayanan dasar di permukiman kumuh perkotaan untuk mendukung terwujudnya permukiman perkotaan yang layak huni, produktif dan berkelanjutan • Lokasi Pendampingan Program Kotaku berada di Kecamatan Jiwan ( 14 Desa ) : Bukur, Bibrik, Bedoho, Grobogan, Jiwan, Kincang Wetan, Klagen Serut, Kwangsen, Metesih, Ngetrep, Sambirejo, Sukolilo, Teguhan, dan Wayut

Monday, August 27, 2018

Upaya Wujudkan Rumah Layak Huni bagi MBR

Upaya Wujudkan Rumah Layak Huni bagi MBR


Dulur....Permasalahan Rumah Tidak Layak Huni ( RTLH ) adalah salah satu indikator dari 7 indikator perumahan dan permukiman dikatakan kumuh, hal ini didasarkan dari Peraturan Menteri PUPR No 2 tahun 2016 tentang Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh . Didalam peraturan itu dijelaskan bahwa ada 7 indikator kekumuhan yaitu (1) Bangunan Gedung, (2) Jalan Lingkungan, (3) Penyediaan Air Minum, (4) Drainase Lingkungan, (5) Pengelolaan Air Limbah, (6) Pengelolaan Persampahan, (7) Proteksi Kebakaran.

Permasalahan RTLH merupakan bagian dari permasalahan kekumuhan, lha....pertanyaannya bagaimana penanganan permasalahan Rumah Tidak Layak Huni ( RTLH ) bisa di tangani secara mandiri ?. Sabar dulu Dulur........kita bahas dulu sumber dananya. Sumber dana selain dari Swadaya masyarakat dan penerima manfaat baik berupa tenaga maupu material bangunan juga di dapatkan dari Alokasi Laba Bersih UPK. Unit Pengelola Keuangan atau yang sering disebut UPK adalah Unit yang mengelolah kegiatan pinjaman bergulir, UPK merupakan Unit LKM yang beranggotakan minimal 2 orang yaitu Pembuku dan Kasir. Kegiatan Pinjaman Bergulir yang sedang berjalan di Desa mempunyai aturan main didalamnya atau sering kita sebut dengan Skim Pinjaman Bergulir , aturan ini bersifat mengikat kepada calon calon peminjam salah satunya harus berkelompok dan warga miskin atau yang sering kita sebut sebagai KSM ( Kelompok Swadaya Masyarakat ). 

Kegiatan Pinjaman Bergulir yang di kelola oleh UPK ditiap perputarannya menghasilkan Laba, Laba ini didapatkan salah satunya dari Bunga/Jasa yang dibayarkan oleh KSM bersamaan saat membayar angsuran pinjaman di setiap bulannya. di Akhir Tahun UPK Mengalokasikan Laba bersihnya pada beberapa Kegiatan yaitu Kegiatan Lingkungan, Kegiatan Sosial, Kegiatan Penambahan Modal Pinjaman Bergulir dan BOP LKM sesuai dengan AD/ART LKM. Penyerahan Alokasi Laba Bersih UPK diberikan ke LKM di awal tahun berikutnya. 

Dulur.....gimana sudah jelas dari mana sumber dananya ???, kalau sudah, kita lanjutkan ceritanya. Di salah satu desa di kecamatan jiwan yaitu desa kwangsen yang notabanenya adalah lokasi Kotaku mampu menangani permasalahan RTLH secara mandiri dimana sumber dananya berasal dari Laba Bersih UPK, meskipun belum sepenuhnya menyelesaikan permasalahan RTLH secara keseluruhan di desa tersebut dikarenakan keterbatasan dana. Alokasi dana yang diberikan untuk kegiatan perbaikan RTLH adalah sebesar Rp. 41.622.000 untuk 3 Unit, sedangkan alokasi dana untuk masing masing rumah disesuaikan dengan kebutuhan masing masing rumah. Penerima manfaat tentunya adalah warga miskin yang mempunyai permasalahan Rumah Tidak Layak Huni.


Dengan keterbatasan dana dari alokasi laba bersih UPK, maka pelaksanaan kegiatan rehab rumah tidak layak huni di 3 titik dilaksanakan dengan gotong royong dari masyarakat sekitar dan swadaya dari penerima manfaat. Tujuan dari pelaksanaan Rehab Rumah Tidak Layak Huni ( RTLH ) adalah membuat rumah hunian menjadi layak huni tentunya sehat, sehat yang dimaksud adalah tersedianya MCK yg sehat, sistem sirkulasi udara yang baik, lantai tidak beralaskan tanah lagi. Penerima manfaat tentu menyambut baik dan berterima kasih atas pelaksanaan kegiatan, hal ini senada dengan yang disampaikan oleh penerima manfaat disaat Tim Korkot melaksanakan monitoring implementasi kegiatan.

Gambaran detail pelaksanaan kegiatan Rehab RTLH Desa Kwangsen Kec.Jiwan Kab. Madiun dari Alokasi Laba Bersih UPK LKM Sejahtera Mandiri mulai awal sampai selesai dapat dilihat di video yang sudah di upload oleh Tim fasilitator 55 Kec. Jiwan di Youtube berikut ini 



Kesimpulannya adalah Laba Bersih UPK menjadi salah satu alternatif sumber dana untuk penanganan kekumuhan, salah satunya permasalahan RTLH. Disaat pengelolaan pinjaman bergulir berjalan dengan baik, maka bisa dipastikan alokasi laba bersih UPK untuk kegiatan menjadi sesuatu yang " Pasti". Kegiatan pinjaman bergulir yang " Sehat " selalu didukung oleh kelembagaan LKM yang kuat, dukungan pemerintahan desa, dan masyarakat yang berkomitmen kuat untuk menjaga, mengembangkan dan mengawasi pengelolaan kegiatan pinjaman bergulir.

Sekian dulu Dulur.....sedikit cerita dari Desa Kwangsen di Kecamatan Jiwan Kabupaten Madiun, semoga menginspirasi dan bermanfaat. Cerita ini di dedikasikan untuk LKM Sejahtera Mandiri bersama masyarakat dan Pemerintah Desa Desa Kwangsen. Kerelawanan, Kemandirian, Keikhlasan LKM menjadi ladang belajar kami untuk bermasyarakat dan bermanfaat bagi Desa. Salam Seduluran dari kami Tim Fasilitator Kotaku Kabupaten Madiun.



           

No comments:

Post a Comment