Berita
5:20 PM
Geliat Penanganan Kekumuhan Desa Grobogan
Geliat
Penanganan Kekumuhan Desa Grobogan
Dulur......kegiatan
pinjaman bergulir sekali lagi menjadi salah satu kegiatan yang berdampak besar selain
dalam pengentasan kemiskinan dengan penambahan permodalan untuk usaha warga
miskin juga berdampak pada pengurangan kekumuhan, bagaimana alokasi laba bersih
dapat menyelesaikan kekumuhan ?
Kita bahas dulu, apa sih kegiatan pinjaman
bergulir ? bagaimana kegiatan ini dilaksanakan ? bagi pembaca yang baru
mengikuti blog kotaku kabupaten madiun
mungkin menjadi hal baru, bagi pembaca yang telah mengikuti blog ini mulai dari
awal mungkin sudah memahami kegiatan pinjaman bergulir.
Kegiatan pinjaman bergulir adalah
kegiatan yang dilaksanakan dengan tujuan membantu warga miskin dalam hal
permodalan untuk usaha. Kegiatan Pinjaman Bergulir adalah kegiatan
pemberian pinjaman dalam skala mikro kepada masyarakat miskin di wilayah
kelurahan atau desa dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Pelaksanaan
kegiatan pinjaman bergulir bertujuan untuk menyediakan akses layanan keuangan
kepada rumah tangga miskin dengan pinjaman mikro berbasis pasar dengan
kegiatan yang menghasilkan pendapatan yang biasanya tidak memiliki akses ke
sumber pinjaman lainnya, untuk memperbaiki kondisi ekonomi mereka dan kegiatan
yang mendukung tumbuhnya ekonomi serta usaha mikro, disamping itu membelajarkan
mereka dalam hal mengelola pinjaman dan menggunakannya secara benar.
Aturannya seperti Apa sih.....?? Aturan
dalam Pinjaman bergulir atau yang biasa kita sebut dengan Skim Pinjaman Bergulir adalah ketentuan
umum dalam pelaksanaan kegiatan pinjaman bergulir. ketentuan tersebut
meliputi Peminjam, peminjam
yang dimaksud adalah KSM (Kelompok Swadaya Masyarakat) tentunya
beranggotakan warga miskin minimal 5 orang dan yang pasti membutuhkan modal
usaha. Tujuan Penggunaan Pinjaman, Pinjaman
diberikan untuk membantu kegiatan yang bersifat produktif dalam rangka
menciptakan peluang usaha dan kesempatan kerja. Besar Pinjaman, Besar pinjaman mula-mula ditentukan maksimal
Rp. 1.000.000,- perorang, namun disesuaikan dengan kemampuan membayar kembali
peminjam. Jasa Pinjaman, Jasa
pinjaman sebesar 1,5% - 3 % tergantung hasil rembug dengan masyarakat. Jangka Waktu Pinjaman, Jangka waktu
pinjaman 3-12 bulan disesuaikan dengan kondisi usaha peminjam. Frekuensi
Pinjaman masing-masing peminjam ditetapkan maksimal 4 kali. Angsuran Pinjaman, Angsuran pinjaman
dilakukan bulanan.
Jasa pinjaman yang tiap bulannya
diberikan oleh KSM bersamaan dengan pembayaran angsurannya kepada UPK ( Unit
Pengelola Keuangan ) akan kembali kemasyarakat dalam wujud kegiatan sesuai
dengan amanah AD/ART LKM. Laba bersih UPK yang tiap tahun teralokasikan
bersumber dari pendapatan UPK salah satunya yaitu melalui pendapatan jasa
pinjaman KSM setelah dikurangi dengan biaya operasional UPK. Laba bersih UPK
akan di alokasikan ke beberapa kegiatan sesuai dengan AD/ART LKM yaitu kegiatan
infrastruktur, kegiatan Sosial, Kegiatan Ekonomi ( Penambahan Modal Pinjaman
Bergulir ) dan BOP LKM sebagai dana operasional LKM.
Dari alokasi laba bersih yang
teralokasikan di tiap tahunnya sesuai dengan AD/ART LKM, untuk kegiatan
infrastruktur, LKM berupaya mengatasi kekumuhan yang dalam hal ini LKM Guyub
Rukun Desa Grobogan Kecamatan Jiwan Kabupaten Madiun melaksanakan kegiatan Peningkatan Kualitas Jalan Lingkungan
dengan jenis kegiatan Perbaikan Jalan Aspal sepanjang 340 m x 2,6 m di RT 2 dan RT 3 Dusun II dengan alokasi dana dari alokasi laba bersih UPK sebesar Rp. 41.
196.000 dan dari swadaya sebesar Rp.
4.054.000 yang dilaksanakan oleh KSM
Janoko. Kegiatan ini mulai dilaksanakan pada akhir Oktober 2018.
Dengan peningkatan kualitas jalan
lingkungan selain untuk mengatasi kekumuhan sesuai dengan Peraturan Menteri
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 14/PRT/M/2018
tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan
Kumuh dan Permukiman Kumuh. Didalam Peraturan tersebut jelas dikatakan
bahwa ada 7 indikator atau parameter kekumuhan yaitu (1) Bangunan Gedung, (2)
Jalan Lingkungan, (3) Penyediaan Air Minum, (4) Drainase Lingkungan, (5)
Pengelolaan Air Limbah, (6) Pengelolaan Persampahan, (7) Proteksi Kebakaran, Diharapkan
juga untuk meningkatkan akses distribusi perekonomian masyarakat juga
meningkat.
“ Peran masyarakat dalam memperbaiki
lingkungannya sangat baik yaitu dengan membantu dalam proses perbaikan jalan
sebagai bentuk swadaya masyarakat dalam kegiatan tersebut. Kegiatan ini juga
telah sinergi dengan perencanaan desa dimana pemanfaatan dana desa untuk
perbaikan jalan lingkungan melalui kegiatan perbaikan jalan aspal nyambung
dengan yang dikerjakan oleh KSM Janoko dari alokasi laba bersih UPK LKM Guyub
Rukun Desa Grobogan “, Kata Koordinator LKM.
Kesimpulannya adalah Kegiatan Pinjaman
Bergulir ketika di kelola dan berkembang dengan baik di masyarakat, tentu bukan
hal mustahil penaganan kekumuhan dapat teratasi dengan adanya alokasi laba
bersih UPK. Mari kita peduli dengan kegiatan pinjaman bergulir, bentuk
kepedulian kita bisa dengan cara kelola, kembangkan, dan awasi pengelolaannya
dengan baik.
Sekian Dulu Dulur.....Salam
Hormat bagi temen temen LKM yang telah berjuang mengembangkan dan mengelola
kegiatan pinjaman bergulir. Salam Seduluran dari kami Tim Fasilitator Kabupaten
Madiun.