Program KOTAKU Kabupaten Madiun

Program KOTAKU Kabupaten Madiun


Breaking


PROGRAM KOTA TANPA KUMUH ( KOTAKU ) KABUPATEN MADIUN PROPINSI JAWA TIMUR • Tujuan program adalah meningkatkan akses terhadap infrastruktur dan pelayanan dasar di permukiman kumuh perkotaan untuk mendukung terwujudnya permukiman perkotaan yang layak huni, produktif dan berkelanjutan • Lokasi Pendampingan Program Kotaku berada di Kecamatan Jiwan ( 14 Desa ) : Bukur, Bibrik, Bedoho, Grobogan, Jiwan, Kincang Wetan, Klagen Serut, Kwangsen, Metesih, Ngetrep, Sambirejo, Sukolilo, Teguhan, dan Wayut

Wednesday, November 7, 2018

5:20 PM

Geliat Penanganan Kekumuhan Desa Grobogan


Geliat Penanganan Kekumuhan Desa Grobogan

Dulur......kegiatan pinjaman bergulir sekali lagi menjadi salah satu kegiatan yang berdampak besar selain dalam pengentasan kemiskinan dengan penambahan permodalan untuk usaha warga miskin juga berdampak pada pengurangan kekumuhan, bagaimana alokasi laba bersih dapat menyelesaikan kekumuhan ?

Kita bahas dulu, apa sih kegiatan pinjaman bergulir ? bagaimana kegiatan ini dilaksanakan ? bagi pembaca yang baru mengikuti blog kotaku kabupaten madiun mungkin menjadi hal baru, bagi pembaca yang telah mengikuti blog ini mulai dari awal mungkin sudah memahami kegiatan pinjaman bergulir.

Kegiatan pinjaman bergulir adalah kegiatan yang dilaksanakan dengan tujuan membantu warga miskin dalam hal permodalan untuk usaha. Kegiatan Pinjaman Bergulir adalah kegiatan pemberian pinjaman dalam skala mikro kepada masyarakat miskin di wilayah kelurahan atau desa dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Pelaksanaan kegiatan pinjaman bergulir bertujuan  untuk menyediakan akses layanan keuangan kepada rumah tangga miskin dengan pinjaman mikro berbasis  pasar dengan kegiatan yang menghasilkan pendapatan yang biasanya tidak memiliki akses ke sumber pinjaman lainnya, untuk memperbaiki kondisi ekonomi mereka dan kegiatan yang mendukung tumbuhnya ekonomi serta usaha mikro, disamping itu membelajarkan mereka dalam hal mengelola pinjaman dan menggunakannya secara benar. 

Aturannya seperti Apa sih.....?? Aturan dalam Pinjaman bergulir atau yang biasa kita sebut dengan Skim Pinjaman Bergulir adalah ketentuan umum dalam pelaksanaan kegiatan pinjaman bergulir. ketentuan tersebut meliputi Peminjam, peminjam yang dimaksud adalah KSM (Kelompok Swadaya Masyarakat) tentunya beranggotakan warga miskin minimal 5 orang dan yang pasti membutuhkan modal usaha. Tujuan Penggunaan Pinjaman, Pinjaman diberikan untuk membantu kegiatan yang bersifat produktif dalam rangka menciptakan peluang usaha dan kesempatan kerja. Besar Pinjaman, Besar pinjaman mula-mula ditentukan maksimal Rp. 1.000.000,- perorang, namun disesuaikan dengan kemampuan membayar kembali peminjam. Jasa Pinjaman, Jasa pinjaman sebesar 1,5% - 3 % tergantung hasil rembug dengan masyarakat. Jangka Waktu Pinjaman, Jangka waktu pinjaman 3-12 bulan disesuaikan dengan kondisi usaha peminjam. Frekuensi Pinjaman masing-masing peminjam ditetapkan maksimal 4 kali. Angsuran Pinjaman, Angsuran pinjaman dilakukan bulanan.

Jasa pinjaman yang tiap bulannya diberikan oleh KSM bersamaan dengan pembayaran angsurannya kepada UPK ( Unit Pengelola Keuangan ) akan kembali kemasyarakat dalam wujud kegiatan sesuai dengan amanah AD/ART LKM. Laba bersih UPK yang tiap tahun teralokasikan bersumber dari pendapatan UPK salah satunya yaitu melalui pendapatan jasa pinjaman KSM setelah dikurangi dengan biaya operasional UPK. Laba bersih UPK akan di alokasikan ke beberapa kegiatan sesuai dengan AD/ART LKM yaitu kegiatan infrastruktur, kegiatan Sosial, Kegiatan Ekonomi ( Penambahan Modal Pinjaman Bergulir ) dan BOP LKM sebagai dana operasional LKM.


Dari alokasi laba bersih yang teralokasikan di tiap tahunnya sesuai dengan AD/ART LKM, untuk kegiatan infrastruktur, LKM berupaya mengatasi kekumuhan yang dalam hal ini LKM Guyub Rukun Desa Grobogan Kecamatan Jiwan Kabupaten Madiun melaksanakan kegiatan Peningkatan Kualitas Jalan Lingkungan dengan jenis kegiatan Perbaikan Jalan Aspal sepanjang 340 m x 2,6 m di RT 2 dan RT 3 Dusun II dengan alokasi dana dari alokasi laba bersih UPK sebesar Rp. 41. 196.000 dan dari swadaya sebesar Rp. 4.054.000 yang dilaksanakan oleh KSM Janoko. Kegiatan ini mulai dilaksanakan pada akhir Oktober 2018.

Dengan peningkatan kualitas jalan lingkungan selain untuk mengatasi kekumuhan sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 14/PRT/M/2018 tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh. Didalam Peraturan tersebut jelas dikatakan bahwa ada 7 indikator atau parameter kekumuhan yaitu (1) Bangunan Gedung, (2) Jalan Lingkungan, (3) Penyediaan Air Minum, (4) Drainase Lingkungan, (5) Pengelolaan Air Limbah, (6) Pengelolaan Persampahan, (7) Proteksi Kebakaran, Diharapkan juga untuk meningkatkan akses distribusi perekonomian masyarakat juga meningkat.

“ Peran masyarakat dalam memperbaiki lingkungannya sangat baik yaitu dengan membantu dalam proses perbaikan jalan sebagai bentuk swadaya masyarakat dalam kegiatan tersebut. Kegiatan ini juga telah sinergi dengan perencanaan desa dimana pemanfaatan dana desa untuk perbaikan jalan lingkungan melalui kegiatan perbaikan jalan aspal nyambung dengan yang dikerjakan oleh KSM Janoko dari alokasi laba bersih UPK LKM Guyub Rukun Desa Grobogan “, Kata Koordinator LKM.

Kesimpulannya adalah Kegiatan Pinjaman Bergulir ketika di kelola dan berkembang dengan baik di masyarakat, tentu bukan hal mustahil penaganan kekumuhan dapat teratasi dengan adanya alokasi laba bersih UPK. Mari kita peduli dengan kegiatan pinjaman bergulir, bentuk kepedulian kita bisa dengan cara kelola, kembangkan, dan awasi pengelolaannya dengan baik.


Sekian Dulu Dulur.....Salam Hormat bagi temen temen LKM yang telah berjuang mengembangkan dan mengelola kegiatan pinjaman bergulir. Salam Seduluran dari kami Tim Fasilitator Kabupaten Madiun.